AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI ATAS PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Abstrac
Fiduciary security is a security right over movable objects as collateral for repayment of certain debts. Executing fiduciary guarantees is one way that can be done to minimize the amount of uncollectible financing. However, this action is currently a controversy and debate among society in Indonesia. There are pros and cons in implementing the execution of fiduciary guarantees in society, especially during a pandemic like the current one and in addition there is a multi-interpretive understanding of Constitutional Court (MK) Decision Number 18 /PUU-XVII/2019 related to the Review of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees both from the public, financing business players and legal practitioners.
As for the problem in this research, seen from the description in the background above, the author draws the following conclusions: "How is the execution of fiduciary guarantees based on Article 29 of the Law of the Republic of Indonesia Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees in the BFI Finance Company in Pontianak City after Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019?. And the aim of this research is to determine the validity of the underhand execution of Fiduciary Guarantees carried out by the Pontianak City BFI Finance Company. To reveal the legal consequences for debtors who default and refuse execution. To reveal the efforts made by PT. BFI Finance Pontianak against debtors in default who refuse to execute fiduciary guarantee objects after the Constitutional Court Decision MK Decision Number: 18/PUU-XVII/2019.
Based on the description found, it can be concluded that with the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, fiduciary recipients or creditors can no longer execute collateral objects unilaterally, act arbitrarily, and forcefully use the services of debt collectors to withdraw the objects. guarantee from the hands of a debtor or fiduciary who breaks a promise. The debtor must first obtain a decision from the District Court. Implementation of the Execution of Fiduciary Guarantees Based on Article 29 of Law of the Republic of Indonesia Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees in the Company PT BFI Finance Pontianak After Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 has been carried out as it should although in its implementation there are several obstacles such as the object of the fiduciary guarantee changing hands or being transferred to a third party.
Keywords: Fiduciary Guarantee, Implementation, Execution
Abstrak
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak sebagai jaminan atas pelunasan utang tertentu. Eksekusi jaminan fidusia menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir besarnya pembiayaan tidak tertagih. Namun, tindakan tersebut saat ini menjadi kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat di Indonesia Terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di tengah masyarakat, terlebih di masa pandemi seperti saat ini serta ditambah lagi adanya pemahaman multitafsir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia baik dari masyarakat, pelaku bisnis pembiayaan, maupun praktisi hukum.
Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini dilihat dari uraian dalam latar belakang di atas maka penulis menarik kesimpulan adalah sebagai berikut : “Bagaimana eksekusi Jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Perusahaan BFI Finance di Kota Pontianak setelah Putusan MK Nomor 18/PUU- XVII/2019?. Dan yang menjadi tujuan dalam Penelitian ini adalah Untuk Mengetahui keabsahan eksekusi Jaminan Fidusia di bawah tangan yang dilakukan oleh Perusahaan BFI Finance Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dan menolak eksekusi. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan PT. BFI Finance Pontianak terhadap debitur wanprestasi yang menolak eksekusi objek jaminan fidusia.
Berdasarkan uraian yang dikemukan maka Dengan adaanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Penerima fidusia atau kreditur tidak dapat lagi melakukan eksekusi objek jaminan secara sepihak, bertindak sewenang-wenang, secara paksa mengunakan jasa deb kolektor untuk menarik objek jaminan dari tangan debitur atau pemberi fidusia yang cidera janji. Debitur harus terlebih dahulu mendapatkan putusan dari pengadilan Negeri.Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pada Perusahaan PT BFI Finance Pontianak Setelah Putusan MK Nomor 18/PUU- XVII/2019 sudah terlaksana sebagaimana mestinya walaupun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan seperti objek jaminan fidusia yang berpindah tangan atau dialihkan kepada pihak ketiga.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pelaksanaan, Eksekusi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Miru dan Sakka Pati, “Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW” Jakarta Rajawali, 2013.
Bambang Waluyo, “Penelitian Hukum Dalam Praktek”, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, “Metodologi Penelitian”, Jakarta PT. Bumi Aksara, 2003.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, “Jaminan Fidusia”, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2000)
Mardani, “Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah”, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Marulak Pardede (Ketua Tim), “Laporan Akhir Penelitian Hukum Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia”, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia 2006.
Muhammad Muslehuddin, “Sistem Perbankan Dalam Islam”, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1994.
Salim HS, “Hukum Jaminan”, Jakarta, Raja Grafindo 2014
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Jakarta: Salemba Empat, 2006
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Bandung : Alpabeta, 2009)
Yahya Harahap, “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murdiati,2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhamad, 2006, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, .Bandung
Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Fuady Munir,2014, Hukum Tentang Pembiayaan, Cetakan kelima, PT Citra Aditya Bakti:Bandung.
Gunawan Widjaja,2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khotibul Umam, Hukum Lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Sleman, 2010
Mariam Darus Badarulzaman,1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni Bandung.
Moh. Kasiram,2008, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif,
Ridwan Khairandy,2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, FH UI, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2011,Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjirosubidio,2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo,2002,Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Salim. HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), SinarGrafika, Jakarta.
Salim HS, 2012, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada:Jakarta.
Soerjono Soekanto,2010, Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta,2004
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Kencana, Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Jurnal
Achirius Sjafar, Memet “Perampasan Objek Fidusia dan Akibat Hukumnya”, Jurnal Notaire, Volume 2 Nomor 3, (2019 )
Dwi R.P., Purwadi, H., dan Saptanti, N., “Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia”, (Doctoral Dissertation, Sebelas Maret University, 2017)
Usman, Rachmadi “Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan”, JH Ius Quia Iustum, FH Lambanung Mangkurat, (2020)
W., Pebrianti, “Tinjauan Hukum atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Objek Jaminan Beralih kepada Pihak Ketiga atau Musnah”, Jurnal Supremasi Hukum, 21 (1) (2012)
Website (Internet)
Fitri Novia Heriani, “APPI: Pemahaman Terhadap Putusan MK Soal Jaminan Fidusia Belum Seragam,” Hukum Online, Juni 2020.
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. “Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Hukum Online, 10 Juli 2020.
Undang-Undang atau Yurisprudensi
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 29/POJK.05/2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University