PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA NOVEL YANG DIPUBLIKASIKAN DALAM PORTABLE DOCUMENT FORMAT (PDF) MELALUI MEDIA ONLINE
Abstract
Abstract
Copyright, considering that the development of legal protection for copyright for creators is still lacking, namely that there are many violations, namely duplication. Many people spend their time just reading novels via online media because they are considered more practical than novels in printed form. However, the availability of online novels is prone to providing opportunities for duplication of works which are detrimental to the creator, which will have an impact on a person's innovation and creativity in creating a work so that it can damage interests in various sectors.The method used in this research is normative juridical through literature study by examining secondary data, in the form of statutory regulations or other legal documents, and the results of research, studies and other references related to the problem. The aim of this legal research is to analyze and determine the implementation of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regarding the copying of novels in online media and to study and analyze law enforcement arising from violations of novel copyright.The results of this research are that duplication and dissemination of novels published in Portable Document Format (PDF) in online media can be said to be a copyright violation if carried out without permission from the novel author, because it violates the creator's economic rights in accordance with Article 9 of the Copyright Law Number 28 of 2014. Article 99 of the Copyright Law Number 28 of 2014 states that if piracy occurs or acts detrimental to the novel creator as the owner of the exclusive rights, he can file a claim for compensation at the Commercial Court. Then there are criminal provisions contained in Article 113 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Actors who distribute novels can be punished with a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
Keywords : Legal Protection, Copyright, Novel, Duplication, Portable Document Format (PDF)
Abstrak
Perlindungan hukum Hak Cipta novel diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat perkembangan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, yakni banyak terjadinya pelanggaran yaitu penggandaan. Banyak masyarakat yang menghabiskan waktu dengan sekedar membaca novel melalui media online karena dinilai lebih praktis dibandingkan dengan novel dalam bentuk cetak. Namun dengan tersedianya novel online ini rentan memberikan peluang penggandaan karya yang merugikan pihak pencipta, maka akan berdampak pada inovasi maupun kreatifitas seseorang dalam menciptakan suatu karya sehingga dapat merusak kepentingan di berbagai sektor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Tujuan dari penelitian hukum ini yakni Untuk menganalisis dan mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap penggandaan novel di media online dan untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum yang timbul dari pelanggaran hak cipta novel. Hasil dari penelitian ini adalah Penggandaan dan penyebarluasan novel yang dipublikasikan dalam Portable Document Format (PDF) di media online dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa adanya izin dari penulis novel, karena melanggar hak ekonomi pencipta sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dalam Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan jika terjadi pembajakan atau tindakan merugikan pencipta novel selaku pemilik hak eksklusif tersebut dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Kemudian terdapat ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pelaku yang menyebarluaskan novel dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Novel, Penggandaan, Portable Document Format (PDF)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Atsar, 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Sleman: Deepublish.
Abdulkadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Arthur Lewis, 2014, Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Bandung: Nusa Media. Bambang Sunggono, 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi.
Eddy Damian, 2019. Hukum Hak Cipta. Bandung: P.T Alumni.
Ginting, Elyta Ras, 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon, Philipus M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.
Surabaya: Bina Ilmu.
Harjono, 2018. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. JakartaSekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Hasbir Paserangi, Ibrahim Ahmad, 2011, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Hak Cipta Perangkat Lunak Program Komputer Dalam Hubungannya dengan Prinsip-Prinsip TRIPs di Indonesia. Jakarta: Rabbani Press.
Hutagalung, Sophar Maru, 2002, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Iswi Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia.
C.S.T Kansil, 2009, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Khoirul Hidayah, 2018, Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
M.Romli, Asep Syamsul. 2012. Jurnalistik Online: Panduan Praktis Mengelola Media Online. Bandung: Nuansa Cendekia.
Nasution, Jened Parinduri, Rahmi, 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan, Penyalahgunaan HKI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nurgiyantoro Burhan. 2010. Teori Pengkajian Fiksi. (Cetakan ke-8) Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
OK. Saidin, 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Priyatni, Endah Tri, 2010, Membaca Satra dengan Ancaman Literasi Kritis.
Jakarta: Bumi Aksara.
Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu
Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Sibuea, Hotma P. 2007. Diktat Metode Penelitian Hukum. Jakarta.
Sinuraya, Sujana Donandi, 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunarto, 1990. Metode Penelitian Deskriptif. Surabaya: Usaha Nasional.
Suyud Margono, 2010, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Syafrinaldi, & dkk. 2008. Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru: Suska Press.
Tarigan, Henry Guntur,2011, Prinsip-Prinsip Dasar Sastra. Edisi Cet. 4, Bandung: Penerbit Angkasa
B. Jurnal
Dewi Nurbaiti. 2019. "Perkembangan E-book Dalam Industri Penerbitan Buku Konvensional Serta Pertumbuhan Minat Menulis Buku". Ikraith Ekonomika, 2(2):14
Inda Nurdahniar, 2016, "Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan", Veritas Et Justitia, 2 (1):241
Miranda Lope, Fransin. 2013. "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu". 1(2):45
Nahrowi. 2014, "Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual". Jurnal: Salam Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum, 1(2):230
Oksidelfa Yanto, 2016, "Konvensi Bern Dan Perlindungan Hak Cipta, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan", 6(1):119
Prawitri Thalib, 2013, "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang Tentang Hak Cipta". 28(3):352
Sinaga, Niru Anita, 2020, "Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia". Jurnal Hukum Sasana, 6(2):145
D. Karya Tulis
Etry Mike, 2017, "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online". Skripsi, Bengkulu: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN.
Arif Rahman, Efridani Lubis, Agus Surachman, 2020, "Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta E-book Pada Situs Buku Gratis Merespon Perkembangan Hukum Informatika dan Transaksi Elektronik". Tesis, Bogor: Program Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda.
Zuni Khusniyah, 2021, "Penyebarluasan Novel PDF (Portable Document Format) Melalui Whatsapp Tinjauan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Hukum Islam". Skripsi, Malang: Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim.
E. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
F. Internet
AntaraNews, 2020, "Dee Lestari Serukan Untuk Tak Mengunduh Buku Bajakan" https://www.antaranews.com/berita/1395566/dee-lestari-serukan-untuk- tak-unduh-buku-bajakan
Badan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Digitalisasi. In Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. https://kbbi.web.id/digitalisasi
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pembajakan
Dinda Deswita Choirunnisa, 2022, "Ramai Tere Liye Speak UpSoal Pembajakan Buku, Serial BUMI Siap Dihentikan?". https://www.akurat.co/trend/1302405213/Ramai-Tere-Liye-Speak-Up- Soal-Pembajakan-Buku-Serial-BUMI-Siap-Dihentikan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, Pengenalan Hak Cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi, Jakarta, https://dgip.go.id/
Firdilla Kurnia, E-book adalah: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya.
diakses pada 28 Oktober 2023. https://dailysocial.id/post/ebook-adalah
HerNews, 2020, "Risa Saraswati Bagi-Bagi E-Book Gratis Untuk Dukung #DiRumahAja Agar Virus Corona Tak Semakin menyebar" https://herstory.co.id/read1454/risa-saraswati-bagi-bagi-e-book-gratis- untuk-dukung-dirumahaja-agar-viirus-corona-tak-semakin-menyebar
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University