TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN MELALUI PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
The advancement of technology has significantly impacted various forms of crime, one of which manifests as extortion through the unauthorized use of personal data in the financial sector, such as in the case of unlicensed fintech Online Loan services without approval from the Financial Services Authority. This crime is often associated with delays in payments by victims utilizing such services. The aim of this research is to collect data related to illegal online loans, analyze the role of victims in this crime, and identify responsibilities in the occurrence of extortion through illegal online loans. The research methodology relies on empirical facts obtained through interviews to gather verbal behaviors and direct observations to capture real behaviors. An empirical approach is employed to observe human behaviors, whether in the form of physical remnants or archives. This research is descriptive in nature, intending to depict the existing conditions, utilizing scientific research methods to solve problems based on gathered data and facts. Field data indicates an increase in cases of extortion through illegal online loans from 3 cases in 2020 to 8 cases in 2022. The convenience offered by illegal online loans becomes a primary attraction, given their less complex processes compared to conventional or legal online loans. Public awareness of the dangers of illegal online loans is crucial, necessitating education regarding information discernment. The roles of institutions such as the police, financial authorities, and the communication and informatics department of Pontianak city in combating extortion through illegal online loans have involved preventive and repressive actions. Furthermore, it is hoped that the Financial Services Authority will initiate legislation related to the use of desk collection to impose penalties on illegal actors as a more effective law enforcementmeasure.
Keyword : Illegal Online Loans, Extortion, Personal Data
Abstrak
Perkembangan teknologi memberikan dampak signifikan pada bentuk-bentuk kejahatan, salah satunya termanifestasi dalam bentuk pemerasan yang menggunakan data pribadi melalui kemajuan di bidang keuangan, seperti layanan fintech Pinjaman Online tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Kejahatan ini seringkali terkait dengan keterlambatan pembayaran oleh korban yang memanfaatkan layanan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data terkait pinjaman online ilegal, menganalisis peran korban dalam kejahatan tersebut, dan mengidentifikasi tanggung jawab dalam terjadinya pemerasan melalui pinjaman online ilegal. Metode penelitian ini mengandalkan fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara untuk mendapatkan perilaku verbal dan pengamatan langsung untuk mendapatkan perilaku nyata. Pendekatan empiris digunakan untuk mengamati hasil perilaku manusia baik dalam bentuk peninggalan fisik maupun arsip. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan maksud menggambarkan keadaan yang ada, menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Data lapangan mengindikasikan peningkatan kasus pemerasan melalui pinjaman online ilegal dari 3 kasus pada tahun 2020 menjadi 8 kasus pada tahun 2022. Kemudahan proses yang ditawarkan oleh pinjaman online ilegal menjadi daya tarik utama, mengingat prosesnya yang tidak sekompleks pinjaman konvensional atau pinjaman online legal. Kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal menjadi krusial, dan pendidikan terkait pemilahan informasi diperlukan. Peran instansi seperti kepolisian, otoritas jasa keuangan, dan dinas komunikasi dan informatika kota Pontianak dalam memberantas tingkat pemerasan melalui pinjaman online ilegal telah melibatkan tindakan preventif dan represif. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat menggagas undang-undang terkait penggunaan desk collection untuk memberikan hukuman pada pelaku ilegal sebagai langkah penegakan hukum yang lebihefektif.
Kata kunci : Pinjaman Online Ilegal, Pemerasan, Data Pribadi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (1st ed.). Konstitusi Press.
Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Barkatulah, A. H. (2008). Hukum Perlindungan Pengguna: Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung Nusa Media.
Effendi, S., & Masri, S. (1982). Metode Penelitian Survei (Cetakan 2). LP3ES.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) (Edisi 2). Akademika Pressindo.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Peradaban.
Hulukati, T. S. (2013). Delik - Delik Khusus di Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Fakultas Hukum UNPAS.
HS, S., & Nurbani, E. S. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Edisi 1). Rajawali Pers.
Indah, M. (2019). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Kencana.
Moeljatno. (2006). Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana (Cetakan 1). Alumni.
Mulyadi, L. (2007). Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Victimologi. Djambatan.
Nawawi, H. (1991). Metode Penelitian Bidang Sosial (Cetakan 5). Gadjah Mada University Press.
Paripurna, A., Astutik, Cahyani, P., & Kurniawan, R. A. (2021). Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Deepublish.
Soraya, J. (2022). Viktimologi Kajian Dalam Perspektif Korban Kejahatan. Media Nusa Creative.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Supramono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang (Edisi 1). Kencana.
Waluyo, B. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Sinar Grafika.
Widiyanti, N., & Waskita, Y. (1987). Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya (Cetakan 1). Bina Aksara.
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Tentang Pemerasan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pengguna.
Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77//PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
Artikel Jurnal
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1).
Asti, N. P. M. D. P. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. ACTA COMITAS, 5(1), 111.
Jumaizah. (2020). Alasan Penggunaan Pinjaman Online Ilegal Beserta Dampaknya (Studi Kasus Masyarakat Kelurahan Jemur Wonosari.
Krismantara, G. W., & Dewi, A. A. I. A. A. (2020). Tinjauan Wewenang Penyelenggara Pinjaman Online Atas Pengumpulan Data Sensitif: Studi Kebijakan Privasi Uang Teman. Jurnal Kertha Semaya, 8(2).
Kusno, A., Arifin, M. B., & Mulawarman, W. G. (2022). Pengungkapan Pemerasan dan Pengancaman Pada Alat Bukti Kasus Pinjaman Online (Kajian Linguistik Forensik). Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 5(3).
Matiti, L. J. (2016). Analisis Victimologi Kasus Tindak Pidana Penadahan Dikota Gorontalo.
Purnami, T., & Putrawan, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Berbasis Peer to Peer Lending. Jurnal Kertha Wicara, 9(12).
Santi, E., Budiharto, & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). DIPONEGORO LAW JOURNAL, 6(3).
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 1(1).
Tasya, R. J., Ruslan, R., & Almusawir. (2023) Tindak Pidana Pemerasan Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal. Clavia : Journal of Law, Vol 21 No. 1
Wibisono, C. S., & Mahanani, A. E. E. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial (Twitter). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(2).
Website
Perlindungan Data Pribadi di Tengah Maraknya Pinjaman Online, https://www.balitbangham.go.id/detailpost/perlindungan-data-pribadi-di-tengah-maraknya-pinjaman-online (diakses pada tanggal 15 September 2023 jam 11.13)
Pinjaman online: 'Bagaimana saya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi', https://www.bbc.com/indonesia/majalah-57046585 (diakses pada tanggal 18 September 2023 jam 09.14)
Wigati Taberi Asih, Dasar Hukum Peminjaman Online di Indonesia, dari https://heylawedu.id/blog/dasar-hukum-peminjaman-online-di-indonesia (Diakses pada 13 Desember 2023 jam 10.12)
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, Bunga Pinjol Tinggi? Ini Dia Beberapa Fakta yang Mesti Diketahui, dari https://afpi.or.id/articles/detail/bunga-pinjol-tinggi (diakses pada 15 Januari 2024 jam 11.45)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University