ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI MOBIL DI SHOWROOM MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Analysis of Car Sale and Purchase Transactions in Showrooms Through Financing Institutions in Pontianak City", aims to obtain data and information about the implementation of car sale and purchase transactions in showrooms through Financing Institutions in Pontianak City. To reveal the factors causing problems in car sale and purchase transactions in showrooms through Financing Institutions in Pontianak City. To reveal efforts that can be made by consumers who experience problems with the Financing Institution when conducting car sale and purchase transactions in showrooms in Pontianak City.
This research was conducted using empirical legal methods with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of research and discussion, the following results are obtained: That the implementation of car sale and purchase transactions in showrooms through Financing Institutions in Pontianak City is one of the alternatives used by the public as consumers to obtain financing for the purchase of motorized vehicles such as cars, but in practice it often puts consumers in a very unpleasant situation as regulated in Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, especially letter a that consumers are entitled to comfort, security, and safety in consuming goods and services offered by business actors. No exception to the services offered by the Financing Institution of course want to be utilized with a sense of security and comfort. That the factor in the occurrence of problems in car sale and purchase transactions in showrooms through Financing Institutions in Pontianak City is due to the factor of community needs which causes people to always look for ways to fulfill them so that they are less careful in reading every agreement made, as well as the desire of companies that want to take advantage of the services they provide to consumers so that problems arise between consumers and financing institutions. That the efforts that can be made by consumers who experience problems with the Financing Institution when conducting car sale and purchase transactions at showrooms in Pontianak City are to make efforts to negotiate with the Financing Institution so that a decision can be obtained that can provide a good problem solving for each party, if negotiations cannot solve the problem then they can ask a third party or law enforcement officials so that the problem can be resolved.
Keywords : Transaction, Sale and Purchase, Financing Institution
ABSTRAK
Penelitian tentang “Analisis Transaksi Jual Beli Mobil Di Showroom Melalui Lembaga Pembiayaan Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan transaksi jual beli mobil di showroom melalui Lembaga Pembiayaan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya masalah dalam transaksi jual beli mobil di showroom melalui Lembaga Pembiayaan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen yang mengalami persoalan dengan Lembaga Pembiayaan saat melakukan transaksi jual beli mobil di showroom di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan transaksi jual beli mobil di showroom melalui Lembaga Pembiayaan di Kota Pontianak merupakan salah satu alternatif yang digunakan oleh masyarakat selaku konsumen untuk mendapatkan pembiayaan atas pembelian kendaraan bermotor sejenis mobil namun dalam pelaksanaannya seringkali membuat konsumen berada dalam situasi yang sangat tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya huruf a nya bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Tidak terkecuali jasa yang ditawarkan oleh Lembaga Pembiayaan tentu saja ingin di manfaatkan dengan rasa aman dan nyaman. Bahwa faktor terjadinya masalah dalam transaksi jual beli mobil di showroom melalui Lembaga Pembiayaan di Kota Pontianak adalah dikarenakan faktor kebutuhan masyarakat yang menyebabkan masyarakat selalu mencari cara agar dapat memnuhinya sehingga kurang hati-hati dalam membaca setiap perjanjian yang dibuat, begitu juga faktor keinginan Perusahaan yang ingin mengambil keuntungan dari jasa yang mereka berikan kepada konsumen sehingga muncullah persoalan antara konsumen dengan Lembaga pembiayaan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen yang mengalami persoalan dengan Lembaga Pembiayaan saat melakukan transaksi jual beli mobil di showroom di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya melakukan negosiasi dengan pihak Lembaga pembiayaan sehingga dapat diperoleh Keputusan yang dapat memberikan pemecahan masalah yang baik bagi setiap pihak, jika negosiasi tidak dapat menyelesaikan masalah maka dapat meminta pihak ketiga atau aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan.
Kata Kunci : Transaksi, Jual Beli, Lembaga Pembiayaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ade, Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bambang, Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Fatoni, Abdurrahman. 2006. Metodologi Penelitian dan Tehnik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rinekha Cipta.
Gunawan, Widjaja. 2000. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Indonesia.
------------------, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hardijan, Rusli. 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafika Persada.
Krstiayanti, Celine Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
Mariam, Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Bandung: Alumni,.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Jakarta: Puspa Swara.
Marpaung, Charles Dulles. 1985. Pemahaman Mendasar Atas Usaha Leasing. Jakarta: Integrita Press
Nasution AZ, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Media.
Purwahid, Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Semarang: Seksi Hukum Perdata FH Undip.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES
Sinaga, Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, ed.
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta: Grasindo.
Siahaan N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Jakarta: Pantai Rei.
Yunus, Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Jakarta: Grafika.
https://pintu.co.id/blog/lembaga-pembiayaan-adalah diakses pada tanggal 30 Oktober 2023
https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-besaran-idown-payment-i-dalam-perjanjian-pembiayaan-kendaraan-bermotor-lt654491521ec52 diakses pada tanggal 10 November 2023
Artikel Jurnal
Anggriana, Anggita 2023, Analisis Aturan Kegiatan Perdagangan E-Commerce Dalam Perlindungan Terhadap Perlindungan Konsumen (Studi Pada Aplikasi Shopee Onlline), Tanjungpura Law Journal, Vol. 7, Issue 2, Page :168 - 183.
Herman, 2016, Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dalam Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada PT Central Sentosa Finance, Tanjungpura Law Journal, Vol. 5, No.2
Juanda, Enju, 2021, Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 9 No.2
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University