ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA MANAGEMENT HOTEL DENGAN KARYAWAN HOTEL ORCHARDZ DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Analysis of Dispute Resolution Between Hotel Management and Orchardz Hotel Employees in Pontianak City", aims to obtain data and information about the implementation of dispute resolution between hotel management and Orchardz Hotel employees in Pontianak City. To reveal the causal factors that have not yet implemented dispute resolution between hotel management and employees of the Orchardz Hotel in Pontianak City. To reveal the efforts that can be made by Orchardz Hotel employees in Pontianak City in implementing dispute resolution.
This research was carried out using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research which functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of dispute resolution between hotel management and employees of the Orcahrd Hotel in Pontianak City when a problem arises is to carry out deliberation efforts first, if there is no agreement between the parties, then the implementation of the settlement is carried out by following the rules set out. has been determined by applicable laws and regulations, especially various regulations relating to the resolution of labor disputes. That the reason the dispute resolution has not been implemented between the hotel management and the employees of the Orchardz Hotel in Pontianak City is because neither party is willing to give in because each feels they have the truth about the problem at hand, apart from that the other causal factor is interference. The hands of third parties who do not provide the best solution actually make one of the parties want to continue pursuing the problem to the legal realm, as well as a lack of knowledge regarding the process of resolving labor relations problems. That the efforts that can be made by employees of the Orcahrd Hotel in Pontianak City in implementing dispute resolution is by asking for help from a third party who understands issues related to employment issues, for example by asking the Manpower Service to help resolve the problem that occurs if it cannot be resolved then the parties agree to bring dispute cases to the Industrial Relations Court to obtain the best solution
Keywords: Settlement, Dispute, Employment
ABSTRAK
Penelitian tentang “Analisis Penyelesaian Sengketa Antara Management Hotel Dengan Karyawan Hotel Orchardz Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa antara management hotel dengan karyawan Hotel Orchardz di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya penyelesaian sengketa antara management hotel dengan karyawan Hotel Orchardz di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh karyawan Hotel Orchardz di Kota Pontianak dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa.
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa antara management hotel dengan karyawan Hotel Orchardz di Kota Pontianak saat timbul permasalahan adalah dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu jika tidak terdapat kesepakatan antara para pihak maka kemudian pelaksanaan penylesaian dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya berbagai peraturan yang berkenaan dengan penyelesaikan perselisihan perburuhan. Bahwa penyebab belum dilaksanakannya penyelesaian sengketa antara management hotel dengan karyawan Hotel Orchardz di Kota Pontianak adalah disebabkan karena diantara kedua belah pihak masing-masing tidak ada yang mau mengalah karena masing-masing merasa memiliki kebenaran akan persoalan yang dihadapi, selain itu faktor penyebab lainnya adalah campur tangan pihak ketiga yang tidak memberikan Solusi terbaik malah ikut membuat salah satu pihak ingin terus melanjutkan persoalan sampai keranah hukum, serta kurangnya pengetahuan berkaitan dengan proses penyelesaian masalah hubungan ketenagakerjaan.
Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh karyawan Hotel Orchardz di Kota Pontianak dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa adalah dengan meminta bantuan pihak ketiga yang memahami persoalan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan misalnya dengan meminta pihak Dinas Tenaga Kerja untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi jika tidak dapat terselesaikan maka para pihak bersepakat untuk membawa kasus perselisihan pada Peradilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Solusi yang terbaik
Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Ketenagakerjaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru & Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW Rajawali Pers, Jakarta
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Surabaya
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap M Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Imam Soepmo, 2003, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sinaga Budiman , 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Salim, 2009, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet Ke-6, Sinar Grafika, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Zainal Asikin, 2008, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University