AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ISLAM PADA KELUARGA ISLAM (Studi Di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota)

FIQRI INDRA SEPTIAWAN NIM. A1011181080

Abstract


Abstract

This thesis discusses the legal consequences of the distribution of inheritance assets that are not in accordance with Islamic law in Islamic families. This inheritance case started with the inheritance left behind, namely in the form of a sum of cash distributed by the female heirs, consisting of a wife and two daughters, but at the time of the distribution of the inheritance, the male heirs, who were four people, The son of the heir was not involved in the distribution, and because of this incident the male heirs felt upset and disadvantaged because the division of inheritance has an important role in Islamic law, as part of ensuring justice and family welfare.

The formulation of the problem in this research is "What are the legal consequences of the distribution of inheritance that is not in accordance with Islamic law in Islamic families in Pontianak City". The aim of the research is to obtain data and information about the distribution of inheritance assets that is not in accordance with Islamic law in Islamic families in Pontianak City, to find out the factors causing the distribution of inheritance assets that are not in accordance with Islamic law in Islamic families in Pontianak City, to find out and analyze the consequences the law on dividing inheritance property which is not in accordance with Islamic law in Islamic families in Pontianak City, to find out how to resolve the problem of dividing inheritance property which is not in accordance with Islamic law in Islamic families in Pontianak City.

The results of this research show that the actions taken by female heirs in dividing inheritance property are null and void and there are also violations of Islamic legal norms which have the potential to cause internal disputes within the family, the cause of which is to obtain personal gain, thereby causing material losses. The consequence of the actions of the female heirs who have divided the inherited assets without the knowledge of the male heirs is that they must return the assets according to their original nominal value and the efforts made by the male heirs are to return the inherited assets to their original nominal value and then have another deliberation attended by them. by all heirs based on Islamic law so that there is mutual agreement.

 

Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai Akibat Hukum Terhadap Pembagian Harta Waris Yang Tidak Sesuai Dengan Hukum Islam Pada Keluarga Islam. Perkara waris ini berawal dari harta waris yang ditinggalkan yaitu berupa sejumlah uang tunai yang dibagikan oleh pihak ahli waris perempuan yang terdiri tadi serorang Istri dan dua anak Perempuan, tetapi pada saat pelaksanaan pembagian harta waris tersebut, pihak ahli waris laki-laki yang merupakan empat orang anak laki-laki dari Pewaris tidak dilibatkan dalam pembagian tersebut, dan karena kejadian itu pihak ahli waris laki-laki merasa kesal dan dirugikan sebab dalam pembagian harta waris memiliki peran penting dalam hukum Islam, sebagai bagian untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan keluarga.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana akibat hukum terhadap pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan hukum islam pada keluarga islam di Kota Pontianak”. Tujuan dilakukan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan hukum islam pada keluarga Islam di Kota Pontianak, untuk mengetahui faktor penyebab pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan hukum Islam pada keluarga Islam di Kota Pontianak, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan hukum Islam pada keluarga Islam di Kota Pontianak, untuk mengetahui upaya hukum ahli waris laki-laki dalam permasalahan pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan hukum Islam pada keluarga Islam di Kota Pontianak.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ahli waris perempuan dalam pembagian harta waris adalah batal demi hukum dan juga terdapat pelanggaran terhadap norma hukum Islam yang berpotensi menyebabkan sengketa internal di dalam keluarga, faktor penyebabnya demi memperoleh keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian materiil. Akibat dari perbuatan pihak ahli waris perempuan yang telah membagi harta waris tanpa sepengetahuan ahli waris laki-laki yaitu harus mengembalikan harta tersebut sesuai nominal aslinya dan upaya yang dilakukan oleh ahli waris laki-laki adalah dengan mengembalikan harta warisan ke nominal aslinya kemudian dimusyawarahkan kembali yang dihadiri oleh seluruh ahli waris dengan berdasarkan hukum Islam agar terjadi kesepakatan bersama.

Kata Kunci : Harta Waris, Ahli Waris, Kewarisan Islam,Hukum Islam


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Al-Qur’an dan Terjemahnya, 2020, Departemen Agama RI, Jakarta.

Abdul Ghofur Anshori, 2005, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Ekonisia, Yogyakarta.

Abdul Ghofur Anshori, 2012, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta.

Abdullah dan Darmini, 2021, Pengantar Hukum Islam, Literasi Nusantara, Malang.

Ahmad Azhar Basyir, 2001, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta.

Ahmad Rafiq, 2012, Fiqih Mawaris, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Zahari, 2008, Hukum Kewarisan Islam, FH Untan Press, Pontianak.

Ali Hasan, 1996, Hukum Warisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta 1996.

Anwar Sitompul, Fara’id, 1984, Hukum Waris dalam Islam dan Masalahnya, Al Ikhlas, Surabaya.

Asmuni, dkk, 2021, Hukum Waris Islam, Kelompok Penerbit Perdana Mulya Sarana, Medan

Beni Ahmad Saebani, 2009, Fiqh Mawaris, Pustaka Setia, Bandung.

Fathurrahman, 1975, Ilmu Waris, Al-Ma’arif, Bandung.

H. Moh. Dja’far, 2006, Kewarisan, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Hasbi, ash-Shiddieqy, 2001, Fiqh Mawaris, Pustaka Rizki Putra, Jakarta.

Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S, 2000 ,Fiqih Madzhab Syafi’I, Pustaka Setia, Bandung.

Idris Djakfar dan Taufik Yahya, 1995, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.

Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Mardani, 2014, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moh Muhibbin dan Abdul Wahid, 2011, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Ali As-Sahbuni, 1995, Hukum Waris Dalam Syariat Islam, CV Diponegoro, Bandung.

________________________, 1988, Hukum Waris dalam Syari’at Islam, CV Diponegoro, Bandung.

________________________, 2013, al-Faraid Hukum Waris dalam Islam, Palapa Alta Utama, Depok.

Muhammad Daud Ali, 1990, Asas Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta.

Otje Salman, 2018, Kesadaran Hukum Terhadap Hukum Waris, PT Alumni, Bandung

Sayuti Thalib, 2004, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Sayyid Sabiq, 2006, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

________________, 1994, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, 2008, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, 2002, Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Tinuk Dwi Cahyani, 2018, Hukum Waris Dalam Islam, Universitas Madiyah, Malang.

Jurnal

Dewi Noviarni, Kewarisan Dalam Hukum Islam Di Indonesia, Volume Nomor 1, Edisi 1 Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nadwah, (2021).

Undang-Undang

Kompilasi Hukum Islam.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University