ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA TENTANG PENOLAKAN ITSBAT NIKAH (PENETAPAN NOMOR 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm)

DEVIANA CANTIKA NIM. A1011201183

Abstract


ABSTRACT

The term "itsbat nikah" refers to a concept in Islamic law relating to the confirmation or determination of the validity of a marriage that may experience certain uncertainties or obstacles. Not all requests for marriage itsbat can be accepted or granted, this usually happens if the marriage is not in accordance with the applicable rules and regulations as they should be, thus the author in this case raises and analyzes a case with the title ANALYSIS OF LEGAL CONSIDERATIONS OF RELIGIOUS COURT JUDGES REGARDING REJECTION OF ITSBAT MARRY.

This research aims to analyze the legal considerations of Religious Court judges in determining case Number 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm, and analyze the legal consequences of the Rejection of the Marriage Registration Certificate in Case Number 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. By using Qualitative Research Methods with Normative Research Types and Descriptive Analytical Research Characteristics. In this research the author used 3 types of approaches, namely statutory, case and conceptual, and data collection techniques by conducting (literature reviews) or literature studies.

The judge in deciding case number 49/Pdt.P/2021/Mkm took into consideration that the marriage which had been carried out as stated in the case did not fulfill the pillars of marriage, especially regarding the marriage guardian as regulated in article 19 of the Compilation of Islamic Law which states that the marriage guardian In marriage, it is a pillar that must be fulfilled by the prospective bride. So it is clear that this marriage has been proven to ignore the pillars of marriage as regulated in statutory regulations and the compilation of Islamic law.

 

Keywords : Considerations, Itsbat, Judge's ,Legal, Marriage

 

                                                        ABSTRAK

Istilah "itsbat nikah" merujuk pada sebuah konsep dalam hukum Islam yang berkaitan dengan konfirmasi atau penetapan keabsahan suatu pernikahan yang mungkin mengalami ketidakjelasan atau kendala tertentu. Tidak semua permohonan itsbat nikah dapat di terima atau dikabulkan , hal ini biasanya terjadi apabila pernikahan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya, dengan demikian penulis dalam hal ini mengangkat dan menganalisis suatu perkara dengan judul ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGAGILAN AGAMA TENTANG PENOLAKAN ITSBAT NIKAH.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama didalam menetapkan perkara Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm , dan menganalisis Akibat Hukum terhadap Penolakan Itsbat Nikah dalam Perkara Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Dengan menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian Deskriptif Analitis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan 3 jenis pendekatan yaitu Undang-Undang, Kasus dan Konseptual, dan teknik pengumpulan data dengan melakukan (literature review) atau studi kepustakaan.

            Hakim dalam memutus perkara nomor 49/Pdt.P/2021/Mkm dengan mempertimbangkan bahwa pernikahan yang telah terlaksana sebagaimana tercantum didalam duduk perkara tersebut tidak memenuhi rukun pernikahan yakni khususnya mengenai wali nikah sebagaimana di atur dalam pasal 19 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa wali nikah dalam perkawinan adalah rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Sehingga jelas bahwa pernikahan tersebut telah terbukti mengabaikan rukun pernikahan sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan kompilasi hukum islam.

 

Kata Kunci : Hakim, Hukum, Itsbat ,Nikah, Pertimbangan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, A. K. (2006). Muda, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.

Ahmad Rofiq. (2000). Hukum Islam Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Ali, A., & Muhdlor, A. Z. (1996). Kamus kontemporer arab-indonesia. Yayasan Ali

Maksum.

Ditbinbapera.(1993).Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam, AlHikmah, Jakarta.

Jaenal Aripin.(2008). Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indoensia. Jakarta.

Jazim Hamidi.(2006).Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta.

Marwan Mas.(2003).Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi‟ah.(1994). Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus.

Muhamad Nur Irfan, Analisis Yuridis Pelaksanaan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Cibibong,

Muslih, “Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum).”

Mukti Arto.(1996). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,)

Musthofa. (2005).Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta:Kencana,

Nuruddin & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Preneda Media Group.

Oelangan, M. D.(2013). Isbat Nikah Dalam Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Pranata Hukum.

Peter Mahmud Marzuki. (2007)Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group. Salim HS.(2011).Pengantar Hukum PerdataTertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo.(2006). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedjono Dirdjosisworo, (2010) Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, jakarta.

Sulaikin Lubis, (2005).Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sugiyon, Dr. (2013). “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.”

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2019) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ed.1,cet.19 (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Tihami,(2009). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers.

Yayan Sopyan, (2011).Islam dan Negara-Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah).

Jurnal

Faizah Bafadhal. 2014. “Itsbat Nikah Dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum

Sulastri Caniago, “Pencatatan Nikah Dalam Pendekatan Maslahah”, Jurnal JURIS, Vol. 14, No. 2, 2015, 84.

Jurnal Aksara Public, Volume 4 Nomor 1 Edisi Februari 2020 (279-291). Hal.283 Royan&Rita.2022. “Analisis Hukum Tentang Itsbat Nikah Menurut KUHPerdata Dan

KHI Indonesia”. Journal of Multidisciplinary Islamic Student 4 (2). Hal 67-68

Artikel

Ali Yusuf As-Subki, “Nadhmu al-Usroti fi An-Nisa’ i “ , diterjemahkan oleh Nur Khozin, Fiqih Keluarga (Jakarta: amzah,2010)

Depdiknas, Tim Redaksi: Hasan, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Bali Pustaka, 2002.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University