TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA
Abstract
ABSTRAK
Kegiatan memproduksi dan mengedarkan minuman keras secara illegal masih menjadi permasalahan sosial dan kerap ditemukan. Tindak kejahatan ini tentunya akan memberikan kerugian baik bagi diri sendiri, masyarakat, maupun pemerintah. Di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya khususnya masih kerap ditemukan kegiatan memproduksi dan mengedarkan minuman keras secara illegal di masyarakat Maka dari itu diperlukan sebuah penelitian untuk mencari tau sebab pelaku melakukan kegiatan tersebut yang ditinjau dalam sisi kriminologi. Dalam penelitian ini penulis mengangkat rumusan masalah terkait dengan permasalahan sosial yang terjadi yaitu: Apa saja faktor-faktor penyebab pelaku memproduksi dan mengedarkan minuman keras secara illegal dan bagaimana upaya penanggulangan peredaran minuman keras tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian terdapat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Hasil penelitian yang ingin dicapai yaitu : Pertama, untuk mengungkap dan menganalisa faktor-faktor penyebab pelaku memproduksi dan mengedarkan minuman keras di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Kedua, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh aparat hukum terkait dalam menanggulangi penyebaran minuman keras di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Kata Kunci: Tinjauan Kriminologi, Kejahatan, Memproduksi,Mengedarkan, Minuman Keras
ABSTRACT
The activity of producing and distributing liquor illegally is still a social problem and is often found. This crime will certainly cause harm to oneself, society, and the government. In Sungai Raya sub-district, Kubu Raya Regency, in particular, there are still often activities to produce and distribute liquor illegally in the community, therefore a study is needed to find out why the perpetrators carry out these activities which are reviewed in terms of criminology. In this study, the author raises the formulation of problems related to social problems that occur, namely: What are the factors that cause perpetrators to produce and distribute liquor illegally and how to overcome the circulation of liquor. This study used research with an empirical juridical approach. The research location is located in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. The results of the research to be achieved are: First, to reveal and analyze the factors that cause perpetrators to produce and distribute liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. Second, to find out the efforts made by relevant law enforcement in tackling the spread of liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency.
Keywords: Review of criminology, crime, producing, circulating, Liquor
References
DAFTAR PUSTAKA
A.S Alam. (2010). Pengantar Kriminologi. Makasar: Pustaka Refleksi
Abdul Wahid. (2004). Kejahatan Terorisme, Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama
Aroma Elmina Martha (2020). Kriminologi Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Buku Litera
Barda Nawawi Arief. (1991). Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang: PT Citra Aditiya Bakti
Edi Sudrajat & Yadi Sastro. (1996). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta
Emilia susanti. (2018). Hukum Dan Kriminologi. Bandar Lampung: Aura CV Anugerah Utama Raharja
Ibrahin Fikma Edrisy. (2023). Kriminologi. Bandar Lampung; Pusaka Media
L.S Susanto. (2011). Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing
Padmo Wahjono. (1987). Kamus Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Hill Co
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
Prayogi B.S. (2016). Penaggulangan Kebiasaan Minum Minuman Keras Pada Kalangan Remaja. Brebes: Universitas Negeri Semarang
Prof. Mr. W.A. Bonger. (1982). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan
R. Soesilo. (1985). Kriminologi (pengetahuan tentang sebab-sebab kejahatan). Bogor: Politia
Romli Sasmita. (2010). Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Revika Aditama
S.F Marbun & Moh. Mahfud M.D. (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty
Sahat Maruli T. Situmeang. (2021). Buku Ajar Kriminologi. Depok: Rajawali Buana Pustaka
Sarlito W. Sarwono. (2010). Psikologi Remaja. Jakarta: Rajawali Pers
Topo Santoso & Eva Achjani Zulva . (2017). Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers
Wahyu Widodo. (2015). Kriminologi Dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press.
https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/stress/10-dampak-negatif-alkohol-bagi-kesehatan
https://id.Wikipedia.org/wiki/Minuman_Keras
https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1435
Peraturan Daerah Kabupaten Kuburaya No.6 Tahun 2021 Tentang Produksi, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University