ANALISI HUKUM ISLAM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENIKAH DALAM MASA IDDAH
Abstract
Abstract
Marriages during the iddah period generally have the potential to cause legal problems. Marriages that occur before the waiting periode ends can have an impact on the validity of the marriage. However, dispite causing legal problems, the practice of marrying prospective brides during the iddah period still occurs in Indonesia. The calculation of court settlement time is a calculation that can be legally recognized.
This thesis is entitled ‘‘ANALYSIS OF ISLAMIC LAW ON WOMEN WHO MARRY DURING THE IDDAH PERIOD”. This research uses a normative or doctrinal legal research methods, namely legal research which examines a series of explanations based on secondary data by examining library materials or library research. This research uses descriptive data analysis to collect data with the aim of finding information.
From the results of this serearch, it can be concluded that marriage to women who marry during the iddah period is an act that violates the rules based on Islamic law sourced from the Al-Qur’an, Hadith, Ijtihad and The opinions of the Ulama, which is a haram act. It is not permissible for a woman who is in her iddah period to enter into a marriage with another man, because the calculation of the iddah period is based on tge rules contained in presidential instruction Number 1 of 1991 concerning the compilation of Islamic law. Divorce can be carried out and calculated in front of a religious court. The calculation of the iddah period after being declared before a religious court can be proven by a divorce certificate. The legal consequences of not carrying out the iddah perfectly can eliminate the legal validity of the marriage, because the provisions are mandatory.
Keywords: marriage, divorce, compilation of Islamic law.
Abstrak
Pernikahan dalam masa iddah pada umumnya berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pernikahan yang terjadi sebelum masa tunggu berakhir dapat berakibat terhadapat sah nya pernikahan. Namun, meski menimbulkan permasalahan hukum, praktik pernikahan calon pengantin perempuan masih dalam masa iddah masih terjadi Indonesia. Perhitungan waktu putusan pengadilan merupakan perhitungan yang dapat diakui secara hukum.
Skripsi ini berjudul ‘‘ Analisis Hukum Islam Terhadapat Perempuan Yang Menikah Dalam Masa Iddah’’, Masalah yang diteliti adalah bagaimana Analisis Hukum Islam terhadapt perempuan yang menikah dalam masa iddah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis hukum Islam dan akibat hukum perempuan menikah dalam masa iddah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal, yaitu penelitian hukum yang mengkaji serangkaian penjelasan berdasarkan data sekunder dengan cara meneliti bahan perpustakaan atau library reseach. penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif analisis untuk mengumpulkan data yang bertujuan untuk menemukan informasi.
Dari hasil penelitian ini dapat disimplkan bahwa pernikahan terhadap perempuan yang menikah dalam masa iddah adalah perbuatan yang melanggar aturan berdasarkan Hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, Ijtihad dan Pendapat Para Ulama merupakan perbuatan yang haram. Tidak boleh bagi seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain, karena iddah hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Adapun perhitungan masa iddah adalah berdasarkan aturan yang ada didalam Intruksi Presiden No. 1Tahunn 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Nomor 1 Tahun 1991 percerai dapat dilakukan dan terhitung didepan sidang pengadilan agama. Perhitungan masa iddah setekah dinyatakan didepan sidang pengadilan agama dapat dibuktikan dengan adanya akta percerai. Akibat hukum tidak terlaksanya iddah dengan sempurna maka dapat menghilangkan kesahan pernikahan secara hukum, karena melanggar ketentuan yang bersifat wajib.
Kata Kunci: Pernikahan Masa Iddah, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Ghofur Anshori. (2011). Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih Dan
Hukum Positif). Yogyakarta: UII Press
Abdur Rahman Al- Jaziri. (1999). Fiqih’ Ala Mazahib Al- Arba’ah. Jakarta: Beirut
Dar Al Kutub
Abdul Aziz, Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwes. (2009). Fiqih Munakahat
(Khitbah Nikah Dan Talak). Jakarta; Amzah.
Ahmad Tholabi Kharlie. 2013. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmad Azhar Basyir. (2019). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Ahmad Rafiq. (1993). Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada,
Anwar Haryono, (1987). Hukum Islam Keluasan Dan Keadilan, Bulan Bintang,
yogyakrta.
Amany Lubis. (2018). Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam. Ciputan
Tangerang angering Pustaka Muda.
Amir Syaifudin. (2009). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama.
Andra Tersiana. (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Yogyakarta.
Budi Susilo. (2008). Prosedur Gugatan Cerai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Boedi Abdullah Dan Beni Ahmad Aebani. (2013). Perkawinan Perceraian
Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia.
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani. (2013). Perkawinan Dan Perceraian.
Bandung: Pustaka Setia.
Cahyan, Tinuk Dwi. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: Uum Press.
Hilman Hadikusuma. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung; Mandar
Maju.
Hamdani. (1998). Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani.
Ishag. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Iffah Muzzammil.(2020). Fiqih Munakahat Hukum Perkawinan Dalam Islam.
Tanggerang : Tira Smart.
Indah Purbasari. (2017). Hukum Islam Sebagai Hukum Posistif Di Indonesia. Malang: Setera Press.
Kamal Mukthar. (2011). Asas– Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta:
Pustaka Azzam.
Khoirul Abror. (2020). Hukum Perkawinan Dan Analisa Hukum Perceraian.
Yogyakarta:Bening Pustaka.
Muhammad Abu Zahra . (1948). Ahwalus Syahsiyyah. Jawa Tengah: Dar Al Fikr
Al-Araby .
Mohammad Daud Ali. (2012). Hukum Islam. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada.
Muhammad Isna Wahyudi. (2009). Fiqih Klasik Dan Kontemporer. Yogyakarta:
Pustaka Pesantren.
Muhammad Jawad Mughniyah. (2013). Fiqih Lima Mahzab( Ja’fari, Hanafi,
Maliki,Syafi’i Dan Hambali). Jakarta: Lentera.
Muhammad Ramadhan. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media
Nusantara.
Muhammad Syaifuddin. (2012). Hukum Perceraian. Palembang: Sinar Grafika.
Rahman. (2002). Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah. Jakarta: PT. Raja
Grafindo.
Setiyowati. (2021). Hukum Perkawinan Di Indonesia (Rekontruksi Peraturan
perundang - Undangan Berbasis Keadilan). Semarang: Setara Press.
Soerjono Soekanto. (2008). Pengantar Penelitisn Hukum. Jakarta: universitas
Indonesia.
Syarifuddin Amir. (2009). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sudarsono. (1991). Hukum Perkawinan National. Jakarta: Renika Cipta.
Slamet. (1999). Fiqih Munakahat II. Bandung: Cv Pustaka Setia.
Slamet Abiding. (1999). Fiqih Munakahat 2. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.
Suparman Usman. (2002). Hukum Islam: Asas-Asas Dam Pengaturan Studi Hukum
Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Sulaiman Rasyid. (1995). Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru.
Tim DEPAG RI. (1993). Tuntutan Praktis Rumah Tangga Bahagia. Jawa Timur:
Badab Penasihat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan(Bp 4.
Vivi Kurniawati. (2019). Kupas Tuntas Hukum Iddah Perempuan. Jakarta Selatan:
Rumah Fiqih Publishing.
Yusuf Hidayat. ( 2019). Panduan Hukum Islam (Berdasarkan Al- Qur’an Al-Hadist
Dan Medis ). Ciamis: Guapedia.
Zainuddin Ali. (2006). Hukum Perdata Islam Diindonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama.
Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
C. Artikel Jurnal
Ananda Citra Apriliani Sari. (2020). Anallisa Hukum Haji Bagi Perempuan Yang Dalam Masa Iddah Menurut Hanafi. Maqashid Jurnal Hukum Islam Vol.3 No.02: 71.
Al – Hukuma. ( 2014). “ The Indonesia Journal Of Islamic Family Law”. Volume
, Nomor 2 Desember.
Habib Ismail, Nur Alfian Khotamin. ( 2017). ‘’ Factor Dan Dampak Perkawinan
Dalam Masa Iddah’’. Mahkamah. Volume 2. Nomor 1, Juni.
Hafidz Syuhud. (2020). ‘’ Sanksi Pernikahan Pada Masa Iddah ( Studi Kasus
Terhadapat Pemikiran Para Imam Al- Madhahib Al-Arba’ah), Jurnal
Ekonomi Dan Hukum Islam, Volume 4, Nomor 1, April.
Khoiruddin Nasution. ‘’ Draf UU Perkawinan Indonesia : Basis Filosofis Dan
Implikasinya Dalam Butir-Butir UU’’. Jurnal UNISIA Nomor 48/XXVI/II/2003.,HAL 129.
Muhammad Yunus Samad. ( 2017). “ Hukum Pernikahan Dalam Islam ( Wedding
Law In Islam )”, Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare,
Volume V.
D. Internet
Kharisma Tri Saputra. 2020. ‘’ Meggy Wulandari Sudah Menikah Lagi Setelah Satu Bulan Cerai Dengan Kiwil‘’16 Juli 2020. Https://Sumsel. Tribunnews.Com/2020/09/24/MeggyWulandari-Sudah-Menikah-Lagi-Set elah-Satu-Bulan-Cerai-Dengan-Kiwil-Bantah-Saat-Massa-Iddah’’.
https://www.hukumonline.com/berita/a/lama-masa-iddah-perempuan-jika-suami meninggal diakses pada tanggal 24 januari 2023, pukul 10.00
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University