ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DALAM STUDI PUTUSAN NO. 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk

DAFA RHAKEN DZULFIKAR NIM. A1011201145

Abstract


Abstract

 

The use of waqf objects over time is sometimes irrelevant to the original purpose of the waqf. Not only that, even the use of waqf objects that is not in accordance with the pledge will also cause disputes. In this case, the parties can take the case to court to accept the judge's decision through previous consideration. The legal considerations carried out by a judge are also one of the judge's duties and obligations, namely the obligation to explore, follow and understand legal values and a living sense of justice. In this regard, the author is interested in examining a legal fact in the Judge's Consideration in the Pontianak Religious Court Decision No. 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk, the main case of which is regarding the status of land ownership as a waqf which is linked to inheritance. The aim of this research is to analyze the judge's legal considerations and to analyze the legal consequences affected after the judge's decision.

The research method used by the author, judging from the type of research, is included in normative legal research. Normative legal research is research carried out by means of document studies (case studies), namely by studying the Decision of the Pontianak Religious Court case Number 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk, whereas if we look at the nature of the research, it is deductive, which means research that intended to provide a detailed, clear and systematic description of the main research problem.

From the results of the research and discussion, it is known that the Defendant's actions in case Number 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk have fulfilled the elements of an act against the Waqf law which is considered to be inconsistent with the original intention of the wakif, based on the evidence available through reconvention from the parties. Defendant, the Juridical Considerations of the Panel of Judges are in accordance with the principle of legal certainty in examining and deciding case Number 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk, namely based on the evidence submitted by the Plaintiff and Defendant. The Panel of Judges in providing their legal considerations is in accordance with the applicable legal terms and conditions. In his considerations, the judge stated that the plaintiff's claim could be proven by considering the lack of evidence to support the defendant's claim.

Keywords: Judge’s Considerations, Waqf Land Disputes, Religious Court

Abstrak

Pemanfaatan benda wakaf seiring dengan perkembangan waktu terkadang tidak relevan dengan tujuan awal wakaf. Tidak hanya itu, bahkan pemanfaatan benda wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar pun akan menyebabkan sengketa. Dalam hal ini pira pihak dapat membawa perkara ini ke Pengadilan agar menerima putusan Hakim melalui Pertimabangan sebelumnya. Pertimbangan hukum yang diakukan oleh seorang hakim sekaligus juga merupakan salah satu tugas dan kewajiban hakim yaitu wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup. Terkait hal ini penulis tertarik untuk meneliti sebuah fakta hukum dalam Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Pontianak No. 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk yang pokok perkaranya adalah mengenai status kepemilikan tanah sebagai wakaf yang dikaitkan dengan harta waris. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim dan untuk menganalisis akibat hukum yang terdampak setelah adanya Putusan Hakim.

Adapun metode penelitian yang digunakan Penulis dilihat dari jenis penelitian adalah

termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara studi dokumen (studi kasus) yaitu dengan cara mempelajari Putusan Pengadilan Agama Pontianak perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk, sedangkan jika dilihat dari sifat penelitian yaitu bersifat deduktif yang berarti penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian.

Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perbuatan Tergugat dalam perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk adalah telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum Wakaf yang dinilai tidak sejalan dengan niat awal wakif, berdasarkan bukti-bukti yang ada melalui rekonvensi dari pihak Tergugat, Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim seuai dengan asas kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Ptk yaitu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat. Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat dapat dibuktikan dengan mempertimbangkan kurangnya bukti yang mendukung klaim tergugat hingga dinyatakan layak.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Sengketa Tanah Wakaf, Pengadilan Agama.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Wa adillatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie alKattani, dkk., (Jakarta: Gema Insani, 2011), Jilid X

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab:Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, (Jakarta: Lentera, 1996)

Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia

Sulaikin Lubis, dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group

Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata...

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 2002) Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia

Mukti Arto,Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996)

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Rajawali Pers, 1991) Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Muhdlor. Kamus kontemporer Arab-Indonesia.

Yogyakarta. Penerbit Krapyak

Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat IslamDepartemen Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Februari,2007)

Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, 2007

Elsa Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta: Grasindo, 2007

Diah Ayuningtyas Putri Sari Dewi, “Kekuatan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Wakaf Atas Tanah Di Bawah Tangan“, Semarang, 2010

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013

Ediwarman. Monograf. Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2011

M Zein Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer Cetakan 1, Jakarta: Kencana, 2004

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997

Aldijani al-Alabji, Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo. 2004

ARTIKEL JURNAL

Achmad Irwan Hamzani, Desember 2016 “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Harta Benda Wakaf Sebagai Aset Publik”, Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. 15

Atok Naimulloh (et.al), Oktober 2016 “Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Tanah Wakaf Oleh Penerima Wakaf (Nazhir)”, Jurnal Hukum dan Humaniora Vol. 1

UNDANG-UNDANG

Peran ini tergambar secara implisit dalam pertimbangan sosiologis Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978; dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

tentang wakaf, pasal 1, (7) dan (8)

Undang-Undang Nomor 41, Tahun 2004 tentang wakaf,pasal 50

Undang-Undang Nomor 41, Tahun 2004 tentang wakaf,pasal 57, ayat (1)

Undang-Undang Nomor 41, Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 61, ayat (1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University