ANALISIS UPAYA HUKUM PERDATA TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Abstract
With the development of information technology, especially social media, defamation cases are increasingly in the spotlight before the District Court. case of claim for compensation for unlawful acts based on defamation on social media filed by the plaintiff against the defendant. Whereas in June 2018 there was news that was insulting, defamatory and slanderous about the Plaintiff via electronic media which was spread in the WhatsApp (WA) Group of Management/Members of the Rukun Sinoman Dana Pangrukti Association – Kediri. Based on this news, the Plaintiff then filed a lawsuit in court. Central Jakarta State immediately, the plaintiff sued the defendant.
The problem formulation in this research is "What Civil Law Measures Can Be Taken Against Defamation on Social Media". Furthermore, the aim of this research is to analyze the forms of defamation that can be sued in Civil Law and analyze the efforts that can be made for Defamation in Civil Law. In conducting this research the author used the Normative Legal Research method with descriptive analytical research characteristics.
Thus, the research results obtained are based on an analysis of Defamation on Social Media, this can be in the form of slander spread by someone to another person which can cause detrimental consequences for that person, both materially and immaterially. Therefore, the efforts that can be made against defamation on social media according to the Civil Code are by compensation, the compensation can be material compensation, where losses can be assessed in a certain amount of money, while immaterial (or moral) losses are losses. which cannot be valued at a certain amount of money. Compensation is intended to restore the victim's condition so that he is in or returns to the condition he would have been in if there had been no insult. In other words, it is intended to replace what was lost or reduced by the victim of the insult.
Keywords: Effort, Civil Law, Defamation, Social Media
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, kasus pencemaran nama baik semakin sering menjadi sorotan di hadapan Pengadilan Negeri. kasus gugatan ganti rugi perbuatan melawan hukum atas dasar pencemaran nama baik di media sosial yang diajukan Penggugat melawan tergugat. Bahwa di bulan Juni 2018 terdapat adanya pemberitaan yang bersifat penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah atas diri Penggugat melalui media elektronik yang tersebar dalam WhatsApp (WA) Group Pengurus/Anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti – Kediri Atas pemberitaan tersebut Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung, Penggugat menggugat tergugat.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Upaya Hukum Perdata yang Bisa Dilakukan Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial”. Selanjutnya yang menjadi tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis bentuk-bentuk Pencemaran Nama Baik yang dapat di gugat dalam Hukum Perdata dan menganalisis Upaya yang bisa dilakukan atas Pencemaran Nama Baik di dalam Hukum Perdata. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan sifat penelitian deskriptif Analisis.
Dengan demikian adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah berdasarkan analisis terhadap Pencemaran Nama Baik di Media sosial pada ini dapat berupa fitnah yang disebarkan oleh seseorang kepada orang lain yang sehingga dapat menimbulkan akibat yang dapat merugikan bagi seseorang tersebut baik itu materil maupun inmateriil. Oleh sebab itu upaya yang dapat dilakukan terhadap pencemaran nama baik di media sosial menurut KUHPerdata yaitu dengan ganti rugi, ganti rugi tersebut bisa ganti rugi materiil yang dimana kerugian-kerugian bisa dinilai dalam sejumlah uang tertentu sedangkan kerugian immateriil (atau moril) adalah kerugian-kerugian yang tidak bisa dinilai dengan sejumlah uang tertentu. Ganti rugi dimaksudkan untuk memulihkan keadaan korban agar ia berada dalam atau kembali pada keadaan seperti seandainya tidak ada penghinaan dengan kata lain dimaksudkan untuk menggantikan yang hilang atau berkurang dari korban penghinaan
Kata Kunci: Upaya, Hukum Perdata, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Jonaedi Efendi, 2018 REKONSTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: PRENADAMEDIA GROUP.
Leon A. Abdillah, 2022 Peranan Media Sosial Modern. Palembang: Bening media Publishing.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana,Bina Aksara, Bandung, 1987, hlm.190
Mudzakir. 2004. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik. Dictum 3.
Munir Faudy.2002. perbuatan melawan hukum.Bandung.PT Citra Aditya Bakti.
Oemar Seno Adji. 1990.Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada.
Rifa'i Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga
Rosarita Niken Widiastuti. 2018. Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial dalam Lembaga Pemerintah. Jakarta. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,. 2003. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1984 Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.
Sugito, Aryani Sairun, Ikbar Pratama, Indah Azzahra. 2002. MEDIA SOSIAL. Sumatera Utara. Universitas Medan Area Press.
Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI. 2014. Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI, Jakarta Pusat: Pusat Hubungan Masyarakat.
Wiryono Prodjodikoro, 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Yoyon Efendi,dkk. 2021. Metodologi Penelitian Teknik. Yogyakarta: Nuta Media.
JURNAL
Gisni Halipah, Dani Fajar Purnama, Bintang Timur Pratama, Budi Suryadi, Fauzi Hidayat. 2023. Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum. 16(1),
I Made Heriyana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Puspasutari Ujianti. 2020. “Gugatan Ganti Kerugian Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Preferensi Hukum,
Nyoman Serikat Putra Jaya dan Nindya Dhisa Permata Tami. 2012. Studi Komparasi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata Di Indonesia. (ejournal.undip)
Rizka Anindya Manjayani dan Sardjana Orba Manullang. 2022. Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi. Jurnal Begawan Abioso. 13(2)
INTERNET
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial-lt520aa5d4cedab/
Mahkamahkonstitusirepublikindonesia2015http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarahdan-perkembangan-konstitusi-di.html diakses pada (25 Oktober 2023) pukul 16.59)
Pencemaran Nama Baik:Pengertian,Jenis dan contohnya.2023. https://fahum.umsu.ac.id/pencemaran-nama-baik/. Diakses pada ( 11 Maret 2024) Pukul 17.53.
PERATURAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Tugas Pokok Hakim.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 44/Pdt. G/2019/PN.KDR Tentang Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University