TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor: 813 K/Pid/2023)
Abstract
ABSTRACT
This research examines the judge's consideration in reducing the sentence of the Defendant Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. and analyzes the dissenting opinion that occurred among the cassation panel. The problem formulations in this study are 1. Why did the judge use Constitution Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code as a consideration in Cassation Decision Number 813 K/Pid/2023? and 2. Why was there a dissenting opinion in Cassation Decision Number 813 K/Pid/2023? This research includes descriptive normative legal research, the technique of collecting legal materials is by literature study. The results of this study indicate that 1. Judges use Constituion Number 1 of 2023, especially on the objectives and guidelines for punishment in cassation decisions because judges also pay attention to the politics of law in Indonesia which is currently directed towards punishment that is more restorative than retributive punishment, 2. There was a dissenting opinion among the cassation panel because two Supreme Court judges, namely Supreme Court Judge Jupriyadi and Supreme Court Judge Desnayeti, argued to uphold the previous decision to impose the death penalty on the Defendant, but three other Supreme Court judges, namely Supreme Court Judge Suhadi, Supreme Court Judge Suharto, and Supreme Court Judge Yohanes argued to reduce the sentence to the Defendant to life imprisonment.
Keywords: premeditated murder, new criminal code, judge.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji mengenai pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. serta menganalisis dissenting opinion yang terjadi diantara majelis kasasi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Mengapa hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pertimbangan dalam Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023? dan 2. Mengapa terdapat dissenting opinion dalam Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan bahan hukum ialah secara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada tujuan dan pedoman pemidanaan dalam putusan kasasi dikarenakan hakim juga memperhatikan politik hukum di Indonesia saat ini sedang diarahkan kepada pemidanaan yang lebih restoratif daripada pemidanaan yang bersifat retributif, 2. Terjadi dissenting opinion diantara majelis kasasi dikarenakan dua hakim agung, yaitu Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti yang berpendapat untuk menguatkan putusan sebelumnya yaitu menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa, akan tetapi tiga hakim agung lainnya, yaitu Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes berpendapat untuk mengurangi hukuman kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kata Kunci : pembunuhan berencana, kuhp baru, hakim.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
_____________. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers
Ahmad Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum : Edisi Kedua, Jakarta: Prenadamedia Group
Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika
Andi Hamzah 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi kedua Cet. ke-12, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah. 2008. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
Balai Pustaka. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1990. Jakarta: Departemen P & K.
Bagir Manan, 2006. Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jakarta: Varia Peradilan
Bambang Sutiyoso. 2015. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press
Chainur Arrasyid. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Darwan Prinst. 2002. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan.
Hari Sasangka & Lili Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju
Jazim Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum : Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks. Yogyakarta
Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Cet. ke-5, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
_________2012. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika
Mukti Arto. 2011.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. ke-9. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. ke-1, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Munir Fuady. 2012. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. ke-8, Jakarta: Rineka Cipta
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Sudikno Mertokusumo. 2013. Bab-Bab Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Zainal Asikin. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Press
Artikel Jurnal
Baharudin, Indah Satria, & Rizky Muchlisin. 2023. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/Pn.Gdt jo 56/Pid/2021/PT).” Jurnal Hukum Pagaruyuang. Vol 6 (2). Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Bambang Hartono. 2013. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding”, Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, 8(2).
Harifin A Tumpa. 2015. “Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsschepping Oleh Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara”, Jurnal Hasanuddin, Vol. 1 (2)
Irwan Sapta Putra. 2023. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Oleh Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel).” Jurnal Res Justitia. Vol. 3 (2). Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa.
J. Pajar Widodo. 2011. “Penalaran Hukum dalam Proses Mengadili Perkara Pidana dalam Kerangka Kebebasan Hakim”. Jurnal Pranata Hukum, Vol. 6 (2)
Ni Ketut Sri K.A & Ni Putu Purwanti. 2017. “ANALISIS UNSUR-UNSUR PASAL 340 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANAPADA KASUS PEMBUNUHAN TRAGIS ANGGOTA ORMAS DI BALI”, Jurnal Ilmu Hukum: Kertha Negara, Vol. 5 (2)
Sidiq, Rahman dan Sabar Slamet. 2014. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Penyertaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 310/Pid.B/2015/Pn.Trg.).” Jurnal Recidive. Vol. 3 (2). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 Tahun 2023
Internet
Ahmad Viqi, detik.com, “KUHP Baru Berlaku 2026, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak”, https://www.detik.com/bali/berita/d-6820366/kuhp-baru-berlaku-2026-wamenkumham-tidak-mungkin-puaskan-semua-pihak#:~:text=Wakil%20Menteri%20Hukum%20dan%20Hak,akan%20bisa%20memuaskan%20semua%20pihak. (Diakses pada 12 November 2023)
Irfan Kamis & Achmad Nasrudin Yahya, nasional.kompas.com, “Hakim MA: Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Mati di Tangannya”, https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/15010881/hakim-ma-ferdy-sambo-ingin-brigadir-j-mati-di-tangannya (Diakses pada 12 November 2023)
JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, “UU 1/2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), https://jdih.maritim.go.id/uu-12023-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp (Diakses pada 10 November 2023)
JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta, “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana”, https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/48 (Diakses pada 10 November 2023)
KBBI, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, https://www.kbbi.web.id/interpretasi (Diakses pada 20 November 2023)
Rizka Noor Hashela, “Legal Reasoning dalam Putusan Pengadilan”, https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/legal-reasoning-dalam-putusan-pengadilan (Diakses pada 18 November 2023)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University