WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA ANGSURAN ANTARA PEMINJAM DAN PEMBERI PINJAMAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Lending and borrowing is not just goods but can be in the form of money so that an agreement arises between the two parties regarding the loan. There are cases of lending and borrowing in installments in the community in Pontianak City, Pontianak City District, namely between Lilik Purwanti (lender) and Yanti (borrower). Yanti (borrower) borrowed Rp. 100,000,000 (One Hundred Million Rupiah). Yanti also determined and gave Lilik Purwanti a profit of IDR 50,000,000 (Fifty Million Rupiah) so that when totaled it was IDR 150,000,000 (One Hundred and Fifty Million Rupiah). The payment deadline is 4 (four) years by paying monthly installments of IDR 3,125,000 (Three Million One Hundred Twenty Five Thousand Rupiah). Until finally the agreed deadline has expired, up to now in 2023, the installments have not been paid in full. So Yanti committed an act of default because he had neglected his performance or obligation to pay Lilik Purwanti (the lender) not on time.
The problem formulation in this research is "What are the factors that cause default in installment loan and borrowing agreements between borrowers and lenders in Pontianak City". This research aims to obtain data or information regarding installment loan agreements, reveal the factors that cause defaults in installment loan agreements, explain the consequences of defaults in installment loan agreements, and explain the efforts that can be taken to resolve loan defaults. in installments. Furthermore, the method used in this research is an empirical research method with descriptive research characteristics.
Thus, the research results obtained are that there are factors that cause default in installment loan agreements in Pontianak City, namely delays in paying monthly installments, treatment of children who are sick, paying debts from their father-in-law, and not being able to find or borrow money. at the bank. The legal consequences arising from default in this installment loan agreement include receiving warnings several times via Whatsapp (electronic media) messages and efforts being made to allow time tolerance for loan repayment until the installments are completed.
Keywords: Default, Lending and Borrowing Agreement, Installments
Abstrak
Pinjam meminjam yang dilakukan bukan hanya barang melainkan dapat berupa uang sehingga timbulnya Perjanjian antara kedua belah pihak atas pinjaman tersebut. adanya kasus pinjam meminjam secara angsuran di dalam masyarakat di Kota Pontianak Kecamatan Pontianak Kota yaitu antara Lilik purwanti (pemberi pinjaman) dan Yanti (peminjam). Yanti (peminjam) meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Yanti juga menentukan dan memberikan keuntungan kepada Lilik Purwanti sebesar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga apabila ditotalkan secara keseluruhan sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Batas tempo pembayaran selama 4 (empat) tahun dengan membayar cicilan setiap bulannya sebesar Rp.3.125.000 (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Sampai pada akhirnya batas tempo yang disepakati sudah habis, sampai dengan saat ini di tahun 2023 yanti belum lunas membayar cicilan tersebut. Sehingga yanti melakukan tindakan wanprestasi karena sudah melalaikan prestasi atau kewajibannya untuk membayar Lilik Purwanti (pemberi pinjaman) dengan tidak tepat waktu.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu “ Apa Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Angsuran Antara Peminjam dan Pemberi Pinjaman di Kota Pontianak”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data atau informasi yang terjadi mengenai perjanjian pinjam meminjam secara angsuran, mengungkapkan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran, menjelaskan akibat wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran, dan menjelaskan upaya yang dapat diambil dalam penyelesaian wanprestasi pinjam meminjam secara angsuran. Selanjutnya metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Dengan demikian adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah terdapat faktor yang menyebabkan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran di Kota Pontianak yaitu adanya keterlambatan dalam membayar angsuran setiap bulannya, pengobatan anaknya yang sedang jatuh sakit, membayar hutang bapak mertua, dan tidak bisa mencari atau meminjam uang di bank. Akibat hukum yang ditimbulkan atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran ini yaitu mendapatkan peringatan beberapa kali melalui pesan Whatsapp (media elektronik) dan upaya yang dilakukan dengan memberikan toleransi waktu untuk pelunasan pinjaman sampai angsuran tersebut selesai.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Angsuran
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Djaja S Meliala. 2002. Hukum Perjanjian Khusus.Bandung :Penerbit Nuansa Aulia.
Djoko Trianto, 2004, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Bandung:
MandarMaju.
Djumadi, 2004, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta, PT. Raja Grafindo.
Dr. Joko Sriwidodo, S.H.,M.H.,M.Kn.,CLA & Dr. Kristiawanto, S.H.I.,M.H. 2021., Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta.
Ghufron Mas‟adi.2002.Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
H.F. Vollmar, Inleidingtotde Studievanhet Nederlands Burgerlijk Recht, lihat dalam Mariam Darus Badrulzaman dkk, Kompilasi Hukum Perikatan.
Lysa Angrayni. 2014.Diktat Pengantar Ilmu Hukum. Riau: Suska Press.
Mariam darus Badrulzaman.1983. Perjanjian Kredit Bank. Alumni Bandung.
-----------------------------dkk.2001 .Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
--------------------------------. 2011. Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.
Marwan Mas. 2011.Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
----------------. 2003. Pengantar Ilmu Hukum.Ghalia Indonesia.Bogor.
Masri Singarimbuan dan Sofian Effendi.1999. Metode Penelitian Surfey,LP3ES, Jakarta..
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2014.
R.M.T Sukamto Notonagoro. 2010.
R.Subekti, 1976, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung, Alumni.
------------, 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung.
------------. 1982. 1982. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Seksi Hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
------------, 2004, hukum perjanjian, PT. Inter Masa, Jakarta.
------------. 2010. Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Bandung.
Salim H.S, 2009, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Satya Arinanto.Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial Budaya.
Setiawan R, 1979,Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bina Cipta.
Soedjono Dirdjosisworo. 2010.Pengantar Ilmu Hukum.PT. Raja Grafindo Tinggi.Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Sugiyono Metode Penelitian Pendekatan Kualitatif dan R & D.
Teungku Muhammmad Hasbi Ash-Shiddieqy.1999.Pengantar Fiqh Muamalah.Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Tirtodiningrat, K.R.T.M, 1966, Ihtisar Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Jakarta, Pembangunan.
Wiryono Prajodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-PersetujuanTertentu, Bandung, Sumur Bandung.
Zainal Asikin. 2012.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada. Cet.1.
JURNAL:
Ni Made Ayu Pratiwi, I Nyoman Putu Budiartha & Ni Komang Arini Styawati. 2020. Akibat Hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.1,No.2).
Saiful Ramadhan & Safrina. 2018. Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Koperasi Pegawai/Karyawan Sekolah Lanjutan Negeri Mutiara (KPN Karsela Mutiara) di Kabupaten Pidie. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 2 (1): 45-56.
Universitas Sebelas Maret. Wanprestasi Pinjam Meminjam dan Wanprestasi Menurut Ketentuan Peraturan Undang-Undang.
SKRIPSI:
Chilvy Aulia Armita. 2016. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Kerja Antara Wedding Organizer Dengan Pihak Hotel Swarna Dwipa Palembang. Universitas Muhammadiyah Palembang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University