ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERKARA SENGKETA HAK ATAS TANAH PUTUSAN NOMOR 69/PDT.G/2022/PN PTK
Abstract
Abstrac
The issue of land rights dispute arose when Ms. Rajemah Binti Said sold a plot of land of 115 square meters in the Sekip Land Ground so that the son of Ms. Rajemah Biti Said eventually brought this case to the court because they judged that they had the right to the land and considered the sale of land carried out by Mrs. Rajamah Bitti Said unlawful according to the law with the accusation of the absence of the law so that there was a problem of the dispute of the land rights.
The title of this research is Analysis of Judges' Legal Considerations in Land Rights Dispute Cases Decision Number 69/PDT.G/2022/PN PTK, the formulation of the problem "How is the Judge's Legal Consideration in Deciding Land Rights Disputes in Decision Number 69/PDT.G/2022/PN PTK?", the purpose of this study is to analyze the judge's consideration in deciding land rights disputes and to analyze the legal consequences of the judge's decision in deciding land rights disputes In this study, the authors used a type of normative juridical legal research conducted by examining library materials or secondary data only. The approach that the author uses to help the research work is the Statute Approach and the case study approach. The technique used in collecting data for this research is by collecting data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials that are closely related to the subject matter of the research being conducted. The data in this study were analyzed using qualitative data analysis techniques.
Based on the analysis of the legal considerations of judges in case No. 69/PDT.G/2022/PN PTK that the judge has accepted and accepted the exemption of Claim I by considering the values that reflect the three essential foundations for the judges to make the judgment: the basis of justice, the base of legal certainty, and the foundation of utility. There are exceptions from the Claim I which belong to the type of Formal Exception / Procedural Exception outside the exclusion of jurisdiction consisting of Obscuur Exception Libel and Exception rei judicatie (exception which is Nebis In Idem) reinforced through the exceptions of the claim I. As a result of the law of the judge's judgment that does not accept the claims of the plaintiffs has no value for the defendants, with the position of Ms. Hairani as the claimant in this case is better removed or replaced with his other heir in accordance with the provisions of the jurisprudence of the Supreme Court of RI, Decision No.431.K/Sip/1973, dated May 9, 1974.
Keywords: Law, Dispute, Judge's Consideration, Exeptic
Abstrak
Permasalahan sengketa hak atas tanah terjadi ketika Nyonya Rajemah Binti Said menjual sebidang tanah seluas 115 m2 di Kelurahan Darat Sekip sehingga anak dari Nyonya Rajemah Binti Said pada akhirnya memperkarakan kasus ini ke pengadilan karena mereka menilai bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut dan menganggap jual beli tanah yang dilakukan oleh Nyonya Rajemah Binti Said tidak sah menurut hukum dengan tuduhan adanya ketidakcakapan hukum sehingga terjadilah permasalahan sengketa hak atas tanah.
Adapun judul dari penelitian ini ialah Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Sengketa Hak Atas Tanah Putusan Nomor 69/PDT.G/2022/PN PTK, rumusan masalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Sengketa Hak Atas Tanah Pada Putusan Nomor 69/PDT.G/2022/PN PTK?”, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa hak atas tanah dan untuk menganalisis akibat hukum putusan hakim dalam memutuskan sengketa hak atas tanah Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Pendekatan yang penulis gunakan untuk membantu pengerjaan penelitian yakni pendekatan Perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan studi kasus. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian ini adalah dengan cara mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang sangat berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penelitian yang dilakukan. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Berdasarkan analisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor 69/PDT.G/2022/PN PTK bahwa hakim telah menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I dengan memperhatikan nilai yang mencerminkan ketiga asas penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Dengan terdapat eksepsi dari Tergugat I yang tergolong kedalam jenis Eksepsi Formal / Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi yang terdiri dari Eksepsi Obscuur Libel dan Eksepsi rei judicatie (eksepsi yang bersifat Nebis In Idem) yang diperkuat melalui eksepsi Turut Tergugat I. Akibat hukum dari putusan hakim yang tidak menerima gugatan para penggugat tidak memiliki nilai apapun bagi para tergugat, dengan kedudukan dari Nyonya Hairani selaku penggugat dalam perkara ini lebih baik dihilangkan atau digantikan dengan ahli warisnya yang lain sesuai dengan ketentuan yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan Mahkamah Agung RI, No.431.K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974.
Kata Kunci: Hukum, Sengketa, Pertimbangan Hakim, Eksepsi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahman, “Tebaran Pikiran mengenai Hukum Agraria” Bandung : Alumni, 1985. Hlm 37.
Adrian Sutedi “Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya” Jakarta : Sinar Grafika, 2007. Hlm 60.
Ahmad Rifai, “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif”, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Arief Budiono, S.H., M.H., 2022, Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Surakarta: Muhammadiyah University Press, Hlm.201.
Dr. Bachtiar, S.H., M.H., 2021, Mendesain Penelitian Hukum, Yogyakarta: Deepublish, Hlm.97.
Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H., 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada media, hlm.2
Editor, “Teknik Analisis Data: Pengertian, Jenis dan Cara Memilihnya,” UPT Jurnal.
Hasanuddin Rahman, Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis: Contract Draftig (Cet. I; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003).
Jimly Asshiddiqie and Muchamad Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kenpaniteraan, 2006).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, “Analisis Gaya Bersengketa (Agata)”.
Madeleine Rijksuniversiteit te Utrecht., Annetje Ottow, and John Vervaele, Utrecht Law Review, Utrecht Law Review, 2005, X
Muhammad Wahdini, S.H., M.H. 2022. Pengantar metodologi penelitian hukum. Yogyakarta: Penerbit K-Media. Hlm.97.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).
Mukti Fajar N.D & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Hlm. 154
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (PT. Kharisma Putra Utama, 2015).
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternative Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar (Jakarta:Fikahati Aneka, 2002).
Rusmadi Murad, “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah” Bandung: Alumni, 1999. Hlm 22-23
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Sri Wahyuningsih, Metode Penelitian Studi Kasus, (Madura: Universitas Trunojoyo Madura, 2013).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Cet.I; Yogyakarta: Liberty, 1993).
Urip Santoso, “Hukum Agraria Kajian Komprehensif” Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012.
Jurnal
Ali Marwan Hsb & Hisar P. Butar Butar, “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu- Xi/2013 Tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 4, Desember 2016.
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawl”, TAPIs, Vol. 9, Juli-Desember 2013, hlm. 30-45.
Elfachri Budiman, “Peradilan Agraria (Solusi Alternatif penuntasan Sengketa Agraria)” Jurnal Hukum USU Vol. 01. No.1, Tahun 2005
Fence M. Wantu, “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, September 2012
Iskandar Zulkarnain, “Teori Keadilan Pengaruh Pemikiran Etika Aristoteles Kepada Sistem Etika Ibn Miskawaih”, Jurnal Madani, Vol.1, No. 1, 2018, hlm. 143–66
Kadek Lelo Adnyana(dkk), “Proses Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Pembatalan Sengketa Jual Beli Tanah Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1b (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 228/PDT.G/2015/PN.SGR.)”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, Tahun 2020.
Kusmaryanto, Gunarto, “Pendaftaran Akta Jual Beli Yang Melebihi Jangka Waktu Pendaftaran Tanah Di Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang”, Jurnal Akta, Vol.4, No.3, September 2017.
Muhtadi, “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia”, FIAT JUSTISIA, Vol.5, No.3, 2017.
Sutrisno (dkk), Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi, Gorontalo Law Review, Vol.3, No. 2, Oktober 2020
Syahrul Sitorus, “UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet)”, Jurnal Hikmah, Vol.15, No.1, Januari-Juni 2018
Vanggy Poli(dkk), “Analisis Yuridis Implementasi Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 145/PDT.G/2017/PN.THN)”, Lex Privatum, Vol. IX, No. 4, April 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Studi Kasus Putusan Nomor 69/PDT.G/2022/PN PTK
Website
Albert Aries, S.H., M.H., 2017, Dampak Hukum Putusan Hakim yang Berdasarkan Pada Bukti Palsu, Tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/a/dampak-hukum-putusan-hakim-yang-berdasarkan-pada-bukti-palsu-lt58ddaa2675aa7/ , Diakses pada Oktober 2023
Dewi Atiqah, 2023, Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan, Tersedia di https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan. , Diakses pada Oktober 2023
DJKN, 2011, Putusan Hakim Dalam Acara Perdata, Tersedia di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2299/Putusan-Hakim-Dalam-Acara-Perdata.html , Diakses pada Oktober 2023
DJKN, 2022, Kamus Lengkap Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata dan Manfaatnya, Tersedia di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bandung/baca-artikel/14999/Kamus-Lengkap-Eksepsi-dalam-Hukum-Acara-Perdata-dan-Manfaatnya.html , Diakses pada Desember 2023
H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si, 2022, Putusan Hakim, antara Kepastian Hukum dan Keadilan, Tersedia di https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-oleh-h-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-6-10, Diakses pada November 2023
Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH, 2011, Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan, Tersedia di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh , Diakses pada November 2023
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H., Langkah Hukum Jika Penggugat yang Kalah Meninggal Dunia, Tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-penggugat-yang-kalah-meninggal-dunia-lt57faff13a7217 , Diakses pada Desember 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University