ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM - MEMINJAM UANG SECARA ONLINE PADA PT. FINACCEL TEKNOLOGI INDONESIA

GILBERT JECONIAH ARITONANG NIM. A1011171159

Abstract


Abstrac

 

Nowadays technology has increasingly developed so that mobile applications have been born which have become a medium for transactions, one of the famous ones is PT. Finaccel Teknologi Indonesia or Kredivo Application. PT. Finaccel Indonesia is a company that operates in the online financing or lending business sector. In carrying out this financing business, PT. Finaccel Teknologi Indonesia uses Electronic Contracts (e-contracts) or online contracts as agreements between users and application providers. The author of the thesis focuses on Juridical Analysis of online lending and borrowing agreements at PT. Finaccel Technology Indonesia. By concluding the issue of whether the agreement used by the Kredivo online application complies with Consumer Protection regulations and Financial Services Authority Regulations.

The research carried out is normative research, namely research that uses statutory regulations as a basis for solving the problems raised. The data used is secondary data and the data collection methods used in this research are library research and field research. The data analysis used is qualitative data.

Based on research and analysis, it can be concluded that the agreement used by PT. Finaccel Teknologi Indonesia or what is known as the Kredivo application to bind lenders and loan recipients, namely with an online-based agreement where this electronic agreement has been recognized or considered valid according to Indonesian law. Judging from the Consumer Protection Law, this agreement should be acceptable even if it uses standard clauses, because as long as the standard clauses do not stipulate what is prohibited by UUPK, it is a valid agreement. However, in the agreement, Kredivo has an economic utilization percentage of 0.12% a day of calendar which exceeds the maximum limit set by the Financial Services Authority of 0.1% a day of calendar as written in the Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia and includes an interest rate of 2.6% a month flat or 31.2% a year which exceeds the maximum interest rate stipulated in the Decree of the Indonesian Joint Funding Fintech Association of 24% a year.

Keywords: Electronic Cotracts, Borrow Money, Online

 

Abstrak

 

Pada masa sekarang teknologi sudah semakin berkembang sehingga melahirkan aplikasi-aplikasi mobile yang menjadi media untuk bertransaksi, salah satu yang terkenal adalah PT. Finaccel Teknologi Indonesia atau Aplikasi Kredivo. PT. Finaccel Indonesia merupakan perusahaan yang berjalan di bidang usaha pembiayaan atau pinjaman secara online. Dalam menjalan usaha pembiayaan ini, PT. Finaccel Teknologi Indonesia menggunakan Kontrak Elektronik (e-contract) atau Kontrak secara online sebagai perjanjian antara pengguna dan penyedia aplikasi. Penulis skripsi berfokus pada Analisis Yuridis terhadap perjanjian pinjam - meminjam uang secara online pada PT. Finaccel Teknologi Indonesia. Dengan rumusan masalah apakah perjanjian yang digunakan aplikasi online Kredivo sesuai dengan peraturan Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.

Berdasarkan penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang digunakan PT. Finaccel Teknologi Indonesia atau yang dikenal dengan aplikasi Kredivo untuk mengikat antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yaitu dengan perjanjian berbasis online yang dimana perjanjian elektronik ini sudah diakui atau dianggap sah menurut hukum di Indonesia. Dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Perjanjian ini seharusnya dapat diterima walaupun menggunakan klausul baku, karena selama klausul baku tidak menetapkan apa yang dilarang oleh UUPK merupakan perjanjian yang sah. Namun di dalam perjanjiannya, Kredivo memiliki persentase pemanfaatan ekonomi sebesar 0,12% per hari kalender yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,1% per hari kalender yang tertulis pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan mencantumkan suku bunga sebesar 2,6% per bulan flat atau 31,2% per tahun yang melebihi suku bunga maksimal yang ditetapkan pada Surat Keputusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebesar 24% per tahun.

Kata Kunci : Kontrak Elektronik, Pinjam Meminjam Uang, Online


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Halim dan Theresia Damayanti. Teori dan Metode Pengawasan. PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2007

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2010

David M.L. Tobing, Klausula Baku Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta, 2019

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka, 2005

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009

J. Satrio, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1999

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta, 2014

Komariah, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2002

M. Arsyad Sanusi, Hukum Teknologi dan Informasi, Tim Kemas Buku, Jakarta, 2005

M. Husni, Tinjauan Umum Mengenai Hontrak, 2009

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986

Mariam Badrulzaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Penerbit Alumni, Bandung, 1981

Milter dan Jents, Business Law Today, Thomson, United States, 2003

Mochidir, Pengertian-pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Maju Bandung, Bandung, 1985

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan : Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Niniek Suparni, Cyberspace-Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Nofie Iman, Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, 2016

Paulus J. Soepratignja, Teknik Pembuatan Akta Kontrak, UAJ, Yogyakarta, 2006

Phaurella Artha, Analisis Swot Perkembangan Finansial Teknologi Di Indonesia. Jurnal, National Conference on ASBIS, Politeknik Negeri Banjarmasin, Vol. 2, No. 1., 2017

R. Setiawan, Pokok-pokok hukum perikatan, Putra A. Dardin, Bandung, 1999

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, edisi revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2007

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2004

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta , 2014

Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Salim H.S., Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Diluar Hukum Perdata Buku Satu, Rajawali Pers, Jakarta, 2007

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2006

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007

Sudikno, Ilmu Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2008

Sujatmo, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Balai Pustaka, Jakarta. 1986.

Sumantoro, Hukum Ekonomi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986

Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum. Nasional, 1982 Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010 Cet.1 & Cet. 2 2014

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika,Jakarta, 2008

Widodo, Hukum Pidana di bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law, Aswaja Pressindo, Yogyakarta , 2013

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 / SEOJK.06 / 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Jurnal

Ari Dapot Parulian Panggabean, Tanggung Jawab Pengusaha PT. Tri Star Melawi Terhadap Kerusakan Pengiriman Barang Milik Pengguna Jasa Rute Pontianak-Melawi. Skripsi, Fakultas Hukum, Alumni, UNTAN, 2020.

Siti Lailatul Kodriyah, Andi Tri Haryono, Dheasey Amboningtyas, “Management of Fintech Based on Loans in Indonesia From Critical Management Studies Perspective”

Sumber Website

Harian Kompas, (22 Juni 2023), hlm. 19.

http://www.3loker.com/id/company/detail/11749, diakses pada 24 Maret 2023

http://www.legalakses.com/asas-asas-perjanjian/, diakses tanggal 29 April 2022

http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html, diakses tanggal 29 April 2023

https://jalantikus.com/finansial/cara-pinjam-uang-kredivo/, diakses Selasa, 10 Oktober 2023

https://keuangan.kontan.co.id/news/dua-fintech-pasang-bunga-ketinggian-ini-ganjaran-sanksi-dari-afpi, diakses pada 28 Juli 2023

https://koinworks.com, diakses Selasa, 10 Oktober 2023

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220927104307-37-375237/awas-tertipu-ini-bunga-pinjaman-pinjol-resmi-ojk-2022-di-ri, 2022, diakses pada 24 Maret 2023

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f26da047affd/apakah-term-of-service-bisamembebaskan-penyedia-layanan-dari-hukum/, diakses 20 Juni 2023

https://www.legalscope.id, diakses Selasa, 10 Oktober 2023

https://www.umy.ac.id/perjanjian-pinjam-meminjam-pada-fintech-lending-harus-sesuai-aturan-pedoman-ojk, dikutip pada tanggal 5 Oktober 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University