ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PENARIKAN HIBAH PUTUSAN NOMOR 64/PDT.G/2020/PA.PTK
Abstract
ABSTRAK
Hibah pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali, karena sesuai dengan pasal 1666 KUHPerdata hibah merupakan suatu perjanjian dengan mana si pemberi hibah atas semasa hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima dari penyerahan itu. Namun masih banyak beberapa yang belum paham betul mengenai ketentuan-ketentuan dalam berhibah, termasuk dalam pembuatan akta hibah dihadapan notaris, kemudian adanya hak dan kewajiban pada pemberi dan penerima hibah, jika salah satu tidak terpenuhi maka dapat mengakibatkan timbulnya perkara dalam hibah, dan dapat menjadikan perkara dalam pengadilan.
Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim pengadilan agama dalam putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK dalam perkara penarikan hibah. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK. dalam perkara penarikan hibah serta menganalisis akibat dan upaya hukum hakim Pengadilan Agama tidak dapat menerima dalam putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK dalam perkara penarikan hibah. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, kemudian pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach), selanjutnya data yang diperoleh akan menggunakan metode analisis.
Hasil dari penelitian ini bahwa mengenai pertimbangan hukum hakim dalam perkara penarikan hibah putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK disebabkan karena kurangnya pihak (Plurium Litis Consortium) yang berpekara. Karena dalam berpekara tidak hanya tentang perselisihan antara dua belah pihak, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan berpekara di pengadilan. Akibat hukumnya ialah gugatan dianggap tidak memiliki syarat formil yang membuat gugatan tersebut diskualifikasi megandung cacat formil dan menjadikan gugatan tersebut tidak dapat diterima Niet Onvankelijk Verklraard (NO).
Kata Kunci: Hibah, Penarikan Hibah, Akibat hukum, Pertimbangan hukum hakim
ABSTRACT
Grants are basically irrevocable, because in accordance with Article 1666 of the Civil Code, a grant is an agreement by which the grantor during his lifetime freely and irrevocably surrenders an object for the needs of the grantee who receives from the surrender. However, there are still many who do not fully understand the provisions in grants, including in making grant deeds before a notary, then there are rights and obligations on the grantor and grantee, if one is not fulfilled it can result in a case of a grant, and can make a case in court.
The formulation of the problem in this study is how the legal considerations of religious court judges in decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK in the case of grant withdrawal. The objectives to be achieved in this study are to analyst the legal considerations of Religious Court judges in decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK. In the case of grant withdrawal, and analyst the consequences and legal remedies of Religious Court judges unable to accept in decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK in the case of grant withdrawal. The method in this research uses normative research methods, then the approach taken in this research uses a case approach and a statutory approach, then the data obtained will use the analysis method. The method in this research uses normative research methods, then the approach taken in this research uses a case approach and a statutory approach, then the data obtained will use the analysis method.
The result of this study is that regarding the legal considerations of judges in the case of grant withdrawal decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK due to the lack of parties (Plurium Litis Consortium) who are litigating. Because litigation is not only about disputes between two parties, but there are several things that must be considered in preparing for litigation in court. The legal result is that the lawsuit is considered to have no formal requirements that make the lawsuit disqualified containing formal defects and making the lawsuit unacceptable Niet Onvankelijk Verklraard (NO).
Keywords: Grant, Grant Withdrawal, Legal consequences, Judges' legal considerations
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010, Fiqih Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam, cet.1, AMZAH, Jakarta
Abdul Ghofur Anshori, 2018, Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Abu Aunillah Al-Baijury, 2015, Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah, cet.1, DIVA Press (Anggota IKAPI), Yogykarta
A. Muri Yusuf. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Kencana, Jakarta
Ahmad Mujahidin, 2008, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, IKAHI, Jakarta
Amirudin Fardianzah, 2015, Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Di Hadapan PPAT Oleh Pemberi Hibah, Universitas Brawijaya, Malang
Arief Budiono et.al, 2022, Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakkan Hukum, Muhammadiyah University Press, Surakarta
Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Cet 1, Prenada Media Grup, Jakarta
Hanif Luthfi, 2020, Hibah Jangan Salah, Rumah Fiqih Publishing, cet 1, Jakarta Selatan.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok
Kelik Wardiono et.al. 2018. Hukum Perdata. Muhammadiyah University Press. Surakarta
Khosyi'ah, S. 2010. Wakaf & Hibah (Perspektif Ulama Fiqih dan Perkembangannya di Indonesia (Vol. 1, No. 1). CV. Pustaka Setia. Bandung
M. Natsir Nawawi, 2014, Hermeuntika Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta
M. Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Mardani, 2014, Hukum Kewarisan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.
Muhammad Ajib, 2019, Fiqih Hibah dan Waris, Rumah Fiqih Publishing, Jakarta Selatan.
Much. Nurachmad. 2010. Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian. Cet 1. Transmedia Pustaka. Cipedak, Jagaskara-Jakarta Selatan.
Nanda Amalia. 2012. Hukum Perikatan, cet 1. Unimal Press. Nangroe Aceh D
Nor Mohammad Abdoeh. 2020. Hibah Dalam Tinjauaan KHI, KUH Perdata, Sosiologis & Filosofis. Lembaga Peneitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M). Salatiga.
Nurul Qamar et.al. 2017. Metode Penelitian Hukum, Cet.1, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar.
Sandu Siyoto dan Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Pulishing. Sleman, Yogyakarta.
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Surabaya.
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, 2015, Edisi Indonesia Fiqih Empat Mazhab Jilid 4, cet.1, Pustaka Al- Kautsar, Jakarta Timur
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, h. 34-36
Sudikno Mertokusumo, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Ed 1, Cet 1. Sinar Grafika. Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Putusan Pengadilan Agama Nomor 642/Pdt.G/2020/Pa/Ptk
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kompilasi Hukum Islam
Jurnal Hukum
Ayu Tunjung Wulandari et.al, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Nomor 1000/Pdt.G/2011/PA.MLG Tentang Pembatalan Akta Hibah”, Malang
Bambang Sugeng Ariadi Subagyono et.al, “Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono” Jurnal Yuridika.
Dinaryanti, Ayu R. "Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris." Legal Opinion, vol. 1, no. 3, 2013
Fitriani. L. & Darsono, S. H, 2017 Proses Penyelesaian Sengketa Pengosongan Rumah Yang Ditempati Oleh Orang Lain Secara Melawan Hukum (Studi Kasus Pengadilan Negeri Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Hartini, Pengecualian Terhadap Penerapan Asas Ultra Petitum Partum Dalam Beracara di Pengadila Agama, Jurnal Mimbar Hukum
Herowati Poesko, 2014, Karakteristik Pertimbangan Hukum Hakim dan Urgensinya dalam Perkara perdata, disampaikan dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata
Oping, M. S. R, 2017, Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Lex Privatum
Poesoko, H, 2015, Penemuan hukum oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata
Widarto. J, 2016, Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013), Lex Jurnalica
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University