TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP JAJANAN TIDAK HIGIENIS DI TAMAN TANJUNGPURA KABUPATEN KETAPANG

QUSYAIRI NIM. A1012171050

Abstract


Abstract

 

Research on "Responsibility of Business Actors for Unhygienic Snacks in Tanjungpura Park, Ketapang Regency", the problem in this research is what is the responsibility of business actors towards consumers. This research aims to obtain data and information about the implementation of business actors' responsibilities towards unhygienic snacks in Tanjungpura Park, Ketapang Regency. To reveal the factors causing the failure to implement business actors' responsibilities regarding unhygienic snacks in Tanjungpura Park, Ketapang Regency. To reveal the efforts that can be made by consumers and the government regarding the responsibility of business actors towards unhygienic snacks in Tanjungpura Park, Ketapang Regency.This research was carried out using an empirical legal research method with descriptive analytical research characteristics, the data collection techniques used by the author were direct communication techniques using the interview method and indirect communication techniques through questionnaires, while the data analysis techniques used by the author were qualitative. Based on the research results, it was found that the implementation of business actors' responsibilities for unhygienic snacks in Tanjungpura Park, Ketapang Regency has not been implemented optimally because there is still food being traded to consumers in unclean location conditions, especially with regard to the cleanliness of the tools used and the fact that This is not in accordance with Article 4 paragraph 1 UUPK which states that consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services. Factors causing the failure to implement the responsibilities of business actors towards consumers are due to traders' negligence in trading food and not understanding the food hygiene required by consumers as well as legal awareness regarding the obligations of business actors towards consumers. Efforts that can be made by consumers and the government on the responsibility of business actors are reminding business actors to provide clean water in carrying out their business activities and providing reports to the authorities, in this case the government, to supervise the running of food buying and selling activities so that the government can provide supervision over trading activities. around Tanjungpura Park, Ketapang Regency.

Keywords: Responsibility, Business Actors, Hygiene.

 

Abstrak

 

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Jajanan Tidak Higienis Di Taman Tanjungpura Kabupaten Ketapang”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap jajanan tidak higienis di Taman Tanjungpura Kabupaten Ketapang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha terhadap jajanan tidak higienis di Taman Tanjungpura Kabupaten Ketapang dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen maupun pemerintah atas tanggung jawab pelaku usaha terhadap jajanan tidak higienis di Taman Tanjungpura Kabupaten Ketapang. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian diskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu teknik komunikasi langsung dengan metode wawancara dan teknik komunikasi tidak langsung melalui quisioner, sedangkan teknik analisis data yang digunakan penulis adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap jajanan tidak higienis di Taman Tanjungpura Kabupaten Ketapang belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masih terdapat makanan yang diperdagangkan kepada konsumen kondisi lokasi yang tidak bersih, terutama berkaitan dengan alat-alat yang digunakan diragukan kebersihannya dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen disebabkan kelalaian pedagang dalam memperdagangkan makanan dan belum memahami tentang higienis makanan yang diperlukan oleh konsumen serta kesadaran hukum tentang kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen dan pemerintah atas tanggung jawab pelaku usaha yaitu mengingatkan pelaku usaha untuk menyediakan air bersih dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan memberikan Laporan kepada pihak berwenang dalam hal ini pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan jual beli makanan sehingga Pemerintah dapat memberikan pengawasan atas kegiatan perdagangan disekitar Taman Tanjungpura Kabupaten Ketapang.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Higienis.

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Rajawali Pers, Jakarta

Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar

Artikel : Faktor Penyebab Belum Terlindunganya Konsumen Di Indonesia, www.google.com, diunduh tanggal 15 Desember 2020

AZ. Nasution, Perlindungan Hukum Konsumen, Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 199-LN 1999 No. 42, Makalah disampaikan pada Diklat Mahkamah Agung, Batu Malang, 14 Mei 2001, dalam Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung

Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Berdasarkan hasil wawancara dengan konsumen yang mebeli jajan yang dijual di Taman Tanjungpura, tgl 20 Desember 2023

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

Debora, Artikel : Preventif Adalah: Arti, Upaya, dan Contoh Tindakannya, https:/ /www. detik. com/jabar/berita/d-6240696/preventif-adalah-arti-upaya-dan-contoh-tindakannya, diunduh tgl 19 Januari 2024

Depakes, 2007, Pedoman Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit, Jakarta

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Ibnu Khaldun, 1986, Muqaddimah, diterjemahkan oleh Ahmadia Thoha, Pustaka Firdaus, Jakarta

Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung

Jhon M.Echols & Hasan Sadily, 1996. Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan

Kusmayadi, 2006, Cara Mengolah Makanan Untuk Perbaikan Gizi Masyarakat. http://database.deptan.go.id

Louis Yulius, 2013, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produk yang Merugikan Konsumen”, Jurnal Lex Privatum, Volume I Nomor 3, Juli 2013

M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Mustikawati, 2013, Perilaku Personal Higienis Pada Pemulung di TPA Kedaung Wetan Tanggerang, Forum Ilmiah. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 10

N.H.T Siahaan, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta

Ningsih, 2014, Penyuluhan Higienis Sanitasi Makanan dan Minuman, Serta Kualitas Makanan Yang Dijajakan Pedagang di Lingkungan SD N Kota Samarinda, Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10 (1)

Notoatmodjo, 2010, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Philip Kotler, 1993, Manajemen Pemasaran; Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian (Marketing Management; Analysis, Planning Implementation, and Control),diterjemahkan oleh Adi Zakaria Afif, FE-UI, Jakarta

Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sugiyono, 2013, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

BPOM RI, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University