ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY BERDASARKAN HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRACT
In this thesis, the author raises a title regarding "LEGAL ANALYSIS OF THE VALIDITY OF LOAN AGREEMENTS IN FINANCIAL TECHNOLOGY BASED ON CIVIL LAW". The choice of this title theme is motivated by the current rapid advancement in technology, particularly in the digital realm, which continues to evolve over time. One notable example of this technological advancement in the digital era is the emergence of Financial Technology, which is perceived to provide convenience for the public in borrowing or making payments for goods or services. Financial Technology (Fintech) is an innovation in the financial sector that combines financial services and information technology.
Based on this background, this research formulates the following problem statement: "How is the Validity of Financial Technology-Based Loan Agreements Based on Civil Law?" The objective of this research is to analyze the validity and legal protection for Lenders and Borrowers in loan agreements within Financial Technology based on civil law. This research utilizes the Normative Legal research method, which involves studying secondary data through library research or literature review by examining primary, secondary, and tertiary sources. After collecting data, descriptive qualitative analysis and assessment are conducted.
The results of the research indicate that the validity of Financial Technology-based loan agreements, from a legal standpoint, is deemed valid because it is grounded in Article 1320 of the Civil Code, as well as the provisions stipulated by Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Financial Services Authority Regulation Number 77 of 2016. The legal protection for Lenders in Financial Technology-based loan agreements consists of both preventive and punitive measures. Legal protection for Borrowers includes transparency of information, protection of personal data, and fair treatment in agreements.
Keywords: Financial Technology, Civil Law, and Validity of Agreements.
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul tentang “ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY BERDASARKAN HUKUM PERDATA”. Pilihan tema judul tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan zaman yang saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dengan ditandainya kemajuan teknologi berbasis digital yang terus mengalami perkembangan setiap waktunya. Salah satu contoh kemajuan era teknologi di bidang digital ini ditandai dengan hadirnya Financial Technology yang dirasa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan peminjaman maupun pembayaran terhadap sebuah produk barang atau jasa. Financial Technology (Fintech) adalah inovasi dalam bidang keuangan yang menggabungkan antara layanan keuangan dan teknologi informasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimana Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Financial Technology Berdasarkan Hukum Perdata?”. Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis keabsahan dan bentuk perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dan Peminjam dalam perjanjian pinjam meminjam dalam Financial Technology berdasarkan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Setelah data terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis dan pengkajian secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian pinjam meminjam berbasis Financial Technology apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian tersebut adalah sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata, serta ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016. Bentuk perlindungan hukum terhadap Pemberi Pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis Financial Technology ini terdiri atas perlindungan hukum secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum bagi Peminjam mencakup transparansi informasi, perlindungan data pribadi, dan perlakuan yang adil dalam perjanjian.
Kata Kunci : Financial Technology, Hukum Perdata, dan Keabsahan Perjanjian.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 1992. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Cipta Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditnya Bakti.
Agus Yudha Hernoko. 2008. Hukum Perjanjian: Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Ana Toni Roby Candra Yudha. 2020. Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Daeng Naja H. R. 2006. Contract Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Edy Santoso. 2018. Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Gatot Supramono. 2014. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Ghazali, D. S., & Usman, R. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasim Purba. 2022. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
J. Satrio. 1995. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. 2014. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.
Komariah. 2002. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
M. Yahya Harahap. 1982. Segi-Segi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Alumni.
Marhainis Abdul Hay. 1984. Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Mieke Komar Kantaatmadja. 2001. Cyberlaw: Suatu Pengantar, cetakan I. Bandung: ELIPS.
Muhammad Syaifuddin. 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: CV Mandar Maju.
Nofie Iman. 2006. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.
Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Paulus J. Soepratignja. 2007. Teknik Pembuatan Akta Kontrak. Yogyakarta: UNIKA ATMA JAYA.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet.9. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Subekti. 2014. Aneka Perjanjian Cetakan Keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan Khairandy. 2004. Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salim HS. 2007. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MOU). Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2011. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. 2002. Ilmu hukum (Cetakan ke-V). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Sukanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti. 2011. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
Sudargo Gautama. 1995. Indonesian Business Law. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2013. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Cetakan Kedua Alumni, hlm.
Jurnal:
Agus Pribadiono. 2016. “Transportasi Online vs Transportasi Non-Online Persaingan Tidak Sehat Aspek Pemanfaatan Aplikasi oleh Penyelenggara Online”. Lex Jurnalica, 13(2): 127.
Benny Krestian Heriawanto. 2019. “Pelaksanaan Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial”. Jurnal Legality, 27(1): 57.
Chandra Radita Putri. 2018. “Tanggung Gugat Penyelenggara Peer To Peer Lending Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi”. Jurnal Juris-Duction, 1(2): 461.
Debbi Puspito. 2022. “Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Living Law, 14(1): 19.
Istiqamah. 2019. “Analisis Pinjaman Online oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata Fakultas Syariah dan Hukum”. Jurnal Jurisprudentie, 6(2): 291-306.
Iswi Hariyani & Cita Yustisa Serfiyani. 2016. “Perlindungan Hukum bagi Nasabah Kecil dalam Proses Adjudikasi di Industri Jasa Keuangan”. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4): 421-422.
Miswan Ansori. 2019. “Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah”. Jurnal Studi Keislaman, 5(1): 37.
Muhammad Rizal, Erna Maulina & Nenden Kostini. 2018. “Fintech As One Of The Financing Solution For SMEs”. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3(2): 89-100.
Nuzul Rahmayani. 2018. “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology Di Indonesia”. Pagaruyuang Law Journal 2(1): 25
Paath, D. K. 2019. “Analisis Persepsi Pengguna Layanan Transaksi Digital Terhadap Financial Technology (Fintech) Dengan Model E-Money (Studi Kasus: Layanan Go-Pay “Gojek” di Purwokerto)”. Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi), 2 (2): 38-45.
Rosa Agustina. 2008. “Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Gloria Juris, 8(1): 7.
Salma, C. R. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending”. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. 5(1): 7.
Samir, S & Rahmizal, M. 2017. “Developing Islamic Financial Technology In Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2): 130-140.
Wayan Bagus Pramana. 2018. “Peran Otoritas jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non-Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending”. Jurnal Kertha Semaya, 6(3): 4.
Windy S. N. & M. Najib Imanullah. 2020. “Aspek Hukum Peer to Peer Lending (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian)”. Jurnal Privat Law, 8(1): 151-157.
Skripsi:
Diniyosa Arteriovani Tinindra. (2020). Analisis Yuridis Fintech Dalam Perjanjian Peminjaman Dana Perspektif Hukum Perdata. (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta)
M. Ricky Hidayat. (2021). Tinjauan Yuridis Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang)
Internet:
Bank Sentral Republik Indonesia. 2018. Mengenal Financial Technology. Tersedia dari: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx. (Diakses Desember 20, 2023).
Erlinda Septiawati, Okezone. 2021. 4 Syarat Ajukan Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat dan Mudah. Tersedia dari: https://economy.okezone.com/read/2021/11/11/622/2500207/4-syarat-ajukan-pinjaman-online-langsung-cair-cepat-dan-mudah?page=2. (Diakses 19 November 2023).
Fahmi Ahmad Burham. 2023. Deretan Bunga Pinjol Termurah di RI, Ada yang 1%-an Perbulan. Tersedia dari: https://finansial.bisnis.com/read/20231217/55/1724531/deretan-bunga-pinjol-termurah-di-ri-ada-yang-1-an-perbulan. (Diakses 08 Maret 2024).
Ibnu Aziz. 2018. Pemerintah Beri Sanksi atas Penyalahgunaan Data oleh Pihak Ketiga. Tersedia dari: https://tirto.id/pemerintah-beri-sanksi-atas-penyalahgunaan-data-oleh-pihak-ketiga-cHw3#google_vignette. (Diakses 3 Januari 2024).
Legal Akses. 2023. Perjanjian Pinjam Pakai. Tersedia dari: https://www.legalakses.com/perjanjian-pinjam-pakai/. (Diakses 10 November 2023).
Nadhifah Dyah Kumala. 2023. Financial Technology: Definisi, Peran, Keuntungan dan Contoh FinTech dalam Bisnis. Tersedia dari: https://dailysocial.id/post/financial-technology. (Diakses 20 Desember 2023).
Nur Jamal Shaid & Muhammad Idris. 2021. Apa Itu OJK: Tugas, Wewenang dan Fungsinya di Industri Keuangan. Tersedia dari: https://money.kompas.com/read/2021/12/19/143121526/apa-itu-ojk-tugas-wewenang-dan-fungsinya-di-industri-keuangan?page=all. (Diakses 3 Januari 2024).
Sunday Indonesia. 2023. Kenali Fintech: Definisi, Dasar Hukum, Jenis, dan Mafaat. Tersedia dari: https://easysunday.co.id/blog/fintech-adalah/. (Diakses 6 Desember 2023)
Yuni Astutik. 2019. Perhatikan Hal Ini Sebelum Pinjam Uang Di Fintech Lending. Tersedia dari: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190913205842-37-99432/ perhatikan-hal-ini-sebelum-pinjam-uang-di-fintech-lending. (Diakses 07 Maret 2024).
Yusuf Abdhul. 2023. Studi Pustaka Pengertian Tujuan, Sumber, dan Metode. Tersedia dari: https://deepublishhstore.com/blog/studi-pustaka/. (Diakses 26 November 2023).
Zul Kifli. 2019. Perlindungan Hukum Debitur Aplikasi Pinjaman Online. Tersedia dari: https://www.kompasiana.com/zullaw/5cbec8 363ba7f7348 d1d5e02/perlindungan-hukum-debitur-aplikasi-pinjaman-online. (Diakses 12 Februari 2024).
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 mengatur Segala Hal Terkait Uang Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/ 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University