ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 1394/Pdt.G/2020/PA.Cmi

RATU ANDANI PUTRI PRAMESHWARI NIM. A1011201230

Abstract


Abstract

 

Divorce is the final choice if the problems in the household are not resolved and can no longer be maintained, this is in line with Article 39 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The grounds for divorce are regulated in Article 19 of Government Regulation Number 9 of 1975 jo. Article 116 of the Compilation of Islamic Law. Divorce cases that occur in the Cimahi Religious Court where the defendant has a sexual orientation disorder become a new legal issue because it is not regulated in existing legal provisions. This type of research is a descriptive normative legal research. The type of data used in this research is secondary data. Data collection techniques used through literature studies in the form of books, journals, laws and regulations, documents such as case files. Data analysis uses the legal construction method of analogical thinking. Based on the results of research and data analysis that has been carried out, the judge's consideration has granted the plaintiff's claim by paying attention to the principles of legal certainty, the principles of justice and the principles of expediency. The legal consequences of this decision are the dissolution of marriage by imposing divorce one ba'in sughra Defendant against the Plaintiff, the division of joint property obtained during the marriage period and child custody.

 

Keywords: Judges' Legal Considerations, Decisions, Divorce, LGBT, Homosexuals

 

 

Abstrak

 

Perceraian menjadi pilihan akhir apabila permasalahan dalam rumah tangga tidak terselesaikan dan tidak dapat lagi dipertahankan, hal ini sejalan dengan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi alasan-alasan perceraian diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Cimahi dimana pihak tergugat memiliki kelainan orientasi seksual menjadi persoalan hukum baru karena tidak diatur dalam ketentuan hukum yang ada. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen seperti berkas perkara. Analisis data menggunakan metode konstruksi hukum berfikir analogi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan bahwa pertimbangan hakim tersebut telah mengabulkan gugatan Penggugat dengan memperhatikan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan. Akibat hukum dari putusan ini adalah putusnya perkawinan dengan menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat terhadap Penggugat, pembagian harta bersama yang didapat selama masa perkawinan dan hak asuh anak.

 

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Putusan, Cerai Gugat, LGBT, Homoseksual


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Aah Tsamrotul Fuadah, 2019, Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam, Depok, PT Rajagrafindo Persada

Abdul Manan, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet.IV, Jakarta, Kencana

Ahmad Fauzi, Dodi, 2006, Perceraian Siapa Takut!, Jakarta, Restu Agung

Armaidi Tanjung, 2007, Free Sex No Nikah Yes, Jakarta, Amzah

A. Basiq Djalil, 2006, Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

A. Mukti Arto, 2008, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Bagir Manan, 2008, Memulihkan Peradilan Yang Berwibawa Dan Dihormati:Pokok-Pokok Pikiran Bagir Manan Dalam Rakernas, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia

Damrah Khair,Abdul Qodir Zaelan, 2020, Mengungkap Fenomena Cerai Gugat di Bandar Lampung, Bandar Lampung, Pusaka Media

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka

Eman Suparman, 2011, Penerapan Dan Penemuan Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Pusat, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia,

Jonaedi Efendi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Depok, Prenadamedia Group

Komariah, 2004, Hukum Perdata, Malang, Universitas Muhammadiyyah Malang

Khoirul Abror, 2017, Hukum Perkawinan Dan Perceraian, Yogyakarta, Ladang Kata

Laila M.Rasyid&Herinawati, 2015, Hukum Acara Perdata, Aceh, Unimal Press

Mahkamah Agung RI, 2011, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Data Katalos Dalam Terbitan (KDT)

Mahmud Yunus, 2008, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta, Pustaka Mahmudiah

Martha Eri Safira, 2017, Hukum Acara Perdata, Ponorogo, CV.Nata Karya

Masdin, 2022, Akibat Hukum Putusan Pengadilan Setelah Perceraian, Makassar, Pakalawaki Penerbitan dan Percetakan

Mestika Zed, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia

Moelyatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press

Muhammad Amin Suma, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia, Jakarta, Rajawali Pers

Muhamad Syaifuddin, 2013, Hukum Perceraian, Jakarta, Sinar Grafika

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

M. Natsir Anawi, 2020, Hermeneutika Putusan Hakim:Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, Bengkulu, UII Press

M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia

M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika

Nindyo Pramono dan Sularso, 2017, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Yogyakarta, Andi

Rama Azhari & Putra Kencana, 2008, Membongkar Rahasia Jaringan Cinta Terlarang Kaum Homoseksual, Jakarta, Hujjah Press

Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, CV. Mandar Maju

R. Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Cet.18, Jakarta, Pradnya Paramita

Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar Grafika

Soerjono Soekanto&Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo

Sudikno Mertokusumo&A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta, PT. Citra Aditya Bhakti

Sudirman, 2018, Pisah Demi Sakinah, Jember, Pustaka Radja

Sudirman, 2021, Hukum Acara Peradilan Agama, Sulawesi Selatan, IAIN Parepare Nusantara Press

Uli Parulian Sihombing, 2011, Bila Anda Harus Bercerai : Hak-hak Perempuan Seputar Perceraian, Jakarta Pusat, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2011, A Theory of Justice, John Rawls, Teori Keadilan, Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Wahbah Az-Zuhaili, 2010, Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami Wa Al-Qadhata Al-Mu’ashirah, Jilid 8, Damaskus, Daarul Fikr

Artikel Jurnal

Afif Khalid, 2014, Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Budhy Wahyuni, 2003, Homoseksualitas: Tinjauan Kesehatan Reproduksi, Jurnal Musawa No. 1

Dahwadin,et.al, 2020, Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia

Fahira Idris, 2016, Propaganda LGBT Di Indonesia, Jakarta

Fathonah K. Daud, 2016,Parafilia: Nature atau Nurture? Tinjauan Teologis dan Psikologis, Jurnal Pemikiran Islam No. 2

Hidayatul Ma’unah, 2020, Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Karena Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran

Muhammad Makhfudz, 2010, Berbagai Permasalahan Perkawinan dalam Masyarakat Ditinjau dari Ilmu Sosial dan Hukum, Jurnal Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta

Nanang Khosim Azhari, 2019, Persepsi Gay Terhadap Penyebab Homoseksual

Nur Chasanah, 2014, Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Mengenai Perkawinan Sejenis, Jurnal Cendikia Vol 12

Tucker, J.S., 2008, Understanding Differences In Subtance Use Among Bisexual And Heterosexual Young Women. Women’s Health Issues. 18

Warda Silwana Hikmah, 2022, Bisexual Orientation, Divorce, and Islamic Law in Indonesia

Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1394/Pdt.G/2020/PA.Cmi

Internet

Legal Aid Queensland, 2023, Divorce, available from: https://www.legalaid.qld.gov.au/Find-legal-information/Relationships-andchildren /Relationships/Divorce (accessed on September 18, 2023)

Nucleus Winter, 1997, Causes Homosexuality, available from :https://www.cmf.org.uk/resources/publications/content/?context=article&id=630 (accessed on September 7, 2023)

Ridhwan Mustajab, 2023, Perselisihan Jadi Sebab Utama Perceraian di Indonesia pada 2022 available from : https://dataindonesia.id/ragam/detail/perselisihan-jadi-sebab-utama-perceraian-di-indonesia-pada-2022. (accessed on September 9, 2023)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University