ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM PUTUSAN PERKARA PERDATA NO 22/PDT.G/2022/PN PTK

AGREVANDY EFRATENTA GINTING NIM. A1011191103

Abstract


Humans are social creatures who in society will sometimes experience conflict. To resolve the conflict, one of the ways is through the court. In order for the judicial process to run well, the court must follow the applicable procedural law. One of the principles in the applicable procedural law in Indonesia is the principle of Nebis in Idem. Therefore, the author wants to see the application of the principle of nebis in Idem in Indonesian courts through a study of a dispute involving the heirs of Mr. Felix Michael Murep against the heirs of Mr. Gunawan Tjandra. Through Civil Case Decision No. 22/Pdt.G/2022/Pn Ptk. Based on the research question, which is "How is the Judge's Legal Consideration in the Application of the Nebis in idem Principle in Civil Case Decision Number 22/Pdt.G/2022/Pn Ptk?". then the purpose of this study is to analyze the legal considerations used by the judge and what legal consequences are caused by the judge's decision. And to get sufficiently accurate data, the author uses normative juridical research methods by looking at the legal theories of experts and the laws related to this case. The research results obtained are that the principle of nebis in idem is very useful in the trial process because this will make the performance of the panel of judges more efficient. In addition, the decision to make a case nebis in idem is very qualified with the value of legal justice, legal certainty, and legal benefits. And with the judge's legal decision will strengthen all legal actions that have been carried out in this case is a letter of agreement.

 

Keywords : legal Theory, Nebis in idem, judge's decision

 

Abstrak

 

Manusia adalah makhluk sosial yang dalam bermasyarakat terkadang akan mengalami konflik. Untuk menyelesaikan konflik itu salah satu jalannya adalah melalui pengadilan. Agar proses peradilan itu berjalan dengan baik maka dari itu pegadilan harus mengikuti hukum acara yang berlaku. Salah satu asas yang ada didalam hukum acara yang berlaku di Indonesia adalah asas Nebis in Idem. Maka dari itu penulis ingin melihat penerapan asas nebis in Idem dalam pengadilan Indonesia melalui kajian Sengketa yang melibatkan ahli waris bapak Felix Michael Murep Melawan ahli waris Bapak Gunawan Tjandra. Melalui Putusan Perkara Perdata No 22/Pdt.G/2022/Pn Ptk. Berdasarkan rumusan masalah yakni :“Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Penerapan Hukum Hakim Dalam Penerapan Asas Nebis in idem Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2022/Pn Ptk ?”. maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan hakim serta apa akibat hukum yang ditimbulkan akibat putusan hakim tersebut. Dan untuk mendapatkan data yang cukup akurat penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melihat teori hukum para ahli dan hukum-hukum yang terkait dengan kasus ini. Adapun hasil penelitian yang didapatkan ialah bahwa asas nebis in idem sangatlah berguna di dalam proses persidangan karena ini akan membuat kinerja majelis hakim menjadi lebih efisien. Selain itu keputusan untuk membuat suatu perkara menjadi nebis in idem sangat syarat dengan nilai keadilan hukum, kepastian hukum, serta kemanfaat hukum. Dan dengan keputusan hukum hakim akan memperkuat semua Tindakan hukum yang pernah dilakukan dalam kasus ini adalah surat perjanjian

 

 

Kata Kunci : Teori Hukum, Nebis in idem, Putusan Hakim.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi, 2010 , Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana Penegakan Hukum dalam Praktik Peradilan Sesat .Jakarta : Sinar Grafika,,

Achmad Ali, 2008. Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor

C.S.T. Kansil, Dan Charistine S.T. Kansil, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta :Rineka Cipta.

Chainur Arrasjid,., 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

L.J. Van Apeldoorn, 1993,Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita,

Muhammad Abdulkadir,2004, Hukum dan Penelitian Hukum , bandung :Citra Aditya Bakti.

Muhammad Nasir.2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Djambatan

M. Yahya Harahap, 1993, Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Jakarta :PT Garuda Metropolitan Pers.

M. Yahya Harahap, 2019, Hukum Acara Perdata, Jakarta, :Sinar Grafika.

Mukti Arto, 1996, Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta :Praktik Pelajar.

Narko. (2007). Sistem Akuntansi. Edisi 5. Yogyakarta:Yayasan Pustaka Nusantara..

Retno Wulan S. dan Iskandar O, 2005 Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik, Bandung :mandar maju,

R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, 1971,Kamus Hukum, Jakarta.:Pradnya Paramita

Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup,

Puspitawati Lilis dan Sri Dewi Anggadini. 2011. Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta : Graha Ilmu.

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, .Jakarta :Universitas Indonesia Press

Soeryono Soekamto dan Sri mamudji, 2012 Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo,.

Soepomo, 2000, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta: Pradnya Paramita

R Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika,.

Sudikno Mertokusumo,1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta :Liberty

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Sunapiah Faizal, 2010, Penelitian Kualitatif, Dasar-Dasar dan Aplikasi,Malang;YA3 Press.

Sutantio, 1999, Prosedur Peradilan, Jakarta;Hidayah.

Wawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung,: Pustaka Setia,

Hlm 295

Peraturan Perundang-undang

UNDANG- UNDANG RI NO 3 TAHUN 2009

Kitab Undang-undang Hukum Perdata .

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012

Jurnal

Arif Hidayat, “Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan”, Pandecta, Vol. 8 No. 2. Juli 2013

Hariadi,” Penerapan Asas Nebis in idem Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Oleh Mahkamah Agung Atas Upaya Hukum Luar Biasa “Peninjauan Kembali”,judica,Volume 2, Nomor 1, November 2020

Fence M. Wantu, Vol. 12 No. 3 September 2012, Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, hlm. 482.

Ali, A. M. D., & Yusof, H. (2011). Quality and qualitative studies: The case of validity, reliability, and generalizability. Issues in Social and Environmental Accounting, 5(1/2), 25-26

WEB

Iva Nurdianah Azizah, “Asas Ne Bis In Idem dan Kepastian Hukum”, (Online), (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/15073/Asas-Ne-Bis-In-Idem-dan-Kepastian-Hukum.html, diakses 1 Agustus 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University