ANALISIS PERBEDAAN YURISPRUDENSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM SISTEM PEMBUKTIAN DI INDONESIA

JANUARNI NIM. A1011201138

Abstract


Abstract

 

A witness-cum-defendant is an individual who later testifies in the case of another defendant. This witness can be applied in cases of complicity where case files have been separated. The regulations regarding witness-cum-defendant are not explicitly explained in the Criminal Procedure Code (KUHAP); instead, its legal basis is established in the 1990 Jurisprudence. However, in 1995, a Jurisprudence with a different perspective was issued. The discovery of this difference raises questions about why the Supreme Court, in this case, can issue two different Jurisprudences, and what is the standing of the witness-cum-defendant in light of these differences. This research aims to analyze and elucidate the legal reasoning behind the differences in regulations related to the use of witness-cum-defendant established as Jurisprudence in the Indonesian criminal justice system. The research method x used is a normative method through literature studies, supported by interviews with Judges, Prosecutors, Clerks, and Legal Advisors in Pontianak. The data analysis techniques employed include descriptive, evaluative, and argumentative methods. Based on the research, it is found that the disparity in Jurisprudence is due to differences in the legal interpretation by judges adjudicating a case. These differences can arise because judges have individual and varying approaches. Essentially, Jurisprudence is just one source of law used as a guideline by judges. Both Jurisprudences remain valid, with no hierarchy between them. However, the use of a witness-cum-defendant in a trial will be considered by the judge based on the conditions during the trial, determining whether it is necessary or not to have the witness-cum-defendant present for evidence

 

Keywords: System of Evidence, Evidence, Witness Defendant, Jurisprudence

 

 

Abstrak

 

Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang kemudian menjadi saksi atas berkas perkara terdakwa lainnya. Saksi mahkota dapat diberlakukan dalam delik penyertaan yang telah dilakukan pemisahan berkas perkara. Pengaturan terkait saksi mahkota tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam KUHAP, dasar hukum penggunaannya diatur pada Yurisprudensi tahun 1990. Namun, pada tahun 1995 dikeluarkan Yurisprudensi yang memiliki pandangan berbeda. Ditemukannya perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan apa yang menyebabkan satu instansi dalam hal ini Mahkamah Agung dapat mengeluarkan dua yurisprudensi yang berbeda, lantas bagaimana dengan kedudukan dari saksi mahkota atas adanya perbedaan yurisprudensi tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan memaparkan legal reasoning terhadap perbedaan peraturan terkait penggunaan saksi mahkota yang dijadikan Yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode normatif melalui studi pustaka dengan ditunjang hasil wawancara dari Hakim, Jaksa, Panitera dan Penasehat Hukum di Kota Pontianak. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik deskriptif, evaluasi, dan argumentatif. Berdasarkan penelitian didapatkan jawaban bahwa perbedaan yurisprudensi tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan interpretasi hukum oleh hakim yang mengadili suatu perkara. Perbedaan tersebut dapat terjadi dikarenakan hakim yang mengadili berbeda-beda dan hakim bersifat mandiri. Jadi pada dasarnya yurisprudensi hanyalah salah satu sumber hukum yang dijadikan dasar pedoman oleh hakim. Kedua yurisprudensi tersebut masih berlaku dan tidak ada diantara kedua yurisprudensi yang memiliki kedudukan lebih tinggi atau rendah, namun penggunaan saksi mahkota dalam persidangan akan dipertimbangkan oleh hakim yang mengadili perkara dengan melihat kondisi pada saat persidangan, apakah hakim merasa perlu atau tidak untuk dihadirkannya saksi mahkota dalam pembuktian.

 

Kata Kunci: Sistem Pembuktian, Alat Bukti, Saksi Mahkota, Yurisprudensi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abu Achmad dan Cholid Narkubo. 2005. Metode Penelitian. Jakarta:PT Bumi Aksara.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Adi Andojo Soetjipto. 2007. Menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir: Sebuah Memoar. Jakarta: Granit.

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo.1990. Hukum Pidana Dasar Aturan umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Asadulloh Al Faruk. 2009. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor: Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Barda Nawawi Arief. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.

C.S.T Kansil.1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta.

David, R., & Brierley, J. E. 1978. Major legal systems in the world today: an introduction to the comparative study of law. Simon and Schuster.

Djoni Sumardi Gozali. 2020. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat). Bandung: Nusa Media.

Kusnu Goesniadhie, S. 2010. Harmonisasi sistem hukum: mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Nasa Media.

Loebby Loqman. 1990. Saksi Mahkota. Varia Peradilan.

M. Nazir. 2003. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muri Yusuf. 2014. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta:Prenadamedia Group

M. Yahya Harahap. 2015. Pembahasan dan Penerapan KUHAP-Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi II, Jakarta : Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.

Paulus Effendie L. 2000. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Ph. Visser;t Hoft. 2001. Penemuan Hukum, judul asli Rechtsvinding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta. (Bandung: Laboratorium Hukum FH Univ. Parahiayangan).

Prakoso, D.1988. Pemecahan perkara pidana (splitsing). Liberty.

Sajipto Rahardjo. 2000. Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Soebekti dan R Tjitrosoudibjo. 1980. Kamus Hukum : Pradnya Paramita.

Sukmadinata, S. N. 2005. Metode penelitian. Bandung: PT remaja rosdakarya.

Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. 2023. Buku Panduan Penulisan Skripsi. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Wigati P, Riki Perdana Raya W, Andi Julia C, Irwan R, Beni H, Ikhwanul Dawam S, Maharani P, & Arie I. 2021. Eksistensi Yurisprudensi Dalam Putusan-Putusan Hakim. Jakarta : KENCANA.

Wirjono Prodjodikoro. 1981. Asas-Asas Hukum Pidana diIndonesia, Bandung : PT Eresco Jakarta.

Jurnal, Skripsi dan Tesis

Aditya Wati, I Gusti Ayu. 2016. Pemecahan Perkara (Splitsing) Dalam Pra Penuntutan. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum.

Basuki Rahmat Bakri. 2018. Penggunaan Saksi Mahkota (Kroon Getuige) Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Universitas Hasanuddin.

Budiman, H. 2016. Kesaksian Edisi II. Jurnal LPSK, Jakarta.

Habibi Rahman, Lilik Purwastuty, Dessy Rakhmawati. 2020. ”Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana”. PAMPAS: Journal Of Criminal Volume 1 Nomor 3.

Inche Sayuna. 2016. Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)). hlm. 16.

Luthvi Febryka Nola. 2016. Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Negara Hukum, Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan. Vol 7:1. hlm.40.

M.Thamrien Chaier. 2018. Pembuktian Saksi Mahkota Dalam Praktek Peradilan Pidana Indonesia. Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar.

Muwahid. 2017. Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1. hlm. 238.

Ni Komang Ratih Komala Dewi. 2021. Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Terhadap Jabatan. Jurnal Hukum Saraswati (JHS),Volume. 04, Nomor 01.

Oemar Seno Adji. 1984. Hukum Hakim Pidana, Jakarta: Erlangga. hlm. 12. Dalam Jurnal Cepalo Volume 2, Nomor 2, Juli-Desember 2018.

Santosa, M. A. 2011. Perlindungan terhadap Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). makalah disampaikan pada International Workshop on The Protection of Whistleblower as Justice Collaborator, diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Jakarta.

Setiyono. 2007. Eksistensi Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Lex Jurnalica Vol.5 No. 1.

Sitti Nurhayati S. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Katalogis: Volume 4 Nomor 7.

Siregar, P. J. W. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fhui, 2(2), 37.

Suhartono, H. P. P. U. D. 2011. Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel) (Doctoral dissertation, Tesis, Jakarta: Universitas Indonesia). hlm. 94.

Yusman. 2019. Saksi Mahkota Dalam Proses Penyelesaian Perkara (Splitsing) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Rechtsregel Jurnal Hukum Vol 2, No 1 Agustus.

Dokumen Hukum :

Putusan Mahkamah Agung No.1174 K/Pi/1994 tanggal 3 Mei 1995 jo. No.1592 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995.

Putusan Mahkamah Agung No. 1986K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Internet :

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. www.kamusbahasaindonesia.org. diunduh 28 November 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University