ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP TINDAKAN MALAPRAKTIK MEDIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 515 PK/PDT/2011)

ALIFVIA PUTRI HARSI NIM. A1011201211

Abstract


Abstract

Doctors in providing health services have a binding legal relationship in a therapeutic agreement. In carrying out their profession, they often encounter several errors regarding medical procedures carried out by doctors. A doctor's negligence or carelessness can be considered an act of malpractice, which can cause harm to the patient. Supreme Court Decision Number 515 PK/Pdt/2011 is a decision at the level of judicial review carried out by the Plaintiff, where the lawsuit arose because of negligence committed by medical personnel towards their patients at Pondok Indah Hospital, South Jakarta. Thus, the problem in this research is data liability in medical malpractice actions. The purpose of this research is to analyze judges' legal considerations regarding medical malpractice and analyze civil liability in medical malpractice actions. The research method used is normative legal research with a contextual approach and a case approach. The results of the research presented by the author regarding the conclusions studied show that the judge's legal consideration in handing down a case sentence based on the Civil Code in Article 1365 concerning unlawful acts has fulfilled and the doctor's responsibility for medical malpractice in the form of compensation in the form of money amounting to money amounting to IDR 2,000,000,000. If the decision is not carried out or submitted by the defendants, the plaintiffs can file for execution to force punishment to carry out the decision.

 

Keywords : Malpractice, Unlawful Acts, Compensation.

 

Abstrak

Dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan memiliki hubungan hukum yang mengikat dalam sebuah perjanjian terapeutik. Dalam menjalankan profesinya masih sering dijumpai beberapa kesalahan atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter. Tindakan kelalaian atau ketidakhati-hatian dokter dapat dianggap sebagai tindakan malapraktik, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pasien. Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 PK/Pdt/2011 adalah suatu putusan di tingkat peninjauan kembali yang dilakukan oleh Penggugat, dimana gugatan tersebut muncul karena kelalaian yang dilakukan oleh para tenaga medis kepada pasiennya di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan. Dengan demikian, adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban perdata dalam tindakan malapraktik medis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim terkait malapraktik medis dan menganalisis pertanggungjawaban perdata dalam tindakan malapraktik medis. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang disampaikan oleh penulis tentang putusan yang diteliti yaitu menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan perkara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi dan pertanggungjawaban dokter terhadap tindakan malapraktik medis dalam bentuk ganti rugi berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000. Apabila putusan tersebut tidak dijalani atau ditaati oleh para tergugat maka para penggugat dapat mengajukan eksekusi untuk menghukum secara paksa untuk melaksanakan putusan.

 

Kata Kunci :  Malapraktik, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Kerugian. 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi. 2016. Malapraktik Kedokteran. Jakarta: Sinar Grafika.

Ampera Matippanna. 2019. Tanggung Jawab Hukum Pelayanan Medis Dalam Praktek Kedokteran. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.

Cecep Triwibobo. 2014. Etika&Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.

Desy Marliani Listianingsih (ed). 2015. Malapraktik Kedokteran. Jakarta: Sinar Grafika.

Eko Sugiarto. 2015. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif, Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Suaka Media.

Eryanti, PA. 2014. Etika Profesi Kesehatan. Yogyakarta: Deepublish.

Indah Yudha Koswara. 2020. Malpraktik Kedokteran Prespektif Dokter Dan Pasien Kajian Hukum Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Yogyakarta: Deepublish.

Ma’ruf Akib. 2022. Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.

Maryati. 2023. Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Pelayanan Di Masyarakat. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Mengkey & Michael Daniel. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis. Manado: Sam Ratulangi University.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhamad Sadi Is. 2015. Etika Dan Hukum Kesehatan Teori Dan Aplikasinya Di Indonesia. Jakarta: PT Balebat Dedikasi Prima.

Mukadir Iskandar Syah. 2019. Tuntutan Hukum Malapraktik Medis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Ni Nyoman Ayu Ratih Pradyani. 2020. Tanggung Jawab Hukum Dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

P. N. H. Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.

R. Subekti. 2008. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rinanto Suryadhimirtha. 2011. Hukum Malapraktik Kedokteran. Yogyakarta: Toko Media.

Rospita Adelina Siregar. 2020. Hukum Kesehatan Jilid I. Jakarta: UKI Press.

Sutan Remy Sjahdeini. 2020. Hukum Kesehatan Tentang “Hukum Malapraktik Tenaga Medis”Jilid 1. Bogor: IPB Press.

Widodo Tresno Novianto dan Sumarwati (ed). 2017. Sengketa Medik Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. Surakarta: UNS Press.

Artikel Jurnal

Hadi, I. G. A. A. 2018. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis”. Jurnal Yuridis, 5(1), 98-133.

Nurdin, M. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malapraktik Kedokteran”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. 10(1), 92-109.

Sari, I. 2021. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Supriyatin, U. 2018. “Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 184-194.

Wijanarko, B & Sari, M. P. 2014. “Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien". PRIVAT LAW 1, 2(4).

Widjaja, G. 2022. “Persetujuan Tindakan Medis: Apa Yang Harus Disampaikan?”. Jurnal Medika Hutama, 3(02 Januari), 1947-1968.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 PK/Pdt/2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University