PENERAPAN SANKSI ADAT MENGENAI PENABRAKAN HEWAN MASYARAKAT ADAT DAYAK BEKATIK DI KABUPTEN BENGKAYANG
Abstract
ABSTRACT
Customary sanctions refer to consequences or punishments applied by a society or community based on the traditional rules and norms they adhere to. This sanction is used as a form of customary law enforcement against individuals or groups who violate the rules or norms that apply in that society. Customary sanctions play an important role in maintaining the rules and norms passed down from generation to generation in a society. Although often local in nature and lacking formal legal force, customary sanctions have a significant impact in maintaining order and harmony within a community.
The problem of this research is: "How are customary sanctions implemented for animal collisions in indigenous communities?" The aim of this research is to obtain data and information about the application of customary sanctions, and to reveal how the implementation system is carried out by looking at the factors that are the main basis and what the local customary community adheres to.
As for the research results achieved in this study, the application of customary law in cases of animal collisions involves a series of procedures that have been regulated based on the customs of the Bekatik Dayak community. This shows that there are existing procedures for handling cases of this kind. The collision of traditional animals is considered a serious violation of the norms and values that are highly respected by the Bekatik Dayak indigenous community. The application of customary law in this case reflects commitment and respect for the cultural heritage and values passed down from generation to generation in the Bekatik Dayak traditional community. There is a need to strengthen customary rules that emphasize the need to respect animal life and maintain ecosystem balance to create collective awareness in protecting the environment and protecting animals in indigenous communities.
Key words: customary sanctions, animal collisions, Dayak Bekatik indigenous community
ABSTRAK
Sanksi adat merujuk pada konsekuensi atau hukuman yang diterapkan oleh suatu masyarakat atau komunitas berdasarkan aturan dan norma-norma tradisional yang mereka anut. Sanksi ini digunakan sebagai bentuk penegakan hukum adat terhadap individu atau kelompok yang melanggar aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Sanksi adat memainkan peran penting dalam mempertahankan aturan dan norma-norma yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam suatu masyarakat. Meskipun sering kali bersifat lokal dan tidak memiliki kekuatan hukum formal, sanksi adat memiliki dampak yang signifikan dalam memelihara keteraturan dan harmoni dalam suatu komunitas.
Yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah : “Bagaimana Penerapan Sanksi Adat bagi Penabrakan hewan masyarakat adat ?” yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang penerapan sanksi adat, dan mengungkapkan bagaimana kah sistem penerapan yang dilakukan dengan memandang faktor-faktor yang menjadi landasan utama serta apa yang di anut masyarakat adat setempat.
Adapun hasil penelitian yang di capai dalam penelitian ini, Penerapan hukum adat dalam kasus penabrakan hewan melibatkan serangkaian prosedur yang telah diatur berdasarkan adat istiadat masyarakat Dayak Bekatik. Hal ini menunjukkan adanya tata cara yang telah ada dalam menangani kasus semacam ini, Penabrakan hewan adat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma dan nilai-nilai yang dihormati secara tinggi oleh masyarakat adat Dayak Bekatik. Penerapan hukum adat dalam kasus ini mencerminkan komitmen dan penghormatan terhadap warisan budaya dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam masyarakat adat Dayak Bekatik. Perlunya penguatan aturan adat yang menekankan perlunya menghormati kehidupan hewan dan menjaga keseimbangan ekosistem untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan dan perlindungan hewan dalam masyarakat adat
Kata kunci : sanksi adat, penabrakan hewan, masyarakat adat dayak bekatik
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, T. (2020). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif: Studi Kasus Pengadilan Adat Pulo Kampai. Jurnal Keadilan, 2(1), 1-16.
Akbar, R., & Darmawan, A. (2019). Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dayak Bekatik dalam Penyelesaian Konflik Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya, 21(2), 112-125.
Bachtiar, A. (2018). Kecelakaan Lalu Lintas dengan Hewan Peliharaan. Jurnal Sosiologi Agama dan Pendidikan, 3(1), 27-38.
Gaffar, A. (2018). Hukum Adat dan Perubahan Sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Iswari, R. (2021). Implementasi Sanksi Adat dalam Penyelesaian Kasus Tabrakan Kendaraan dengan Hewan Peliharaan. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 23(1), 56-72.
https://www.google.com/search?q=jelaskan+menurut+para+ahli+mengenai+populasi&oq=jelaskan+menurut+para+ahli+menegenai+pop&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUqCQgBECEYChigATIGCAAQRRg5MgkIARAhGAoYoAEyCQgCECEYChigATIJCAMQIRgKGKABMgkIBBAhGAoYoAEyCQgFECEYChigAdIBCTE1NDE0ajBqN6gCALACAA&sourceid=chrome&ie=UTF-8
https://www.google.com/search?q=bagaimana+proses+tata+cara+sanksi+adat&sca_esv=587480788&ei=T5xsZaLXLumM4-EPyqOCGA&oq=bagaimana+proses+tata+cara+sanksi+&gs_lp=Egxnd3Mtd2l6LXNlcnAiImJhZ2FpbWFuYSBwcm9zZXMgdGF0YSBjYXJhIHNhbmtzaSAqAggAMgUQIRigATIFECEYoAEyBRAhGKABSO5FUABYyzFwAXgBkAEAmAHCAaAB9xmqAQQyNi45uAEDyAEA-AEBwgIKEAAYgAQYigUYQ8ICCxAAGIAEGLEDGIMBwgIIEAAYgAQYsQPCAgUQABiABMICCxAuGIAEGLEDGIMBwgILEAAYgAQYigUYsQPCAgYQABgWGB7CAggQABgWGB4YD8ICCBAhGBYYHhgdwgIEECEYFcICBxAhGKABGAriAwQYACBBiAYB&sclient=gws-wiz-serp
Mahaputra, I. N. (2022). Dampak Sosial dan Budaya Penerapan Sanksi Adat terhadap Pelaku Tabrakan Hewan Peliharaan di Masyarakat Dayak Bekatik. Jurnal Sosial dan Kebudayaan, 12(2), 134-147.
M. Yahya Harahap. (2008). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Pardede, P. (2019). Hukum Adat dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Simalungun. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 45-60.
Raffles, T. S. (2019). Customary Law in the Colonial World: The Legal Legacy of British Colonialism. Cambridge: Cambridge University Press.
Resosudarmo, B. P. (2021). The Role of Customary Law in Indonesia’s Legal System. In F. M. von Benda-Beckmann, K. von Benda-Beckmann, & A. Casla (Eds.), Customary Law in the Modern World: The Crossfire of Sudan’s War of Identities. Singapore: Springer.
Ridwan, M. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Adat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Siregar, A. H. (2018). Hukum Adat di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Supriyadi, S. (2020). Perlindungan Hewan Peliharaan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 355-371.
Suryadi, I. M. (2018). Hukum Adat dan Sanksi Adat dalam Kearifan Lokal Masyarakat Dayak. Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 214-230.
Tamanaha, B. Z. (2018). A General Jurisprudence of Law and Society (2nd Edition). New York: Oxford University Press.
Thohir, M. (2019). Pengaturan Hukum tentang Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia. Jurnal Hukum & Keadilan, 39(1), 78-92.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University