ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Ptk)

IHSAN MAULANA NIM. A1011201251

Abstract


ABSTRACT

In the era of globalization and rapid social change, drug abuse among children has become a serious problem that requires special attention. This research aims to analyze the judge's decision, especially in Case Decision Number 7/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Ptk regarding children as perpetrators of narcotics abuse and its implications for the sentences imposed.

This research uses a qualitative approach by collecting data through studying court decision documents involving children as suspects or defendants in narcotics abuse cases. Analysis was carried out on the judge's considerations in handing down decisions, the influencing factors, and the implications of punishment for children as perpetrators of narcotics abuse. The research results show that the judge's decision regarding a child as a narcotics abuser is based on legal considerations, social factors and the child's welfare. Factors such as family background, education, and the child's psychological condition play an important role in determining punishment. The implications of this sentence include aspects of rehabilitation, protection of children's rights, and efforts to prevent recidivism.

This research contributes to the understanding of the juvenile justice process in narcotics abuse cases, as well as providing a broader view regarding rehabilitation efforts and protecting children's rights in the criminal justice system. It is hoped that the implications of the results of this research can be used as consideration in developing juvenile justice policies and practices that are more effective and support the interests of children and the future of this nation.           

Keywords: Decision Analysis, Children, Narcotics

ABSTRAK

Dalam era globalisasi dan perubahan sosial yang pesat, penyalahgunaan narkotika di kalangan anak menjadi permasalahan serius yang memerlukan perhatian khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim khususnya pada Putusan Perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Ptk terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan implikasinya terhadap hukuman yang dijatuhkan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui studi dokumen putusan pengadilan yang melibatkan anak sebagai tersangka atau terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Analisis dilakukan terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, faktor-faktor yang memengaruhi, serta implikasi hukuman terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika didasarkan pada pertimbangan hukum, faktor sosial, dan kesejahteraan anak. Faktor-faktor seperti latar belakang keluarga, pendidikan, dan kondisi psikologis anak memainkan peran penting dalam penentuan hukuman. Implikasi hukuman tersebut mencakup aspek rehabilitasi, perlindungan hak anak, dan upaya pencegahan recidivism.

Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman tentang proses peradilan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberikan pandangan yang lebih luas terkait upaya rehabilitasi dan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana. Implikasi hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan dan praktik peradilan anak yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan anak dan masa depan bangsa ini.

Kata Kunci: Analisis Putusan, Anak, Narkotika


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad, M. F. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Agus, R. d. (2016). Tindak pidana & pertanggungjawaban pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan penerapannya. Jakarta: Prenamedia.

Ariyanti, B. H. (2016). Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Ashshofa, B. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Chazawi, A. (2007). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Efendi, I. G. (2014). Hukum Pidana, Kencana. Jakarta: Kencana.

Ilyas, M. (2012) Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Kanter E.Y & S.R. (2002).Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan

Penerapannya, Jakarta: Storia Graika.

Lamintang, P. (2002). Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico.

Lilik, M (2010). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik,

Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti

Gultom, M (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Anak - Dalam Sistem

Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Rafika Aditama

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prints, D. (2012). Hukum Anak Indonesia,. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita, (1984) Problematika Kenakalan Anak-Anak / Remaja,

Bandung: Amrico

Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sukanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.

Teguh, P. (2010). Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Pustaka.

B. Artikel Jurnal

Nurfadilah. (2019). Penerapan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal UIN Raden Fatah Palembang., 82.

Rosagita, A. A. (2022). Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Mataram Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/Pn.Mtr). Jurnal Universitas Negeri Surabaya , 98. dan 101

C. Dokumen Hukum

Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak

Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

D. Internet

Linkedin, Pengertian Narkotika, https://id.linkedin.com/pulse/pengertian-narkotika-harjon-usman-pua di akses pada tanggal 23 desember 2023 pukul 23;14 wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University