ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN FILM DI BIOSKOP MELALUI APLIKASI TELEGRAM

MAWAR CANTIKA DISTA NIM. A1011191206

Abstract


Abstract

Copyright is a right granted to the creator of intellectual work to protect their economic and moral interests in their work. Creators can protect their work from illegal use by irresponsible individuals, one of which is the protection of Films or Cinematographic Works, regulated in Chapter V Article 40 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights. However, the rapid technological development has a negative impact on copyright infringement, such as film piracy in cinemas conducted through social media, namely the Telegram Application. The problem of this research is: "What are the Legal Consequences of Copyright Infringement on Film Piracy in Cinemas via the Telegram Application?" with the research objectives to determine and analyze the Legal Consequences for perpetrators of Copyright Infringement on film piracy in cinemas through the Telegram application, and to determine and analyze Legal Protection for Copyright Owners against film piracy in cinemas through the Telegram application. This study uses a Normative Method, which is descriptive with qualitative analysis methods. The results of this research are that the Legal Consequences acceptable to perpetrators of copyright infringement on film piracy in cinemas through the Telegram application can be subject to Criminal and Civil penalties, which are stipulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights in Article 113 paragraph (3) and Article 96 paragraph (1). In Law Number 19 of 2016 concerning ITE in Article 32 juncto Article 48 and in Law Number 33 of 2009 concerning Film in Article 80. The legal protection for copyright owners against film piracy in cinemas through the Telegram application is through preventive legal protection and repressive legal protection.

Keywords: Copyright, Film Piracy, Telegram

Abstrak

Hak cipta merupakan hak yang diberikan kepada pencipta karya intelektual untuk melindungi kepentingan ekonomi dan moral atas karyanya. Pencipta dapat melindungi karyanya dari penggunaan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, salah satunya adalah perlindungan terhadap Film atau Karya Sinematografi, yang diatur dalam BAB V Pasal 40 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, perkembangan teknologi yang sangat pesat berdampak negatif dalam hal pelanggaran hak cipta, seperti adanya pembajakan film di bioskop yang dilakukan melalui media sosial, yaitu Aplikasi Telegram. Permasalahan penelitian ini, yakni: “Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Pembajakan Film Di Bioskop Melalui Aplikasi Telegram?” dengan tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum bagi pelaku Pelanggaran hak cipta atas pembajakan film di bioskop melalui aplikasi Telegram, dan Untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum terhadap Pemilik hak cipta atas pembajakan film di bioskop melalui aplikasi Telegram. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif, yang bersifat deskriptif dengan metode analisis kualitatif. Bahwa hasil dari penelitian ini adalah, Bahwa Akibat hukum yang dapat di terima oleh pelaku pelanggaran hak cipta atas pembajakan film di bioskop melalui aplikasi Telegram bisa dikenakan hukuman Pidana maupun Perdata, yang dijerat dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 96 ayat (1). Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE pada Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman pada Pasal 80. Bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta atas pembajakan film di bioskop melalui aplikasi telegram adalah adanya perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

Kata Kunci: : Hak Cipta, Pembajakan Film, Telegram



Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bambang Kesowo, 2007, Posisi Dan Arti Penting KI Dalam Perdagangan Internasional, Citra, Jakarta

Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Dahris Siregar, Hak Kekayaan Intelektual, PT Inovasi Pratama Internasional

Eddy Damian, 2019, Hukum Hak Cipta, P.T. Alumni, Bandung

Endang Purwaningsih, 2005, Perkembangan Hukum Intelektual Property Rights, (Bogor: Ghalian Indonesia)

Khoirul Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang; Setara Press)

Maya Jannah, 2018, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia, STIH Labuhanbatu

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, NTB

Muhammad S. Armia, 2022, Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Aceh

Musthofa Agus Suwanto, 2020, Sinematografi Pelajar, eduaksi.com

Ni Ketut Supasti Dharmawan, 2017, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Jakarta

Peter Mahmud MZ, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta

Salim HS dan Erlies, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Sandriana Juliana Nendissa, etc, 2022, Pengajaran Berbasis Teknologi Digital, Widina Bhakti Persada, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 1986

Sujana Donandi, 2019, Hukum Hak Keakayaan Intelektual Di Indonesia (Intelectual Property Rights Law In Indonesian, Deeplublish Publisher, Yohyakarta

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Skripsi / Jurnal

Ayu Suran Ningsih dan Balqis Hediyati Maharani, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring.” Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1 Tahun 2019.

Azalia Delicia Dumanauw, 2021, Perlindungan Hak Cipta terhadap Karya Ilustrasi Digital di Internet berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Dena Tiffany Mahesa, 2020, Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Moral Dalam Pemutaran Film Di Bioskop Sebagai Karya Cipta Sinematografi Oleh Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram (Instastory), FH Universitas Riau, Riau

Dena Tiffany Mahesa, Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Moral Dalam Pemutaran Film Di Bioskop Sebagai Karya Cipta Sinematografi Oleh Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram (Instastory), Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 7(1), 1-13

Kawakibul Qamar dan Slamet Riyadi, 2018, Efektivitas blended learning menggunakan aplikasi telegram. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 7(1), 1-15

Miftachul Mujadi, M Syahrul Borman, Subekti, 2022, Penyebaran Film Melalui Telegram Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 228-247, 238-239

Nadia Romadhon, 2020, “Aspek Hukum Pencatatan Hak Cipta pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Indralaya

Neli Nurviani, 2012, Penataan ruang bioskop terhadap kualitas akustik di bioskop 21 Ambarukmo Plaza Yogyakarta, Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta

Rahman Asri, 2020, “Membaca Film Sebagai Sebuah Teks: Analisis Isi Film “Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI)”, Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 1, No.2

Sutrahitu, M. E., Kuahaty, S. S., & Balik, A. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 346-355

Sutrahitu, M. E., Kuahaty, S. S., & Balik, A. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 346-355

Taufik H. Simatupang, (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 195-208

Yasmita Sampe Padang, 2021, Analisis Normatif Terhadap Pembajakan Hak Cipta Melalui Layanan Streaming Sinematografi di Internet, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bosowa

Internet

Cara mendapatkan uang dari Telegram, jadi penghasilan tambahan (brilio.net)

Bioskop - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Diakses di Internet, BAB II.pdf (ub.ac.id)

Diakses di Internet, pada Laman Telegram Telegram FAQ

https://tirto.id/untung-besar-situs-pembajak-bwwb

Mencuri Raden Saleh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembajak Film "Mencuri Raden Saleh" Diduga Rekam Layar Bioskop, lalu Unggah ke Internet (kompas.com)

Telegram FAQ


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University