ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS KASUS KEALFAAN MENYEBABKAN KEMATIAN OLEH GURU OLAHRAGA DI KABUPATEN MEMPAWAH (STUDI KASUS PUTUSAN 53/PID/2019/PT.PTK)
Abstract
Abstrac
The case that the author wants to study is a case of negligence that resulted in death involving a sports teacher in Mempawah Regency. Marhatab, a teacher at Mts N 2 Mempawah, has been sentenced to 5 years in prison by the Mempawah District Court with Decision Number 53/PID/2019/PT.PTK and charged under Article 359 of the Criminal Code for committing a negligent act resulting in the death of two people. by bringing the victim and other students to take practical swimming in the ex-mining lake. This decision has caused controversy in society, where criminal offenses carry up to 4 years in prison, which is due to negligence showing that the perpetrator did not want the consequences of his actions to occur. However, in concrete incidents there are difficulties in determining whether an action can be called negligence. Therefore, based on these considerations, the definition of negligence is left to the judge's consideration to assess the case at hand.
In this research, the author uses the Normative Juridical Approach method, which is an approach that is carried out in which the collection and presentation of data is carried out by studying and reviewing concepts and theories as well as regulations in the literature related to law enforcement for criminal acts of negligence/negligence.
So it can be concluded that the criminal liability of perpetrators of criminal acts of negligence which cause the death of another person in Indonesian positive law is regulated in Article 359 of the Criminal Code, namely "whoever, through his negligence causes the death of another person, is threatened with imprisonment for a maximum of 4 (five) years or imprisonment for a maximum one year long." According to positive law in Indonesia, there are several forms of negligence, namely conscious negligence and unconscious negligence. Based on this, the judge imposed criminal sanctions for negligence that resulted in negligence or injury in Case Decision Number 53/PID/2019/PT.PTK, the panel of judges rejected the cassation request and accepted the appeal request of the defendant MARHATAB alias PAK JENGGOT bin MARKASAN H. MUHAMMAD HOLIL. Based on the evidence revealed in the trial, this added to the judge's confidence
Keywords: High Court, Crime, Criminal Negligence
Abstrak
Dalam kasus yang ingin penulis kaji yaitu kasus kealpaan yang berujung pada kematian yang melibatkan seorang guru olahraga di Kabupaten Mempawah. Marhatab seorang guru di Mts N 2 Mempawah, telah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mempawah dengan Putusan Nomor 53/PID/2019/PT.PTK dan di dakwa dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan tindak kealpaan mengakibatkan kematian yang merengut nyawa dua orang dengan membawa korban dan murid yang lainnya mengambil nilai praktik renang di danau bekas galian tambang. Putusan ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat, dimana tindak pidana di jatuhi 4 tahun penjara, yan di karenakan kealpaan menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya. Namun, dalam kejadian konkret terdapat kesulitan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dapat disebut dengan kealpaan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, pengertian kealpaan diserahkan kepada pertimbangan hakim untuk melakukan penilaian terhadap kasus yang dihadapi.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode PendekatanYuridis Normatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dimana pengumpulan dan penyajian data dilakukandengan mempelajari dan menelaah konsep-konsep dan teoriteori serta peraturan-peraturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana kealpaan/kelalaian.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum positif indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP yaitu “barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (lima) tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. Menurut hukum positif di Indonesia, terdapat beberapa bentuk kealpaan yaitu Kealpaan yang disadari dan kealpaan yang tidak disadari. Berdasarkan hal tersebut maka hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap kelalaian yang mengakibatkan kelalaian atau luka dalam Putusan Perkara Nomor 53/PID/2019/PT.PTK, Majelis hakim menolak permohonan kasasi dan menerima permohonan Banding Terdakwa MARHATAB alias PAK JENGGOT bin MARKASAN H. MUHAMMAD HOLIL. Berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di dalam persidangan tersebut yang menambah keyakinan hakim
Kata Kunci : Pengadilan Tinggi, Tindak Pidana, Pidana Kelapaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Adami Chazawi, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan. Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cetakan V, Raja Grafindo Persada,. Jakarta.
Andi Amizah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Sengketa Kewenangan Antarlembaga. Negara, cetakan pertama, Jakarta: Konstitusi Press.
Bambang Poernomo, S.H., 1992, Asas-Asas Hukum Pidana (Revisi), Ghalia Indonesia, Jakarta
Barda Nawawi Arief, S.H., 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulamgan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
D. Soedjono, 1981, Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Leden Marpaung,S.H., 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2007, Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmuz, Surabaya, h. 1136
Hermin Hadiati Koeswadji, S.H., 1995, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Huda. Chairul, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta.
Jimly Asshidiqie, 2010, Konstitusia dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi, S.H. dan Dr. Barda Nawawi A., S.H.1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Mohammad Taufik Makarao, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Kreasi Wacana, Yogyakarta
Mukti Arto. 2006. Mencari Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
P.A.F. Lamintang, S.H., dan Franciscus Theojunior Lamintang S.l.Kom.,S.H., M.H, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
R. Soepomo, S.H., 2002, Sistem Hukum di Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta
Sugiyono, 2019, Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, hlm. 12.
Sudarto, S.H., 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. Oktober, 2017, Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Depok
Tongat, S.H., M.Hum., 2001, Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Djambatan, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, S.H., 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Edisi Ketiga), Refika Aditama, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) - Pasal 1 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Website
Siswi MTsN Mempawah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Tambang, Guru Olahraga Jadi Tersangka - TribunNews.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University