ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI IPHONE PADA PERDAGANGAN IPHONE HDC (HANDPHONE COPY DRAW)

MUHAMMAD RAIHAN SUMA NIM. A1011201161

Abstract


ABSTRACT

HDC (Handphone Copy Draw) Iphone is a mobile phone product that is traded with a visual design that imitates the Iphone product developed by Apple Inc. Trade in products that unlawfully use the visual design of an Iphone whose industrial design rights are owned by Apple Inc. This continues to grow due to the price being much cheaper than original Iphone products with exactly the same visual design. People's lifestyle needs and alternative choices in buying cheaper products with the same visual design mean that the HDC Iphone trade is growing in line with the development of original Iphone products from Apple Inc. even though this violates the protection provisions in Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 concerning Industrial Design.

This research was carried out using normative research which focused on taking an inventory of statutory regulations, conducting a literature review, and examining other secondary data in an effort to examine the protection and legal remedies that Apple Inc. can obtain. Due to the violation of Apple Inc.'s Industrial Design rights. Therefore, it is necessary to implement a case approach and a statutory regulatory approach in an effort to examine Industrial Design issues that are inherent in it to find problems that occur in an effort to provide appropriate legal protection for violations that occur. The author uses a qualitative data analysis method which consists of a data reduction process, data presentation, and ends in drawing conclusions. All primary, secondary, and tertiary legal materials are processed and analyzed qualitatively using an inductive thinking framework.

From the research results, it is known that trading in HDC Iphone is an unlawful act according to pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 concerning Industrial Design. To overcome these violations, there are repressive measures consisting of lawsuits for compensation, requests for cancellation of industrial design registrations, criminal complaints and arbitration. There are also preventive efforts, namely outreach and education to the public and business actors about the importance of protecting industrial designs, as well as an appeal to the public and business actors that the act of using and distributing HDC iPhones is an act against the law. Despite the fact that these protection efforts were hampered because there were no civil lawsuits or criminal complaints filed by Apple Incorporated.

 

Keywords: Industrial Design, Legal Protection, HDC Iphone

 

 

ABSTRAK

Iphone HDC (Handphone Copy Draw) merupakan produk ponsel yang diperdagangkan dengan desain visual meniru produk Iphone yang dikembangkan oleh Apple Inc. Perdagangan produk yang secara tanpa hak menggunakan desain visual dari Iphone yang hak atas Desain Industrinya dimiliki oleh Apple Inc. ini terus bekembang akibat harganya yang jauh lebih murah ketimbang produk Iphone asli dengan tampilan desain visual sama persis. Kebutuhan gaya hidup masyarakat dan alternatif pilihan dalam membeli produk yang lebih murah dengan desain visual yang sama menjadikan perdagangan Iphone HDC berkembang beriringan dengan perkembangan produk Iphone asli dari Apple Inc. walaupun hal tersebut melanggar ketentuan perlindungan yang ada pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Penelitian ini dilaksanakan menggunakan penelitian normatif yang terfokus pada menginventarisasi peraturan perundang-undangan, melakukan review literatur, dan meneliti data sekunder lainnya dalam upaya menelaah perlindungan dan upaya hukum yang dapat diperoleh Apple Inc. Dengan adanya pelanggaran yang terjadi atas hak Desain Industri milik Apple Inc. ini maka perlu dilaksanakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan dalam upaya menelaah isu Desain Industri yang lekat di dalamnya untuk menemukan permasalahan yang terjadi dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang tepat atas pelanggaran yang terjadi. Penulis menggunakan metode analisa data kualitatif yang terdiri dari proses reduksi data, penyajian data, hingga berakhir pada penarikan kesimpulan. Seluruh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diolah dan dilakukan analisa secara kualitatif dengan kerangka berpikir induktif.

Dari hasil penelitian diketahui bahwasanya perdagangan Iphone HDC merupakan perbuatan melawan hukum menurut pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Untuk menanggulangi pelanggaran tersebut terdapat upaya represif yang teridiri dari gugatan ganti rugi, permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri, aduan pidana, dan arbitrase. Terdapat pula upaya preventif yakni sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan Desain Industri, serta imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwasanya perbuatan memakai dan mengedarkan Iphone HDC merupakan perbuatan melawan hukum. Walaupun pada kenyataan upaya perlindungan tersebut terhambat dikarenakan memang tidak adanya gugatan perdata ataupun aduan pidana yang dilakukan oleh Apple Incorporated.

 

Kata Kunci: Desain Industri, Perlindungan Hukum, Iphone HDC


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adrian Sutedi. 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika

Anthony D’Amato & Doris Estelle Long. 1996. Interntional Intellectual Property Anthology. Cincinati: Anderson Publishing Co.

H. M. N. Poerwosutjipto. 1992. Pokok-Pokok Hukum Dagang, Perwasitan, Kepailitan, dan Penundaan Pembayaran. Jakarta: Djambatan

Insan Budi Maulana. 2010. A-B-C Desain Industri Teori dan Praktek di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Johnny Ibrahim. 2012. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 1999. Jakarta: Balai Pustaka

Matsushita. M. 2015. The World Trade: Law, Practice, and Policy. United Kingdom: University Press

Muhamad Djumhana. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Muhammad Djumhana & R, Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Munir Fuady. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group

Setiono. 2004. Supremasi Hukum. Surakarta: Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Sinungan. A. 2011. Perlindungan Desain Industri Tantangan dan Hambatan dalam Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT Alumni

Subekti. 1992. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta

Suyud Margono & Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi asset intelektual – Aspek Hukum Bisnis, Jakarta: Grasindo

Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi, Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta: Graha Ilmu

Wantu F. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Reviva Cendekia

B. Artikel Jurnal

Arkan I. Gharzian. 2018. “Keputusan Pembelian Barang KW Dikalangan Mahasiswa di Salatiga”. Jurnal Pendidikan Ekonomi FKIP Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Berri Brilliant Albar. 2012 “Pengaruh Strategi Imitasi Rokok Country Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen”. Dalam Manajemen Dan Kewirausahaan, (Padang: Universitas Taan Siswa Djakfar), 3 (1): hlm. 146-150

Dewi Sulistianingsih & Bagas Bilowo Nurtyantyono Satata. 2019. “Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia”, Jurnal Suara Hukum, 1 (1): 5

Erfakhri Faturrahman & Marhenieka Saputri. 2018. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mendorong Minat Beli Produk Imitasi Sepatu Vans Di Indonesia”. Jurnal EProceeding of Management, 6 (3), hlm. 5930-5931.

Erlina, Suta Ramadhan, Nabila Fakhrian Herlian. 2023. “Tinjauan Terhadap Pelanggaran HAKI Handphone Copy Draw Berdasarkan UU Desain Industri”. Jurnal Rectum 5 (1): 573

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), Tambahan Lembaran Negara Republuk Indonesia Nomor 3564;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24.

D. Internet

David Brendi. 2021. “Yang satu Rp.2Juta yang Satu Rp.25Juta, Bisa Bedain?”. Available From: https://youtu.be/hBHELXNzVbs?si=rXE_Pz-tv2JMIh4z

Evany. 2023. “What’s Dynamic Island and and What Can You Use It For?”. Available From: https://www.coolblue.nl/en/advice/what-is-dynamic-island-and-what-can-you-do-with-it.html

Kaiann Drance. 2020. Apple Event – October 13. Available from: https://www.youtube.com/live/KR0g-1hnQPA?si=y1dwHE54fIcfpBvw

Kaiann Drance. 2023. Apple Event – September 12. Available From: https://www.youtube.com/live/ZiP1l7jlIIA?si=vZaDd6qQLg5tfmbR

Shaikh, Maliha. 2023. “25 Countries With The Most Smartphones Users in the World” available from: https://www.insidermonkey.com/blog/25-countries-with-the-most-smartphone-users-in-the-world-1178919/

Tim Cook. 2020. Apple Event – October 13. Available From: https://www.youtube.com/live/KR0g-1hnQPA?si=y1dwHE54fIcfpBvw

Tim Cook. 2021. Apple Event – September 14. Available From: https://www.youtube.com/live/EvGOlAkLSLw?si=9JDVy187NZLFyC29

Website Apple Support. 2019. “Iphone 11 Pro – Spesifikasi Teknis (ID)”. Available From: https://support.apple.com/kb/SP806?locale=id_ID

Website Doran Gadget. 2022. “HP Flagship pengertian dan Spesifikasinya”. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230225185159-37-416988/pasar-hp-anjlok-ini-alasan-warga-ri-ogah-beli-ponsel-baru

Website Ibox. 2020. “Iphone 12 Pro Max”. Available From https://ibox.co.id/product/iphone-12-pro-max-ibox,

Website Ibox. 2021. “Iphone 13 Pro Max. Available From: https://ibox.co.id/product/iphone-13-pro-max-ibox

Website Ibox. 2022. “Iphone 14 Pro Max”. Available From: https://ibox.co.id/product/iphone-14-pro-max-ibox

Website Ibox. 2023. “Iphone 15 Pro Max”. Available From: https://ibox.co.id/product/iphone-15-pro-max-ibox


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University