PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA RESELLER MERCHANDISE K-POP DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Techonology has brought a great impact on the development of society, especially in the trade and culture sectors. K-Pop culture has become one of the most phenomenon, especially by teenagers in Indonesia, which is influenced by the ease of access through technology. by the ease of access through technology. The development of K-Pop culture and the rapid use of information technology is used as a medium for learning and encourage business people to open an electronic commerce business or E-Commerce, especially buying and selling goods related to K-Pop culture online. In online business, resellers play an important role, buying products from agents to resell to end consumers to the end consumer. The purpose of this research is to find out about legal protection efforts for K-Pop merchandise reseller business actors. The research conducted is empirical legal research with a qualitative approach as a research process that produces descriptive data. Produce descriptive data. The primary data sources obtained through observation, interviews and secondary data sourced from primary legal materials and secondary legal materials secondary legal materials. Based on the results of the research, it is found that legal protection for resellers of k-pop merchandise is crucial in the face of negligence or default committed by the manufacturer. default committed by the manufacturer. Resellers have the right to report and file a civil lawsuit to claim compensation. Dispute resolution due to default can be done by litigation or non-litigation based on Law Number 30 of 1999, but kpop merchandise reseller business actors in Pontianak resolve disputes in a non-litigation manner by consensus and deliberation for negotiations in finding a middle ground in the form of compensation to business actors.
Keywords : Reseller Business Actors, Legal Protection, Dispute Resolution
Abstrak
Teknologi telah membawa dampak besar pada perkembangan masyarakat, terutama dalam sektor perdagangan dan budaya. Budaya K-Pop menjadi salah satu fenomena yang sangat diminati, khususnya oleh remaja di Indonesia, yang dipengaruhi oleh kemudahan akses melalui teknologi. Perkembangan budaya K-Pop dan pesatnya penggunaan teknologi informasi digunakan sebagai media untuk belajar dan mendorong pelaku usaha membuka bisnis perdagangan elektronik atau E-Commerce, khususnya jual-beli barang terkait budaya K-Pop secara online. Dalam bisnis online, reseller memainkan peran penting, membeli produk dari agen untuk dijual kembali kepada konsumen akhir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai upaya perlindungan hukum bagi pelaku usaha reseller merchandise K-Pop. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif sebagai proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Adapun sumber data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara serta data sekunder yang bersumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian di peroleh bahwa perlindungan hukum bagi reseller merchandise k-pop menjadi krusial dalam menghadapi kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh produsen. Reseller memiliki hak untuk melaporkan dan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dapat dilakukan secara litigasi atau non-litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, namun pelaku usaha reseller merchandise k-pop di Pontianak menyelesaikan sengketa dengan cara non litigasi dengan cara mufakat dan musyawarah untuk negosiasi dalam mencari jalan tengah berupa ganti rugi kepada pelaku usaha.
Kata Kunci : Pelaku Usaha Reseller, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
AZ. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media
Barkatullah, Abdul Halim. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Dzulkifli Umar & Jimmy P. Kamus Hukum (Dictionary Of Law). Surabaya: Grahamedia Press: Surabaya, 2012.
Gemala Dewi, dkk. 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Johan Arifin, dkk. Perlindungan Hukum Nasabah Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, Studi Terhadap Nasabah BMT di Kota Semarang. Semarang: Walisongo Press. 2015.
Ma’ruf, Hendri. 2005. Pemasaran Ritel. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mohammad Aldrin Akbar & Sitti Nur Alam. E-COMMERCE: Dasar Teori Dalam Bisnis Digital. Yayasan Kita Menulis: 2020.
Munir, Fuady. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muskibah. 2010. “Analisis Mengenai Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen”.
Nazir, Mohammad. 2003. Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
N. H. T Siahaan. 2003. Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk). Jakarta: Pantai Rei.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya, 2000.
Rosmawati. 2017. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Kecana.
Salim. 2008. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1982
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Suratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2015.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Syafi’I, Ahmad. 2003. Bisnis Dropshipping dan Reseller. Jakarta: PT Alex Media Koputindo.
Toman Sony dan Wilson R. 2019. Hukum Bisnis. Jakarta: Prenadamedia.
Karya Ilmiah
Arkan Rafi Anis. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Klien Perusahaan Anjak Piutang yang Menerapkan With Resource Factoring”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jember.
Arrum Pramesti, Dony Novaliendry dan Titi Sriwahyuni. 2014. “Perancangan Website E-Commerce Express Order System For Reseller Dropshipper Menggunakan Hypertext Prepprocessor”. Jurnal Vokasional Teknik Elektronika & Informatika, Vol. 2, No. 2.
Daniel Kristiyanto. 2018. “Menggugat Sifat Final dan Mengikat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan. Vol. 7. No. 1.
Mairul & Kartika Dewi Irianto. 2018. “Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur non Litigasi (Studi pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS))”. Pagaruyuang Law Journal Vol. 1, No. 2.
Nona Faradiba. S. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Konsep Business To Business Melalui Transaksi Elektronik. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Rahmat Abduh. 2021. “Pandangan Hukum Terhadap Konsep Business to Business Terhadap Pelaku Usaha Dalam Kondisi Pandemik”, Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora Vol. 1 NO, 1: SiNTESa 2021
Sabila Zahra. 2019. “Penggemar Budaya K-Pop (Studi Mengenai Ideologi Penggemar Budaya K-Pop Pada Fandom iKONIC di Kota Surabaya)”. Tesis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa
Internet
Deasy Nurmalasari. 2022. “Reseller”. Available from: https://ukmindonesia.id/ (Accesed November 20, 2023).
Hukum Online. “Mencari Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Available from: Mencari Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Konsumen (hukumonline.com) (Accesed November 1, 2023).
Hukum Online. 2022. “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”. Available from: Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli (hukumonline.com) (Accessed November 21, 2023).
Melvina Tionardus. 2019. “Merchandise Kpop Apa Saja?”. Available from: https://entertainment.kompas.com/read/2022/09/29/13331906. (Accessed March 6, 2023).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University