ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 1394/Pdt.G/2020/PA.Cmi
Abstract
Abstract
Divorce is the final choice if the problems in the household are not resolved and can no longer be maintained, this is in line with Article 39 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The grounds for divorce are regulated in Article 19 of Government Regulation Number 9 of 1975 jo. Article 116 of the Compilation of Islamic Law. Divorce cases that occur in the Cimahi Religious Court where the defendant has a sexual orientation disorder become a new legal issue because it is not regulated in existing legal provisions. This type of research is a descriptive normative legal research. The type of data used in this research is secondary data. Data collection techniques used through literature studies in the form of books, journals, laws and regulations, documents such as case files. Data analysis uses the legal construction method of analogical thinking. Based on the results of research and data analysis that has been carried out, the judge's consideration has granted the plaintiff's claim by paying attention to the principles of legal certainty, the principles of justice and the principles of expediency. The legal consequences of this decision are the dissolution of marriage by imposing divorce one ba'in sughra Defendant against the Plaintiff, the division of joint property obtained during the marriage period and child custody.
Keywords: Judges' Legal Considerations, Decisions, Divorce, LGBT, Homosexuals
Abstrak
Perceraian menjadi pilihan akhir apabila permasalahan dalam rumah tangga tidak terselesaikan dan tidak dapat lagi dipertahankan, hal ini sejalan dengan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi alasan-alasan perceraian diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Cimahi dimana pihak tergugat memiliki kelainan orientasi seksual menjadi persoalan hukum baru karena tidak diatur dalam ketentuan hukum yang ada. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen seperti berkas perkara. Analisis data menggunakan metode konstruksi hukum berfikir analogi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan bahwa pertimbangan hakim tersebut telah mengabulkan gugatan Penggugat dengan memperhatikan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan. Akibat hukum dari putusan ini adalah putusnya perkawinan dengan menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat terhadap Penggugat, pembagian harta bersama yang didapat selama masa perkawinan dan hak asuh anak.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Putusan, Cerai Gugat, LGBT, Homoseksual
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aah Tsamrotul Fuadah, 2019, Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam, Depok, PT Rajagrafindo Persada
Abdul Manan, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet.IV, Jakarta, Kencana
Ahmad Fauzi, Dodi, 2006, Perceraian Siapa Takut!, Jakarta, Restu Agung
Armaidi Tanjung, 2007, Free Sex No Nikah Yes, Jakarta, Amzah
A. Basiq Djalil, 2006, Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
A. Mukti Arto, 2008, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Bagir Manan, 2008, Memulihkan Peradilan Yang Berwibawa Dan Dihormati:Pokok-Pokok Pikiran Bagir Manan Dalam Rakernas, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia
Damrah Khair,Abdul Qodir Zaelan, 2020, Mengungkap Fenomena Cerai Gugat di Bandar Lampung, Bandar Lampung, Pusaka Media
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka
Eman Suparman, 2011, Penerapan Dan Penemuan Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Pusat, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia,
Jonaedi Efendi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Depok, Prenadamedia Group
Komariah, 2004, Hukum Perdata, Malang, Universitas Muhammadiyyah Malang
Khoirul Abror, 2017, Hukum Perkawinan Dan Perceraian, Yogyakarta, Ladang Kata
Laila M.Rasyid&Herinawati, 2015, Hukum Acara Perdata, Aceh, Unimal Press
Mahkamah Agung RI, 2011, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Data Katalos Dalam Terbitan (KDT)
Mahmud Yunus, 2008, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta, Pustaka Mahmudiah
Martha Eri Safira, 2017, Hukum Acara Perdata, Ponorogo, CV.Nata Karya
Masdin, 2022, Akibat Hukum Putusan Pengadilan Setelah Perceraian, Makassar, Pakalawaki Penerbitan dan Percetakan
Mestika Zed, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia
Moelyatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press
Muhammad Amin Suma, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia, Jakarta, Rajawali Pers
Muhamad Syaifuddin, 2013, Hukum Perceraian, Jakarta, Sinar Grafika
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
M. Natsir Anawi, 2020, Hermeneutika Putusan Hakim:Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, Bengkulu, UII Press
M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia
M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika
Nindyo Pramono dan Sularso, 2017, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Yogyakarta, Andi
Rama Azhari & Putra Kencana, 2008, Membongkar Rahasia Jaringan Cinta Terlarang Kaum Homoseksual, Jakarta, Hujjah Press
Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, CV. Mandar Maju
R. Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Cet.18, Jakarta, Pradnya Paramita
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar Grafika
Soerjono Soekanto&Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo
Sudikno Mertokusumo&A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta, PT. Citra Aditya Bhakti
Sudirman, 2018, Pisah Demi Sakinah, Jember, Pustaka Radja
Sudirman, 2021, Hukum Acara Peradilan Agama, Sulawesi Selatan, IAIN Parepare Nusantara Press
Uli Parulian Sihombing, 2011, Bila Anda Harus Bercerai : Hak-hak Perempuan Seputar Perceraian, Jakarta Pusat, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2011, A Theory of Justice, John Rawls, Teori Keadilan, Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Wahbah Az-Zuhaili, 2010, Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami Wa Al-Qadhata Al-Mu’ashirah, Jilid 8, Damaskus, Daarul Fikr
Artikel Jurnal
Afif Khalid, 2014, Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia
Budhy Wahyuni, 2003, Homoseksualitas: Tinjauan Kesehatan Reproduksi, Jurnal Musawa No. 1
Dahwadin,et.al, 2020, Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia
Fahira Idris, 2016, Propaganda LGBT Di Indonesia, Jakarta
Fathonah K. Daud, 2016,Parafilia: Nature atau Nurture? Tinjauan Teologis dan Psikologis, Jurnal Pemikiran Islam No. 2
Hidayatul Ma’unah, 2020, Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Karena Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran
Muhammad Makhfudz, 2010, Berbagai Permasalahan Perkawinan dalam Masyarakat Ditinjau dari Ilmu Sosial dan Hukum, Jurnal Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
Nanang Khosim Azhari, 2019, Persepsi Gay Terhadap Penyebab Homoseksual
Nur Chasanah, 2014, Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Mengenai Perkawinan Sejenis, Jurnal Cendikia Vol 12
Tucker, J.S., 2008, Understanding Differences In Subtance Use Among Bisexual And Heterosexual Young Women. Women’s Health Issues. 18
Warda Silwana Hikmah, 2022, Bisexual Orientation, Divorce, and Islamic Law in Indonesia
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1394/Pdt.G/2020/PA.Cmi
Internet
Legal Aid Queensland, 2023, Divorce, available from: https://www.legalaid.qld.gov.au/Find-legal-information/Relationships-andchildren /Relationships/Divorce (accessed on September 18, 2023)
Nucleus Winter, 1997, Causes Homosexuality, available from :https://www.cmf.org.uk/resources/publications/content/?context=article&id=630 (accessed on September 7, 2023)
Ridhwan Mustajab, 2023, Perselisihan Jadi Sebab Utama Perceraian di Indonesia pada 2022 available from : https://dataindonesia.id/ragam/detail/perselisihan-jadi-sebab-utama-perceraian-di-indonesia-pada-2022. (accessed on September 9, 2023)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University