TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN ATAS TIDAK DITERIMANYA BUKTI PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER DANA VIA APLIKASI DANA
Abstract
Abstrac
Currently, e-wallet applications are widely used by the public to carry out transactions, especially electronic-based transactions. One of these e-wallet applications is the DANA application. The DANA application itself is often used to carry out transactions ranging from purchases, payments, to activities such as topping up credit, quotas, tokens, electricity and other bills. However, the use of this service does not always go well, either due to negligence of the user or DANA, which causes the party to suffer losses. In solving this problem, it is necessary to know how to transfer funds using the DANA application according to positive law and how to validate the evidence which is the problem raised in writing this thesis.
The method used in writing this thesis is a normative juridical approach method by collecting data through library research accompanied by collecting data and reading references through regulations, magazines, the internet and other sources, then selecting appropriate data to support writing. Normative legal research in this thesis is based on secondary data and analyzed qualitatively.
Provisions for electronic evidence in Indonesia are regulated in Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which was later updated to provide legal certainty that electronic information and electronic documents are valid legal evidence. like other evidence. Fund transfer transactions using the DANA Application according to positive law are included in electronic transactions, namely using the DANA Application service, the validity of the evidence is regulated in Article 5 Paragraph (1) that electronic information and/or electronic documents and/or printouts are valid legal evidence.
Keywords: DANA application, fund transfer, law of evidence.
Abstrak
Saat ini aplikasi e-wallet banyak digunakan oleh masyarakat dalam melakukan suatu transaksi, khususnya transaksi berbasis elektronik. Salah satu aplikasi e-wallet tersebut yaitu aplikasi DANA. Aplikasi DANA sendiri sering digunakan untuk melakukan transaksi dari mulai pembelian, pembayaran, sampai kegiatan – kegiatan seperti isi pulsa, kuota, token, listrik dan tagihan lainnya. Namun penggunaan layanan ini tidak selalu berjalan dengan baik, baik karena kelalaian pengguna maupun pihak DANA sehingga menyebabkan adanya pihak yang dirugikan. Dalam penyelesaian masalah ini diperlukan bagaimana transaksi transfer dana dengan menggunakan aplikasi DANA menurut hukum positif serta bagaimana keabsahan pembuktiannya yang menjadi permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan data dan membaca referensi melalui peraturan, majalah, internet, dan sumber lainnya, kemudian diseleksi dengan data-data yang layak untuk mendukung penulisan. Pnelitian hukum normatif dalam skripsi ini didasarkan pada data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Ketentuan alat bukti elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diperbarui menjadi yang memberikan kepastian hukum bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah seperti alat bukti lainnya. Transaksi transfer dana dengan menggunakan Aplikasi DANA menurut hukum positif termasuk dalam transaksi elektronik yaitu dengan menggunakan layanan Aplikasi DANA, keabsahan pembuktiannya diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Kata kunci : Aplikasi dana, transfer dana, hukum pembuktian.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Achmad, Ali . Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta : Kencana, 2012.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997).
Didik Mansyur, M. Arief dan Elisatris Gultom, Cyberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi (Bandung: PT Refika Aditama, 2005).
Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata (Bandung: Alumni, 2009).
Firman Floranta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan (Bandung: Mandar Maju, 2014).
Ilhami Bisri, Sistim Hukum Indonesia : Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia (Jakarta : Rajawali Pers, 2004).
Kaligis, O.C. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Prakteknya, Jakarta : Yarsif Watampone, 2012.
Muhammad Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2013).
Muhammad Sofyan Abidin, “Dampak kebijakan E-Money di Indonesia sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru”, (Januari, 2015).
Panggabean H.P., Hukum Pembuktian: Teori-Praktik dan Yurisprudensi Indonesia (Jakarta : Alumni, 2012).
R.M. Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2006).
Resa Raditio, Aspek Hukum Perikatan,Pembuktian,dan Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi Elektronik (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014).
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2003).
Subekti, Hukum Pembuktian (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978).
Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual (Surabaya: Kencana, 2014) .
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).
B. JURNAL
Damanik Melda Octaria , Penerapan Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Melalui Transaksi Elektronik (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan), (Skripsi Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2009).
Hancock Diana and David B Humphrey b. Payment, instruments, and system: A survey. Journal of Banking & Finance. Vol 21, issues 11-12 (Desember 1997). 1574-1575.
Johan Wahyudi, “Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan”, Perspektif, Volume XVII, No. 2 , Mei 2012.
Sitompul Josua , Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana (Jakarta : Tatanusa, 2012).
C. INTERNET
Agus Santoso, Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca UU No. 11 Tahun 2008, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/665-tanggung-jawab-penyelenggara-sistemelektronik-perbankan-dalam-kegiatan-transaksi-elektronik-pasca-uu-no-11-tahun-2008.html (diakses pada tanggal 20 Mei 2015)
Review Aplikasi DANA: Kelebihan dan Kekurangan – InvestBro https://investbro.id/review-aplikasi-dana/
Syarat dan Ketentuan Aplikasi DANA, Diakses melalui situs: https://www.dana.id/terms pada tanggal 27 Februari 2022
D. UNDANG – UNDANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66
Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bab I. Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4843
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Bab I, Pasal 1 Angka 1. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5204
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5952
Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University