PELAKSANAAN KEWAJIBAN MAJIKAN BERDASARKAN PASAL 11 PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Abstract
Every employer is obliged to carry out its obligations and implement the agreed work agreement. Everyone has the right to get a decent job, including domestic workers. Domestic workers must get the same legal protection.
The research method used in this research is an empirical research method with a descriptive analysis approach, namely by using information, data and facts in the field that will be used to analyze research problems. This research was conducted through direct communication techniques. This research is conducted to find data and information regarding whether the employer has carried out his obligations based on Article 11 of the Minister of Manpower Regulation Number 2 of 2015. The objectives to be achieved in this study are to obtain data and information regarding the legal responsibilities of employers and to find out the legal consequences for employers who do not carry out their obligations, as well as to reveal the efforts that can be taken by Domestic Workers against employers who violate their obligations.
Based on the results of the study, it can be revealed that the employer does not carry out the obligations under Article 11 of the Regulation of the Minister of Manpower Number 2 of 2015 properly, this is because Domestic Workers are not included in the social security program as mandated in Article 11 letter g, and the employer does not report the use of the services of Domestic Workers he uses to the head of the RT in accordance with the mandate of Article 11 letter I of the Regulation of the Minister of Manpower Number 2 of 2015 and the employer does not provide leave rights in accordance with the agreement and the employer does not pay wages in accordance with the employment agreement at the beginning.
Keywords: Employer, Domestic Worker, Obligations.
Abstrak
Setiap majikan wajib untuk melaksanakan kewajibannya dan melaksanakan perjanjian kerja yang telah disepakati. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak termasuk salah satunya adalah Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data dan fakta-fakta dilapangan yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Penelitian ini dilakukan melalui Teknik komunikasi langsung. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data dan informasi mengenai apakah majikan sudah melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab hukum yang dilakukan majikan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi majikan yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh Pekerja Rumah Tangga terhadap majikan yang melanggar kewajibannya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa majikan tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan pasal 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 dengan baik hal ini dikarenakan Pekerja Rumah Tangga tidak diikutkan dalam program jaminan sosial seperti yang telah diamanatkan pada Pasal 11 huruf g, serta majikan tidak melaporkan penggunaan jasa Pekerja Rumah Tangga yang ia gunakan tersebut kepada ketua RT sesuai dengan amanat Pasal 11 huruf I Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 serta majikan tidak memberikan hak cuti sesuai dengan kesepakatan dan majikan tidak membayar upah sesuai dengan perjanjian kerja di awal.
Kata Kunci : Majikan, Pekerja Rumah Tangga, Kewajiban.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Amiruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asri Wijayanti. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Aziz Safioedin. 2000. Beberapa Hal Tentang BW. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Djumadi. 2006. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo,
Elvis F. 2012. Metode Penelitian. Medan: Percetakan SADIA.
Endang Hadrian. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia (Permasalahan Eksekusi dan Mediasi). Yogyakarta: Deepublish.
Hadjon, & M. Philipus. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Peradaban.
Ishaq. 2017. Pengantar Hukum Indnesia. Depok: Rajawali Pers.
Juliansyah. 2010. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana.
Luis Marsinah. 2019. Hubungan Industrial dan Kompensasi (Teori dan Praktik). Yogyakarta: Deepublish.
Lulu Husai. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Marwan Mas. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
R.M.T Sukamto Notonagoro. 2010. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Jakarta Pusat: Pusat Kurikulum dan perbukuan.
Salim HS. 2011. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Raharjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Satya Arinanto. 2009. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial Budaya. Jakarta: Rajawali Press.
Sehat Damanik. 2006. Outsourcing & Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sendjum H. Manulung. 2001. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Soedjono Dirdjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Tinggi.
Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti. 1998. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti. R dan Tjitrosudibio. R. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Pradya Paramita.
Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syamsidah. 2020. Pembantu Rumah Tangga Suatu Kajian Sosiologis. Yogyakarta: Deepublis.
Trianah Sofiani. 2020. Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional. Pekalongan: Deepublish.
Wirjono Prodjodikoro. 1986. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Bale Bandung.
Zainal Asikin, Agusfian Wahab dan Husni Zaeni Asyhadie. 2010. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zainal Asikin. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Skripsi
Ahmad Nabil, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga di Kelurahan Buluran Kenali Kota Jambi dan Problematikanya, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Batanghari, Jambi.
Muh Iqbal Hofi, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga di Kelurahan Buluran Kenali Kota Jambi dan Problematikanya, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Batanghari, Jambi.
Siti Robiatul, 2013, Hukum Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur.
Jurnal
Aryawati, Luh Putu Try, dan I. Made Sarjana. 2018. “Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Kertha Semaya, 2 (2): 1-15.
Nirmalah. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Asisten Rumah Tangga Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal Sol Justitia, 4 (2): 195-196.
Nur Hidayati. 2014. “Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) menurut Permenaker No.2 Tahun 2015”. Jurnal Pengembangan Humaniora, 14 (3): 214.
Suryaman Silaen, Besty Habeahan dan Roida Nababan. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Tidak Didaftarkan Oleh Perusahaan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial”. Nommensen Journal of Private Law, 01(01): 21.
Syahrul Sitorus. 2018. “Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet,Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Derden Verzet)”. Jurnal Hikmah, 15(1): 2.
Internet
Tiasri Wiandani. 2016. “Kisah Pekerja Rumah Tangga, Dari Masa Kolonial Hingga Masa Kini”. Available from: https://www.konde.co/2016/03/kisah-pekerja-rumah-tangga-dari-jaman.html/. (Diakses 23 Desember 2023).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University