TINJAUAN VIKTIMOLOGI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUALTERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK

ERICA AGATHA CHARA LAKOY NIM. A1011201243

Abstract


Abstract

 

 Sexual harassment is a major crime like other major crimes that influences and impacts the damage to the social order of the Indonesian nation. Sexual Violence is any act of degrading, insulting, harassing, and/or attacking a person's body and/or reproductive function, due to unequal power and/or gender relations, which results in or could result in psychological and/or physical suffering, including that which disrupts a person's reproductive health. and lost opportunities to carry out education safely and optimally. Sexual violence often occurs against children.

This research is a qualitative study to obtain an overview of the victim's role in the occurrence of sexual crimes against children and the reasons why the victim plays a role. This research was conducted on an empirical basis by going directly to the field. This is done by summarizing secondary and primary data, describing and analyzing the data to get definite answers to the things being researched and then providing suggestions.

In the occurrence of criminal acts of sexual abuse against children, as a child victim, it is basically incorrect to say that they have a role in the occurrence of crimes of sexual abuse. Because a child is someone whose mind is not truly stable and is easily influenced, however, there are several cases where in reality children also play a role in cases of sexual abuse. According to research that has been conducted, this occurs in children aged 15 years and over. The research results show that children play a role in the occurrence of sexual harassment against children, namely as provocative victims. This role is carried out by the child by carrying out actions that stimulate the perpetrator, such as kissing, hugging and groping the perpetrator.

 

 

Abstrak

 

Pelecehan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual sering terjadi terhadap anak. Hal ini dikarenakan anak merupakan target yang mudah untuk dilecehkan, sebab dengan kondisi fisik yang lebih lemah serta pikiran anak yang mudah di pengaruhi oleh pelaku.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif untuk mendapatkan gambaran bagaimana bentuk peranan korban dalam terjadinya tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak serta alasan korban ikut memiliki peran. Penelitian ini dilakukan berdasarkan empiris dengan terjun langsung di lapangan. Hal ini dijalani dengan cara menyimpulkan data sekunder dan primer, mendeskripsikan serta menganalisis data untuk mendapatkan jawaban pasti terhadap hal yang diteliti dan kemudian diberikan saran.

Dalam terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, sebagai korban anak pada dasarnya tidak tepat jika dikatakan memiliki peran dalam terjadinya kejahatan pelecehan seksual. Sebab anak merupakan seseorang yang pikirannya belum benar-benar stabil dan mudah terpengaruh, namun terdapat beberapa kasus yang pada kenyataannya anak juga berperan dalam kasus pelecehan seksual. Menurut penelitian yang telah dilakukan hal ini terjadi pada anak yang telah berumur 15 tahun ke atas. Hasil penelitian menunjukan bahwa anak berperan dalam terjadinya pelecehan seksual terhadap anak yaitu sebagai provocative victims. Peran tersebut dilakukan oleh anak dengan melakukan tindakan yang merangsang pelaku yaitu seperti mencium, memeluk dan meraba-raba pelaku.

 

Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Anak, Provocative Victims


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief gosita. 1993. Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Bahder Johan Nasution. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Erlangga.

Bisma Siregar. 1986. Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama. Balai Pustaka: Jakarta.

Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. PT Raja Grafindo Utama: Jakarta.

Endrik Safudin. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Setara Press.

Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama

Hamzah, Andi, 1991. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika

Lamintang, P.A.F, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M. Sudrajat Bassar, 1986, Tindak-Tindak Tertentu di dalam KUHP. Remaja Karya : Bandung

Maya Indah. 2014. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana.

Maramis, Frans, 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press

Sugandhi, R. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Suharso dan Ana Retnoningsih. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Cv. Widya Karya

Jurnal

Damanhuri Warganegara, Galan Amir dan Diah Gustiniati, “Peranan Korban dalam Terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan dari Perspektif Viktimologi (Studi Putusan No: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng)”, Jurnal Poenale, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 6, Nomor 3 Agustus 2018.

ISRA NUR QURAINI Isra Nur Quraini. Tinjauan Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Perdagangan (HumanTrafficking) (Studi Putusan Nomor 3119/Pid.Sus/2020/PN.Mdn). universitas Medan Area Medan. 2023

Niko Sutriando. Peranan Korban Dalam kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Polsek Bukit Raya, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru). Universitas Islam Riau. Pekan Baru.2019.

Poerwandari, E. K., Kekerasan terhadap perempuan: tinjauan psikologi feministik, dalam Sudiarti Luhulima (ed) “Pemahaman Bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternative pemecahannya”, Jakarta: Kelompok kerja “convention watch” Pusat Kajian Wanita dan Jender, Jakarta: Universitas Indonesia, 2000.

Rara Ayu Lestari. Gambaran Pemanfaatan Pada Remaja Korban Pelecehan Seksual. Universitas Negeri Jakarta: Jakarta.2018.

Sari, Ratna, dkk “Pelecehan Seksual Terhadap Anak,” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2. 2015.

Veny Melisa marbun, Randa Christianti Purba, Rahmayanti. “ Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur “. Jakarta. Universitas YARSI.2022

Dokumen Hukum

Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Website

KPPAD, “Data Kasus KPPAD Kalimantan Barat, Total 201 Pengaduan Sepanjang Tahun 2022”, 4 Maret, 2023, https://www.kppadkalbar.com/data-kasus-kppad-kalimantan-barat-total-201-pengaduan-sepanjang-tahun-2022/. Diakses 25 Agustus 2023

Jurnalis.Com.”Pontianak Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar” diakses 25 Agustus 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University