AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SESAMA MARGA PARNA DALAM MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK

MELISA MAGDALENA SITANGGANG NIM . A1011201265

Abstract


 Abstrack

 

This thesis is entitled "THE EFFECTS OF MARRIAGE LAW WITH BETWEEN PARNA CLANES IN THE TOBA BATAK TRADITIONAL COMMUNITY IN PONTIANAK CITY". Inter-clan marriage is a

marriage that is prohibited in Batak custom, especially in Toba Batak custom, because inter-clan marriage is considered to violate local customary provisions. Inter-clan marriages are said to be marriages that still have blood or sibling ties. If an inter-clan marriage takes place, the couple will be subject to applicable customary sanctions.

The problem examined in writing this thesis is "What are the legal consequences of marriage between the Parna clan in the Toba Batak Indigenous Community in Pontianak City?". The aim of this research is to determine the implementation of traditional marriagesToba Batak Indigenous People,Factors that cause marriages within the Parna clan, the legal consequences of marriages between the Parna clan, and the efforts made by King Parhata to prevent couples from marrying within the Parna clan again.In the Toba Batak Indigenous Community in Pontianak City. This research uses empirical research methods and the nature of the research uses descriptive research, namely legal research is carried outby researching library materials and going directly to the field by means of interviews.

The research results obtained in this study are: 1)Implementation of Traditional MarriagesToba Batak Indigenous People actually marry by following or in accordance with customs; 2) Factors that cause marriages within the Parna clan are the love factor, the overseas factor, and the globalization factor; 3) The legal consequences of marriage between members of the Parna clan are that they are expelled from the Parna clan and are not allowed to take part in any traditional ceremonies. 4) Efforts made by King Parhata to prevent couples from marrying within the Parna clan are providing education or direction from an early age and holding seminars - socialization seminar about customs. Keywords : Marriage, Fellow, Clan, Batak, Toba

 

 Abstrak

Skripsi ini berjudul “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SESAMA MARGA PARNA DALAM

MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK”. Perkawinan sesama marga merupakan suatu perkawinan yang dilarang dalam adat Batak khususnya dalam adat Batak Toba, karena perkawinan sesama marga ini dianggap telah melanggar ketentuan – ketentuan adat setempat. Perkawinan sesama marga dikatakan sebagai perkawinan yang masih memiliki ikatan darah atau saudara. Jika perkawinan sesama marga ini dilakukan, maka pasangan tersebut akan dikenakan sanksi adat yang berlaku.

Masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini ialah “Apa Akibat Hukum Perkawinan Sesama Marga Parna Dalam Masyarakat Adat Batak Toba Di Kota Pontianak?”. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pelaksanaan Perkawinan Adat Masyarakat Adat Batak Toba, Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Sesama Marga Parna, Akibat Hukum Perkawinan Sesama MargaParna, dan Upaya Yang Dilakukan Raja Parhata Agar Tidak Terjadi Lagi Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Sesama Marga Parna Dalam Masyarakat Adat Batak Toba Di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta turun langsung kelapangan dengan cara wawancara.

Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini ialah : 1) Pelaksanaan Perkawinan Adat Masyarakat Adat Batak Toba yang sebenarnya ialah dengan melakukan perkawinan dengan mengikuti atau sesuai dengan adat istiadat; 2) Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Sesama Marga Parna ialah faktor cinta, faktor perantauan, dan faktor globalisasi; 3) Akibat Hukum Perkawinan Sesama Marga Parna ialah dibuang dari rumpun marga parna dan tidak boleh mengikuti upacara adat apapun 4) Upaya Yang Dilakukan Raja Parhata Agar Tidak Terjadi Lagi Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Sesama Marga Parna ialah memberikan edukasi atau pengarahan sejak dini danmelaksanakan seminar – seminar sosialisasi tentang adat istiadat

Kata Kunci : Perkawinan, Sesama, Marga, Batak, Toba.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Busar Muhammad, 1981, Azas-azas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita; Jakarta.

Bushar Muhammad, 2000, Pokok – Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumni Bandung. Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut

Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

I Gede A. B Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia Perkembangannya Dari Masa Kemasa, PT Citra Aiya Bakti, Bandung.

Mr. B. Ter Haar Baz (Disunting oleh Bambang Danu Nugroho), 2011,

Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung.

Masrisingarimbun dan Sofian Efendi, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Masri Singarimbun, 2006, Cara Penelitian Empiris Cetakan Ke-2, Gramedia Jakarta.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Rangka

Pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Soerjono Soekanto, 1992, Intisari Hukum Keluarga, Bandung, Citra

Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 1993, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti PT, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

S. P Napitupulu, 1986, Dampak Modernisasi terhadap Hubungan Kekerabatan Daerah Sumatera Utara, Jakarta: Depdikbud.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kualitatif, R&D, Bandung : IKAP. Sukanto, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum adat Indonesia (dalam Kajian Kepustakaan), Aljabeta Bandung.

Willfirdaus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

C. Jurnal

Ginting Sri Dinanta Beru, dkk, 2021, Nilai Dan Makna Larangan Marsiolian Sesama Marga Parna Suku Batak, Jurnal Basataka (JBT) Universitas Balikpapan (https://media.neliti.com/media/publications/444984-none- 0a9a4264.pdf) diakses pada 28 Juni 2023.

Marhaeni Ria Siombo, 2021, Ciri-ciri Hukum Adat, Jurnal Universitas Terbuka (https://pustaka.ut.ac.id/lib/hkum4204-hukumadat-edisi- 2/) diakses pada 12 Agustus 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University