ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PEMBERIAN HAK JAMINAN KEBENDAAN PESAWAT TERBANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

EPA PARIYANTI NIM. A1011191008

Abstract


Abstract

 

The current aviation law does not regulate the collateralization of aircraft, whether through hypothecation or fiduciary guarantees, resulting in legal uncertainty regarding aircraft as collateral. This has led to differing opinions on the appropriate institution for encumbering aircraft collateral based on the laws of collateral in Indonesia. Issues arise during the execution of the pledged aircraft engine. This research aims to determine the relevant collateralization method for aircraft and identify the institution used to guarantee aircraft according to Law No. 1 of 2009 on Aviation. The research methodology employed is a normative juridical study, analyzing aviation laws and relevant legal literature. The findings indicate that hypothecation is considered relevant as it governs immovable property collateral; however, its execution is hindered by the absence of implementing regulations on aircraft collateralization, preventing the creation of proprietary interests. Consequently, collateralization is carried out through fiduciary guarantees, with the collateral object being the components of the aircraft. The overall implementation of aircraft collateralization relies on agreements and good faith among parties to maintain their reputations. Therefore, the creditor's position is merely that of a concurrent creditor, or in other words, a weak creditor, as they lack proprietary rights like those held by secured creditors.

 

Keywords: Collateralization, Aircraft, Law No. 1 of 2009 on Aviation.

 

Abstrak

 

Undang-undang penerbangan saat ini tidak mengatur tentang jaminan pesawat terbang, apakah menggunakan jaminan hipotik atau jaminan fidusia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pesawat terbang sebagai sebuah jaminan, dimana timbul perbedaan pendapat mengenai lembaga jaminan mana yang tepat untuk membebankan jaminan atas pesawat terbang berdasarkan hukum penjaminan di Indonesia. Permasalahan timbul saat eksekusi atas mesin pesawat yang dijaminkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembebanan jaminan mana yang relevan digunakan untuk pembebanan pesawat terbang dan untuk mengetahui lembaga jaminan mana yang digunakan untuk menjamin pesawat terbang menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Metode peneitian yang digunakan yakni jenis penelitian yuridis normatif dengan menganalisis undang-undang penerbangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa jaminan hipotik yang dinilai relevan karena mengatur jaminan benda tidak bergerak, tidak dapat dilaksanakan sebab tidak ada peraturan pelaksana yang melandasi mengenai pembebanan jaminan pesawat terbang sehingga tidak dapat melahirkan jaminan kebendaan, hal tersebut mengakibatkan pembebanan jaminan dilakukan dengan jaminan fidusia dengan objek jaminan merupakan komponen-komponen pesawat terbang sedangkan pelaksanaan pembebanan jaminan pesawat terbang (secara keseluruhan) hanya didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian dan iktikad baik untuk menjaga nama baik para pihak, artinya kedudukan kreditur hanya sebagai  konkuren atau dengan kata lain kedudukan kreditur lemah karena tidak memiliki hak-hak kebendaan sebagaimana pemegang jaminan kebendaan.

 

Kata Kunci: Pembebanan Jaminan, Pesawat Terbang, Undang-Undang no 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Abdulkadir Muhammad. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditia Bakti, Bandung.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andra Tersiana, 2018, Metode Penelitian, Penerbit Yogyakarta, Yogyakarta.

Asyhadie Zaeni, Rahma Kusumawati, 2018, Hukum Jaminan di Indonesia (Kajian berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah), Mataram; PT Rajagrafindo Persada.

Djuhaendah Hasan. 1998. Perjanjian Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. :Elips: Jakarta.

E. Fernando M. Manulang. 2019. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Prenadamedia Group: Jakarta

Frieda Husni Hasbullah. 2005. Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan. Ind-Hill: Jakarta

Getar Danishswara & Anugrah Akbar Darmawan. 2014, Regulasi Terhadap Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Pesawat terbang Sebagai Objek Jaminan Hutang Dalam Kredit Perbankan, Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah.

Ishag. 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.

Mieke Komar Kantaatmadja. 1989, Lembaga Jaminan Kebendaan Pesawat Udara Indonesia Ditinjau Dari Hukum Udara, Bandung.

Moch. Isnaeni. 1996, Hipotek Pesawat Udara di Indonesia, Dharma Muda, Surabaya.

Mulono Apriyono. 2021. Metodologi Penelitian. Nuta Media, Yogyakarta.

Ninis Nugraheni. 2021.Hukum Jaminan Atas Resi Gudang. Scopindo Media Pustaka:Surabaya.

Prita Amalia. 2016, Industri Penerbangan Di Indonesia (Aspek Hukum Pasca Cape Town Convention 2001), Refika Aditama, Bandung.

Rachmadi Usman. 2009, Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soematio. 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Soejono Soekanto, 2013, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT Raja Garafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta

P.N.H. Simanjuntak. 2018. Hukum Perdata Indonesia. prenadamedia group: Jakarta.

Satrio, J. 1996, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo. 2014.Penemuan Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta.

Soerjono Soekanto. 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sugiono. 2011, Metode Penelitian Kuntitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

W. Wiratna Sujarweni. 2014. Metodologi Penelitian. Pustaka Baru Press: Yogyakarta.

Zainudin Ali. 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Jurnal

Andhanariewari, Duhita Pradnya, Abubakar, Tri Handayani. 2021. Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jaminan Pesawat Udara Ditinjau Dari Hukum Jaminan Di Indonesia. Dalegalata: Jurnal Hukum 6, no. 1.

Pradnya Paramitha Dias Rahmadhanti, Moch. Najib Imanullah. 2021. Perlindungan Hukum Para Pihak Sebagai Pemegang Komponen Pesawat udara Sebegai Jaminan Hutang Secara Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Dalam Rangka Pengembangan Industri Penerbangan. Privat Law. 9 (1) : 167

Rosihan Luthfi. 2022. “Ilmu Hukum Disiplin Ilmu yang Bersifat Sui Generis”. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2) : 14620

Sembiring, Martin Ari Gunanta. 2019. Status Hukum Jaminan Pesawat Dalam Perkembangan Objek Jaminan Di Indonesia. SASI 25, no 1.

Septy Milda Wahyuni, Djoni S Gozali, Rachmadi Usman. 2022. Pesawat Udara Sebagai Jaminan Kredit Dalam Hukum Jaminan Di Indonesia. Notary Law Jurnal. 4 (1) : 76

Wahyunie, Septie Milda. Djoni S Gozali, Rachmadi Usman. 2022. Pesawat Udara Sebagai Jaminan Kredit Dalam Hukum Jaminan Di Indonesia. Notary Law Journal. Vol. 1 Issue 4 Oktober 2022.

Weda, I Nyoman Ganang Bayu. I Made Sarjana, Suatra Putrawan. 2014. Pengaturan Pesawat Udara Sebagai Obyek Jaminan Kredit.” Kartha Sumaya : Journal Ilmu Hukum 2, no. 6.

C. Skripsi

Serly Amanda Putri. 2018, Poblematika Hak Jaminan Kebendaan Atas Pesawat Udara Dalam Hukum Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 182Tahun 1998.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

E. Internet

Bernadetha Aurelia Oktavira, 2023. “Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan”. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-dan-contoh-jaminan-kebendaan-lt518f8c34e5c67 (Accessed Des 15, 2023)

Dini Inasyah. 2021. Penerapan Asas Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Konsumen. Availabel from: https://www.dhp-lawfirm.com/penerapan-asas-jaminan-fidusia-dalam-pembiayaan-konsumen/. (Accessed Desember 8, 2023)

Isnanto, Bayu Ardi. 2023. “Contoh Tinjauan Pustaka: Arti. Fungsi, Sumber, Dan Cara Menulis”. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6934715/contoh-tinjauan-pustaka-arti-fungsi-sumber-dan-cara-menulis (Accessed Desember 5,2023)

Wikipedia. 2023. Pesawat Terbang. Availabel from: https://id.wikipedia.org/wiki/Pesawat_terbang. (Accessed Desember 8, 2023)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University