TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK KERUPUK AMPLANG YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Abstract
Indonesia is a country with a majority Muslim population which has a policy of paying close attention to the halal aspects of a product. However, in reality, awareness of verifying goods that are guaranteed to be halal is still low, resulting in a proliferation of food product businesses who are lazy to provide halal certificates for their products. As in the Halal Product Guarantee Law, all products circulating and traded in Indonesia must be halal certified. If this is violated, sanctions will be imposed. One of the products that is of concern in this research is Amplang Crackers. In this research there are 2 Amplang Cracker Business Actors that are not yet halal certified, namely Amplang Ibu Ju and Amplang ABATA. The purpose of this research is to find out what responsibilities business actors have towards consumers regarding Amplang cracker products that have not been halal certified in Ketapang Regency, the factors and consequences of business actors who have not given halal certificates to their products.
By using the Empirical Law research method, the author took this method because writing this thesis uses field research, namely research whose object is about symptoms, events and phenomena that occur in society, institutions or countries that are non-library in nature by looking at phenomena that exist in society through observation. directly, such as the results of interviews and documentation.
Based on this research, the following analysis results were obtained: That Amplang Cracker Business Actors in Ketapang Regency do not provide a good form of responsibility for fulfilling halal certification, this is influenced by factors such as lack of information, cost constraints, as well as the government's inadequate role in fulfilling halal certification in Ketapang Regency, the Ketapang Regency government and other related parties should provide outreach and supervision to business actors, because if these business actors violate them they will receive sanctions.
Keywords: Responsibility of business actors, Amplang cracker products, Halal Certificate.
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam yang memiliki kebijakan sangat memperhatikan aspek kehalalan suatu produk. Namun, pada kenyataannya kesadaran untuk memverifikasi barang yang terjamin kehalalannya masih rendah menjadikan maraknya pelaku usaha produk pangan yang malas untuk memberikan sertifikat halal pada produknya. Seperti halnya didalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yaitu semua produk yang beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, Apabila hal tersebut dilanggar maka akan mendapat sanksi. Salah satu produk yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah Kerupuk Amplang, di dalam penelitian ini terdapat 2 Pelaku Usaha Kerupuk Amplang yang belum bersertifikat halal, yaitu Amplang Ibu Ju dan Amplang ABATA. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen terhadap produk kerupuk Amplang yang belum bersertifikat halal di Kabupaten Ketapang, Faktor serta Konsekuensi pelaku usaha yang belum memberikan sertifikat halal kepada produknya.
Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris, penulis mengambil metode ini karena penulisan skripsi ini menggunakan penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi dimasyarakat, lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat dimasyarakat melalui pengamatan langsung, seperti hasil wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis sebagai berikut: Bahwa Pelaku Usaha Kerupuk Amplang di Kabupaten Ketapang tidak memberikan bentuk tanggung jawab yang baik terhadap pemenuhan sertifikasi halal, hal ini dipengaruhi oleh faktor kurangnya informasi, kendala biaya, serta peran Pemerintah yang kurang dalam pemenuhan sertifikasi halal di Kabupaten Ketapang, seharusnya pihak pemerintah Kabupaten Ketapang dan pihak terkait lainnya memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, karna jika pelaku usaha tersebut melanggar maka akan mendapat sanksi.
Kata kunci: Tanggung jawab pelaku usaha, Produk kerupuk amplang, Sertifikat Halal.References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, 2004
Anton Apriyantono, Joko Hermanianto dan Nur Wahid, Pedoman Produksi Pangan Halal (Jakarta: Khairul Bayan Press, 2007),
Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat , 2007. Bandung: PT. Setia
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Chaeruman Pasaribu dan Suhrawadi K.Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam.
Sinar Grafika, Jakarta. 2004
Departemen Agama Republik Indonesia, Panduan Sertifikasi Halal, 2013 Jakarta: Departemen Agama RI.
Gunawan Widjaja Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media, 2010
Hukumnya, Bandung : Citral Alditya Bakti.
I Wayan Suwendra, Metode Penelitian Kualitatif, 2018
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, 2000, Cet II.( Bandung:PT, Remaja Rosda Karya.
Maisyarah Rahmi HS,Lv., M.A., Ph.D. Maqasid Syariah Sertifikasi Halal. Palembang: Bening Media Publishing. 2021
N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen, Perlindungan dan Tanggung Jawab Produk, Grafika Mardi Yuana, Bogor, 2005
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Jakarta : Kencana
Satjipto Rahardjo, 2000 , Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo)
Sofyan Hasan, 2014, Sertifikasi Halan Dalam Hukum Positif Regulasi Dan Implementasi Di Indonesia Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, 1999, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Sugiono, Memahami penelitian Kualitatif, 2005, Bandung: Alpabeta.
Widagdo, Drs.Djoko,dkk. Ilmu budaya Dasar. Bumi Aksara. Jakarta.2003.
Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen
B. Jurnal
Abdul Aziz, (2021) Penerapan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Keripik Singkong Setelah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Kasus Di Desa Plerean Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember).
Adinda Mutiara I, Neni Sri Imaniyati, 2022, Asep Hakim Zakiran, Pencantuman Label Halal dalam Produk UMKM Tauco Cianjur menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal sebagai Upaya Perlindungan Konsumen (Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 No. 1.
Almirsyah Tambunan, “Hak Konsumen dalam Perspektif UU No. 8 Tahun 1999”,Jurnal Halal, No. 101, 2014, LPPOM MUI Jakarta
Asri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal, Jurnal IUS, Vol. IV, No. 2, 2016
Destri Operiani Zega, 2020, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas PRODUK Pangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Tidak Bersertifikat Halal. Medan.
Dwi Edi Wibowo dan Benny Diah Mandusari, “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian oleh Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan di Kota Pekalongan”, Indonesian Journal of Halal ISSN:2623-162X (2013), 73-77.
Irwandi dan Hendra Setiawan, Praktek Jual Beli Produk Makanan Tanpa Label Halal Menurut Hukum Islam, Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial, Vol. 7, No. 1, 2022.
KN. Sofian Hasan, “Kepastian Hukum Sertifikasi dan labelisasi Halal Produk Pangan”, Jurnal Dinamika Hukum No. 2/Mei (2014)
Maisyarah Rahmi HS,Lv., M.A., Ph.D. Maqasid Syariah Sertifikasi Halal. Palembang: Bening Media Publishing. 2021.
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Milya Sari, Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA”, Volume 6 Nomor 1, Jurnal Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, Tahun 2020
Mochammad Celvin Laroibafih, Tingkat Kesadaran Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Terkait Penggunaan Label Halal dalam Pembelian Makanan Ringan, Journal of Islamic Business Law, Vol. 4, No. 3, 2020
C. Undang-Undang
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama No.226. Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 12 Tahun 2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah
D. Internet
Margaretha Lisabella, “ Model Analisis Interaktif Miles And Huberman”,http://eprints.binadarma.ac.id/9012/1/TUGAS%206.pdf Diakses pada tanggal 20 Desember 2023
LPPOM MUI, Dokumen HAS 23000 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), http://www.halalmui.org/mui14/main/page/persyaratan-sertifikasi-halal-mui
Pengertian label terdapat dalam http://fie0803.wordpress.com/2016/04/08/pengertian-label/,diakses pada tanggal 12 Desember 2024
Politap Dampingi 25 UMKM Ketapang Sertifikasi Produk Halal, https://pontianakpost.jawapos.com/ketapang/1462736301/politap-dampingi-25-umkm-ketapang-sertifikasi-produk-halal, diakses pada tanggal 3 Februari 2024
Pemprov Kalbar Dukung Akselerasi Sertifikasi Halal, https://kalbarprov.go.id/berita/pemprov-kalbar-dukung-akselerasi-sertifikasi-halal.html, diakses pada tanffal 3 Februari 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University