AKIBAT HUKUM PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PHK TERHADAP PEKERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI SESUAI PASAL 164 AYAT (3) UU NO 13 TAHUN 2003 (STUDI KASUS PT. RAFI KAMAJAYA ABADI DI KABUPATEN MELAWI )
Abstract
ABSTRACT
Termination of employment refers to the end of the employment relationship between employers and employees. Termination of employment also has a negative connotation because it is often the employer who terminates the employment agreement. In fact, employment agreements are built together when both parties need each other. Employers need workers to build their business and workers also need wages for what they have done. In particular, for companies, terminating employment is a detrimental action in which the company has trained and educated workers at great expense so that these workers have competence in their fields of work. In the industrial sector, it is not uncommon to find companies that use the word "efficiency" as a reason for terminating employment. Termination of employment due to "efficiency" must be in accordance with the provisions in Article 164 Paragraph (3) of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower.
This research is an empirical legal research that will describe facts in the field, to answer related to the implementation of Termination of Employment Relations based on the provisions in Article 164 Paragraph (3) Number 13 of 2003 concerning Manpower. With a descriptive analysis approach, this research provides information and data related to labor law, especially in termination of employment due to company efficiency systematically. Finding legal norms that apply when there is a problem of termination of employment. Delivering legal studies as reality includes social reality, cultural reality, and others.
The implementation of the termination of employment of the company PT Rafi Kamajaya Abadi carried out to 418 ex-workers has not and / or is not in accordance with Labor regulations. If the termination of employment is based on "efficiency" in Article 164 Paragraph (3) Number 13 Year 2003 concerning Manpower, the company that applies it must be permanently closed. In the Constitutional Court Decision No.19/PUU-IX/2011 it has been stipulated that termination of employment for reasons of "efficiency" is null and void if the company implementing it is not permanently closed. However, in reality, the company engaged in oil palm plantations and CPO production is still operating even though it has applied "efficiency" in terminating employment. This research can be a reference for the application of law in the termination of employment caused by the application of "efficiency" by the company.
Keywords: Termination Of Employment, Efficiency, Company
ABSTRAK
Pemutusan Hubungan Kerja merujuk pada berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja juga berkonotasi negatif karena sering kali pihak yang mengakhiri perjanjian kerja adalah pihak pengusaha. Padahal perjanjian kerja dibangun secara bersama- sama ketika kedua pihak saling membutuhkan satu sama lain. Pengusaha memerlukan pekerja untuk membangun usahanya dan pekerja juga perlu adanya upah atas apa yang telah dilakukannya. Secara khusus bagi perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan merugikan yang mana perusahaan telah melatih dan mendidik pekerja dengan biaya yang besar sehingga pekerja tersebut memiliki kompetensi dibidang pekerjaannya. Di bidang industri tidak jarang ditemukan perusahaan yang menggunakan kata “efisiensi” sebagai alasan dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan kerja akibat “efisiensi” haruslah sesuai dengan ketentuan pada pasal 164 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang akan memaparkan fakta di lapangan, untuk menjawab terkait pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan pada Pasal 164 Ayat (3) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan pendekatan deskriptif analisis penelitian ini memberikan informasi dan data terkait hukum dibidang Ketenagakerjaan khususnya dalam Pemutusan Hubungan Kerja akibat efisiensi perusahaan secara sistematis.
Menemukan norma-norma hukum yang berlaku ketika terjadinya permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja. Menyampaikan kajian hukum sebagai kenyataan mencangkup kenyataan sosial, kenyataan kultur, dan lain-lain.
Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja perusahaan PT. Rafi Kamajaya Abadi yang dilakukan kepada 418 eks-pekerja belum dan/atau tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut jika didasarkan pada “efisiensi” pada Pasal 164 Ayat (3) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka perusahaan yang menerapkannya haruslah ditutup secara permanen. Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 telah ditetapkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan “efisiensi” batal demi hukum jika perusahaan yang menerapkannya tidak di tutup secara permanen. Namun dalam kenyataannya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan produksi CPO tersebut masih beroperasional kendatipun sudah menerapkan “efisiensi” dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini dapat menjadi acuan bagi penerapan hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja yang diakibatkan penerapan “efisiensi” yang dilakukan perusahaan.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Perusahaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Bedasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Agus Maulana, Struktur Pengendalian Manajemen, Binaputra Angkasa, Jakarta, 2003
Amran Basri, Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia, Fakultas Hukum Tjut Nyak Dhien, Medan, 2006
Anton Bakker, Metode–Metode Filsafat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984 Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Ferianto, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disertai ulasan hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, cet-6, Jambatan, Jakarta, 1987
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan. Cetakan ke-5, Djambatan, Jakarta, 1983,
Iskandar Tedja Sukma, Watak Politik Gerakan Serikat Buruh Indonesia, TURC (Trade Union Right Centre), Jakatra, 2008
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Munir Fuady, Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2003
R. Roni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, CV Pustakasetia, Bandung, 2013
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghali Indonesia, Jakarta, 1990
Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara. Rajawali Pers, Jakarta, 1995
Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1988
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Soerjono Soekanto, Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
Zaeni Asyhadie, Dasar- Dasar Hukum Perburuhan, PT. Grafindo Persada, Jakarta 2007
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara RI Tahun 2003, Jakarta, 2003
C. JURNAL
P. Lindawaty Suherman Sewu, Kegunaan Filsafat Hukum Dalam Mengupas Tuntas Permasalahan Hukum Kontekstual, Wacana Paramarta: Jurnal ilmu hukum, 2011
Ramadhan, Pertentangan Terhadap Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terkait Dengan Pembayar Pesangon, UNPAS, Bandung, 2016
D. INTERNET/WEBSITE
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Efisiensi , (Diakses pada 8 september 2020)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University