TINJAUAN YURIDIS SERTIFIKASI HALAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PRODUK MAKANAN HASIL OLAHAN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA PONTIANAK)

IRMA WULANDARI NIM. A1012201019

Abstract


Abstract

In this era, distinguishing between halal and haram food is not easy. This research aims to examine the basis of the relationship between halal certification of food products processed by micro and small businesses. Furthermore legal protection for consumers and to assess the work of halal certification of food products processed by micro and small businesses in protecting consumers in Pontianak City.

The types of studies used is normative juridical, with a conceptual approach and a statutory approach. This research seeks to examine certain legal issues based on primary and secondary data. Data collection techniques use observation, interviews, and documentation techniques. Next, the research results are described in detail in sentence form so that conclusions can be drawn.

The study of halal certification and legal protection for Muslim consumers for food products processed by micro and small businesses is interconnected due to several reasons, including: first, that the majority of consumers are Muslims who should receive certainty regarding the products offered, circulated, and traded by business actors, so that Islamic principles for guaranteeing halal products must be considered and taken seriously. Second, halal certification and consumer protection are citizen’s rights; on the other hand, it is the state's obligation to protect its citizens. Therefore, the provision of halal certification for food products processed by micro and small businesses has protected consumers in the city of Pontianak because of the good synergy and synchronization between BPJPH as administrator, the Halal Inspection Institute, and the Fatwa Committee. The product has been strictly tested by experienced auditors from a halal and scientific perspective regarding the composition of ingredients, presentation, processing, transportation, and storage so that it is safe for consumption by everyone.

 

Keywords: halal certification, consumer protection, processed food products, Micro and Small Enterprises

               

Abstrak

Dalam era ini, membedakan makanan halal dan haram bukanlah hal yang mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hubungan sertifikasi halal produk makanan hasil olahan usaha mikro dan usaha kecil dengan perlindungan hukum bagi konsumen serta mengetahui bekerjanya sertifikasi halal produk makanan hasil olahan usaha mikro dan kecil dalam melindungi konsumen di Kota Pontianak.

Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini berupaya mengkaji isu hukum tertentu berdasarkan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya hasil penelitian secara rinci dideskripsikan dalam bentuk kalimat, sehingga terbentuk kesimpulan.

Telaah terhadap sertifikasi halal dan perlindungan hukum bagi konsumen muslim atas produk makanan hasil olahan usaha mikro dan usaha kecil saling berhubungan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: Pertama, bahwa konsumen mayoritas beragama Islam yang seharusnya mendapatkan kepastian atas produk yang ditawarkan, beredar dan diperdagangkan oleh pelaku usaha sehingga prinsip-prinsip Islam atas jaminan produk halal harus diperhatikan dan ditanggapi dengan serius. Kedua, bahwa sertifikasi halal dan perlindungan konsumen merupakan hak warga negara yang disisi lain merupakan kewajiban negara demi melindungi warga negaranya. Dengan demikian, pemberian sertifikasi halal produk makanan hasil olahan usaha mikro dan kecil telah melindungi konsumen di kota Pontianak karena adanya sinergi dan sinkronisasi baik antara BPJPH sebagai administrator, Lembaga Pemeriksa Halal dan Komite Fatwa. Produk telah diuji secara ketat oleh auditor berpengalaman dari segi halal dan secara keilmuan terhadap komposisi bahan, dalam penyajiannya, pengolahan, pengangkutannya, serta penyimpanannya sehingga aman dikonsumsi oleh setiap orang.

 

Kata kunci : sertifikasi halal, perlindungan konsumen, produk makanan hasil olahan, Usaha Mikro dan Kecil

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Al-Qur’an dan Terjemahannya. 2016. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2004. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Badan Pusat Statistik. 2020. “Direktori Pasar Dan Pusat Perdagangan 2020 Buku I: Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua”. Jakarta: BPS RI.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. “Hukum Perlindungan Konsumen” Jakarta: Sinar Grafika.

Hamdani. 2020. “Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat”. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.

LPPOM MUI. 2008. “Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI”. Jakarta: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Mathew B. Miles & Michael Huberman. 1992. “Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru”. Jakarta: UIP.

Nasution, Az. 2011. “Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar”. Jakarta: Diadit Media.

Nasution, Bahder Johan. 2008. “Metode Penelitian Ilmu Hukum”. Bandung: Mandar Maju.

Nur Ahmad Habibi, dkk. 2022. “Panduan Praktis Sukses Sertifikasi Halal (Jilid 1)”.

Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.

Nuramalia Hasanah, Saparuddin Muhtar & Indah Muliasari. 2020. “Mudah Memahami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Rahmi, Maisyarah. 2021. “Maqasid Syariah Sertifikasi Halal”. Palembang: Bening Media Publishing.

Satjipto Rahardjo. 2000. “Ilmu Hukum”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Sudikno Mertokusumo. 1999. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”. Yogyakarta:

Liberty.

Sidabalok, Janus. 2010. “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Soerjono Soekanto. 1986. “Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3”, Jakarta: UI Press. Zulham. 2018. “Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap

Produk Halal”. Jakarta: Kencan.

Artikel Jurnal

Anri Kurniawan,dkk. 2022. ”Efektivitas Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Desa Tanjungsari Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis”. Jurnal Unigal Repository. Hlm. 3637.

Elasrag, H., 2016. Halal industry: Key challenges and opportunities. Available at SSRN 2735417.

Putra, Panji Adam Agus, 2017. “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam”. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. Vol.1(1), hlm. 150- 165.

Rokim. 2019. “Analisis Kebijakan Versi Dunn & Implementasinya Dalam Pendidikan Islam”. Pancawahana: Jurnal Studi Islam. Vol 14 (2) hlm. 62.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Indonesia. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal.

Indonesia. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal.

Website

Ahdiat, Adi. 2022. “Mayoritas Industri Mikro-Kecil Bergerak di Sektor Makanan”. Diakses dari: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/30/may oritas-industri-mikro-kecil-bergerak-di-sektor-makanan. (Diakses tanggal 09 September 2023).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. 2023. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal (Diakses tanggal 15 Oktober 2023).

Badan Pusat Statistik Kota Pontianak dalam angka 2023. Diakses dari https://pontianakkota.bps.go.id (Diakses tanggal 09 Oktober 2023).

Kemenkopukm.2023. “Jumlah Usaha Meningkat, Peluang Lapangan Kerja Juga Semakin Meningkat”.Diakses dari:https://www.instagram.com/p/CsJXGu YhT5b/?igshid=MzRlODBiNWFlZA%3D%3D. (Diakses tanggal 01 September 2023).

Kusnandar, Viva Budy. 2021. “RISSC: Populasi Muslim Indonesia Terbesar di Dunia”. Diakses dari:

https://rissc.jo/?s=the+muslim+500https://databoks.katadata.co.id/datapubl ish/2021/11/03/rissc-populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia. (Diakses tanggal 9 September 2023).

Wawancara

Alfiana. Wawancara Pribadi. Konsumen di Kota Pontianak. Selasa, 31 Oktober 2023. Pukul 20.45 WIB.

Ayuni. Wawancara Pribadi. Konsumen di Kota Pontianak. Kamis, 2 November 2023. Pukul 20.00 WIB.

Denni Sapriadi. Wawancara Pribadi. Satgas Halal Kanwil Kemenag Kalimantan Barat. Senin, 30 Oktober 2023. Pukul 11.10 WIB.

Egy Putra. Wawancara Pribadi. Pelaku Usaha Coffee Shop Lalunna. Selasa, 31 Oktober 2023. Pukul 20.30 WIB.

Heni Dwi Jayanti. Wawancara Pribadi. Pelaku Usaha Miss Bitterballen Pontianak.

Rabu 01 November 2023. Pukul 10.15 WIB.

Muhammad Agus Wibowo. Wawancara Pribadi. Direktur LPPOM MUI Kalimantan Barat. Rabu, 01 November 2023. Pukul 09.15 WIB.

Narisa. Wawancara Pribadi. Pondok Bu Sambas. Minggu, 29 Oktober 2023. Pukul

05 WIB.

Nurul Maulida. Wawancara Pribadi. Nurul Maker. Kamis, 2 November 2023. Pukul

00 WIB.

Sarah Septi. Wawancara Pribadi. Pelaku Usaha Gorengan Mbok samping Puskesmas Saigon. Minggu, 29 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB.

Wulan Ikhtiarika. Wawancara Pribadi. Konsumen. Senin, 30 Oktober 2023. Pukul

15 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University