ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL KEBUN KELAPA SAWIT ANTARA PERUSAHAAN DAN KOPERASI DI DESA RASAU JAYA UMUM DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM
Abstract
ABSTRACT
The conflict between PT Rajawali Jaya Perkasa and the Tanjung Jaya Abadi Producer Cooperative regarding profit-sharing for oil palm plantations from 2019 to 2023 has created tension in their relationship. Initially, they collaborated in the development of oil palm plantations with a 60:40 core plasma partnership, where the community owned the land while the company acted as the plantation manager. However, conflict arose when profit-sharing payments were not received since the distribution in 2019. Mediation efforts were made at the village, district, and even involving institutions such as the National Commission on Human Rights (KOMNAS HAM) and the Regional Government (PEMDA) of Kubu Raya Regency. Unfortunately, these efforts did not yield satisfactory results, and the community felt a lack of government support for their rights. Therefore, this research aims to explore a solution to the issue based on a sense of legal justice grounded in progressive law.
This study employs a normative research method with a descriptive approach. Data collection is conducted through interviews and literature reviews of legal materials that form the basis of the collaboration between the two parties. Data analysis uses a qualitative approach, where the data is processed into narratives and arguments based on research findings.
The research results indicate that the actions taken by the company towards the community demonstrate a lack of fairness in profit-sharing, coupled with prolonged government-mediated resolutions. This goes against the principles of progressive law, which should be pro-people and just. Indonesian criminal law emphasizes that in conflicts between legal certainty and justice, judges must prioritize justice. Suggestions for improving this situation include contract collaboration reforms, increased government involvement in mediation, implementation of progressive law principles, strengthening seedling plasma and farmer rights, and a holistic approach to conflict resolution.
Keywords: Profit Sharing Payments, Plasma Core, Progressive Law.
ABSTRAK
Permasalahan antara PT Rajawali Jaya Perkasa dan Koperasi Produsen Tanjung Jaya Abadi terkait pembayaran bagi hasil perkebunan kelapa sawit dari tahun 2019 hingga 2023 telah menciptakan ketegangan dalam hubungan kedua belah pihak. Pada awalnya, keduanya menjalin kerjasama dalam pembangunan perkebunan sawit dengan pola kemitraan inti plasma 60:40, di mana masyarakat sebagai pemilik lahan sementara perusahaan bertindak sebagai pengelola perkebunan. Namun, konflik muncul ketika pembayaran bagi hasil tidak diterima sejak tahun pembagian hasil pada tahun 2019, upaya mediasi telah dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga melibatkan lembaga seperti KOMNAS HAM dan PEMDA Kabupaten Kubu Raya. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, masyarakat merasa tidak adanya dukungan pemerintah terhadapa apa yang menjadi hak mereka, maka dari itu penelitian ini ingin melihan penyelesaian permasalahan ini dilihat dari rasa keadilan hukum dengan berdasar pada hukum progresif
Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum yang menjadi dasar hubungan kerja sama antara kedua belah pihak. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif, di mana data diolah menjadi narasi dan argumentasi berdasarkan temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat menunjukkan ketidakpenuhan rasa keadilan dalam pembayaran bagi hasil, seiring dengan penyelesaian yang berlarut-larut melalui mediasi pemerintah. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip hukum progresif yang seharusnya bersifat pro rakyat dan berkeadilan. Undang-undang pidana Indonesia menekankan bahwa dalam pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Reformasi kontrak kerjasama, peningkatan peran pemerintah dalam mediasi, implementasi prinsip hukum progresif, penguatan hukum plasma nutfah dan hak petani, serta pendekatan holistik dalam penyelesaian menjadi saran-saran untuk memperbaiki situasi ini.
Kata Kunci: Pembayaran Bagi Hasil, Inti Plasma, Hukum Progresif.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Chalmers. A.F. 1983. Apa itu Yang Dinamakan Ilmu?. Terjemahan: Redaksi Hasta Mitra. What is this thing called Science?. Jakarta: Penerbit Hasta Mitra.
Dr. Oksidelfa Yanto. 2020. Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum. Bandung-Jawa Barat: Penerbit Pustaka Reka Cipta.
Haris Herdiansyah. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu
Hyronimus Rhiti. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Yogyakarta: Ctk Kelima. Universitas Atma Jaya.
Irwansyah. 2023. Penelitian hukum pilihan metode & praktik penulisan artikel. yogyakarta: Mirra Buana Media.
Islami, N. A. 2020.Tinjauan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Terhadap Kompilasi Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Jember).
M. Agus Santoso. 2014. Hukum Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Ctk Kedua Kencana.
Muhammad Syukri Albani Nasution. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Ctk. Kedua. Kencana.
Oxford Learner's Pocket Dictionary (New Edition). Edisi ketiga; Oxford: Oxford University Press.
Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry. 2001. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.
Rhiti, H. 2016. Landasan filosofis hukum progresif. Justitia Et Pax.
Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo. 2007. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Satjipto Rahardjo.2004. Ilmu Hukum. Surakarta: Muhammadiyah Press University.
Satjipto Rahardjo.2014. Ilmu Hukum. Bandung : Ctk. Kedelapan. Citra Aditya Bakti.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Umar Sholehudin. 2011. Hukum & Keadilan Masyarakat. Malang: Setara Press.
B. Jurnal
Damanhuri Fattah. “ Teori Keadilan Menurut John Rawls”. Available from: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589. (Accessed Januari 20, 2024).
Mustansyir, R. 2008. “Landasan filosofis mazhab hukum progresif: Tinjauan filsafat ilmu”. Jurnal Filsafat, 18(1), 15-25.
Novita Dewi Masyitoh. “Mengkritisi Analytical Jurisprudence Versus Sociological Jurisprudence Dalam Perkembangan Hukum Indonesia”. dalam Al-Ahkam. XX. Edisi II Oktober 2009, hlm. 19
Rizal Mustansyir. “dalam Hukum Progresif Tinjauan Filsafat Ilmu”. progresif shp.com. Makalah diunduh pada tanggal 12 Februari 2011.
Turiman. 2010. “Memahami Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma “Thawaf” (Sebuah Kontemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi/Grounded Theory Meng-Indonesia)” Makalah pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. (diambil tanggal 25 Desember 2010).
C. Dokumen Hukum
Kontrak kerjasama koperasi tanjung jaya abadi dan perusahaan rajawali jaya perkasa
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University