ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM/ PENGADILAN TENTANG IKTIKAD TIDAK BAIK TERGUGAT DALAM PUTUSAN NO.208/PDT.G/2022/PN PTK
Abstract
Abstract
This thesis aims to find out the judge's legal considerations in deciding civil case No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk and to find out about the existence of bad faith caused by the Defendant who used all the disputed land with the intention of wanting to own and control it. Defendant, therefore Defendant I and Defendant II do not want to act in good faith towards the Plaintiff, so the Plaintiff intends to return ownership of the two plots of land to and in the name of the Plaintiff.
The research method used is normative legal research, namely through a library approach or document study because this research was carried out by studying books, statutory regulations and other legal materials related to this research. The main source used is based on the District Court Decision Number 208/Pdt.G/2022/PN Ptk, while the secondary data sources are from statutory regulations, books, legal journals, and the results of previous research related to bad faith. The method of collecting data in preparing this thesis uses the Library Research method. In this research, the data analysis used is qualitative descriptive analysis. The theories used are the theory of justice, the theory of legal certainty, the theory of expediency, and the theory of good faith.
In this research, the author analyzes the legal considerations of judges in civil cases of bad faith based on Decision No.208/Pdt/G/2022/PN Ptk. Based on the results of the research and data analysis carried out, it can be concluded that in deciding the case the judge used legal reasoning in accepting, examining, adjudicating and resolving this case has achieved the values of justice, expediency and legal certainty. In the decision of civil case No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk, the Panel of Judges stated that the Defendant acted in bad faith and fulfilled the elements of bad faith based on Article 1338 of the Civil Code and sentenced Defendant I and Defendant II jointly and severally to pay the court costs. amounting to Rp. 3,010,000, and ordered Defendant I and Defendant II to hand over the disputed object of land to the Plaintiff by stating that the Plaintiff is the legal owner of the disputed object of land.
Keywords: Judge's Consideration, Land Dispute, Bad Faith
Abstrak
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perdata No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk dan mengetahui tentang adanya iktikad tidak baik yang disebabkan oleh Pihak Tergugat yang memanfaatkan semua tanah obyek sengketa dengan maksud ingin dimiliki dan dikuasai oleh Para Tergugat, oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II tidak mau beritikad baik terhadap Penggugat maka Penggugat bermaksud mengembalikan kepemilikan kedua bidang tanah tersebut kepada dan atas nama Penggugat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan kepustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan dengan mempelajari buku, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber utama yang dijadikan yaitu berdasar pada Putusan Pengadian Negeri Nomor 208/Pdt.G/2022/PN Ptk, sedangkan sumber data sekundernya yaitu dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan iktikad tidak baik. Cara pengumpulan data dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode Library Research (Penelitian Kepustakaan). Dalam penelitian ini, analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori keadilan, teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, dan teori iktikad baik.
Dalam penelitian ini, penulis menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata iktikad tidak baik berdasarkan Putusan No.208/Pdt/G/2022/PN Ptk. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam memutuskan perkara hakim menggunakan legal reasoning hakim dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ini telah mencapai nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam putusan perkara perdata No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik telah memenuhi unsur iktikad tidak baik berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.010.000, dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dengan menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Sengketa Tanah, Iktikad Tidak Baik.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Asnawi, M. Natsir. 2020. Hemeneutika putusan hakim: pendekatan multidisipliner dalam memahami putusan peradilan perdata. UII Press.
Adrian Sutedi. 2006. Politik dan Kebijakan Hukum Pertanahan Serta Berbagai Permasalahannya, Jakarta: BP. Cipta Jaya.
Bambang Sunggono. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Herlien Budiono. 2009. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenoktariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Irawan Soerodjo. 2002. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Kolopaking, Ir Anita Dewi Anggraeni, and MH SH. 2021 Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Penerbit : P.T. Alumni.
Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta: Kencana. Ctk. Kedua.
M. Agus Santoso. 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, Ctk. Kedua.
Moh. Taufik Makaro. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Nur Hasan Ismail. 2007. Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi – Politik. Yogyakarta : HUMA dan Magister Hukum UGM.
R.Soeroso. 2010. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata bagian 4 tentang pembuktian. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suharnoko, S. H. 2015. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Prenada Media.
Sutedi, Adrian. 2012. Sertifkat Hak Atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika.
Urip Santoso, S. H. 2019. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenada Media.
ARTIKEL JURNAL
Donald Haris and Denis Tallon(ed), (1989). Contract Law Today:Anglo French Comparison, Oxford : Clarendon Press, hlm. 39.
Dyah Octhorina Susanti, “Urgensi Pendaftaran Tanah (Perspektif Utilities dan Kepastian Hukum)”, Fakultas Hukum Universitas Jember, h. 11.
Ningrum, H. R. S. (2014). “Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan”. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227.
Rahman, I., Mayasari, R. E., Haerani, Y., & Sari, P. (2022). “Analisis Hukum Perdata terhadap Kasus Penyerobotan Tanah”. Jurnal Tana Mana, 3(1), 77-85.
Sinaga, Niru Anita. (2018). "Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian." Binamulia Hukum 7.2: 107-120.
Sinilele, Ashar. (2020). "ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH MENURUT KUH-PERDATA." El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah : 59-67.
Saranani, A. M. (2022). “Tinjauan Hukum Tentang Pembuktian Sertifikat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah”. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(3), 173-184.
Suprapti, Endang, and Arihta Esther Tarigan. (2021)."Itikad Baik Dalam Perjanjian Suatu Perspektif Hukum Dan Keadilan." SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ;
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
REFERENSI DARI KASUS INDONESIA
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 208/Pdt.G/2022/PN Ptk.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University