PELAKSANAAN WAKTU KERJA TOKOBANGUNAN MAJU JAYA BERSAMA BERDASARKAN UU KETENAGAKERJAAN N0. 13 TAHUN 2003 PASAL 77 DI KABUPATEN KUBURAYA
Abstract
This research is motivated by the frequent occurrence of violations of labor problems, who work beyond the time limit. Which is not in accordance with statutory regulations which often occurs in a company. The problems raised in this research are how to implement legal protection for workers who work beyond the time limit by the Maju Jaya Bersama Building Shop Entrepreneur, and what are the factors that the Maju Jaya Bersama Building Shop Entrepreneur employs workers beyond the time limit, and what are the legal consequences for the entrepreneur.
The method used in this research is an empirical method which reveals data from the results of research analysis in the field. Furthermore, the approach used in this research is the Descriptive Analysis Approach, namely describing a situation of the research object and analyzing data and facts obtained in the field.
Maju Jaya Bersama Building Shop Entrepreneurs do not apply working hours in accordance with the provisions of Employment Law No. 13 of 2003 which is now included in the Job Creation Law no. 11 of 2020 in its implementation regarding working time. Where the Maju Jaya Together building shop entrepreneur employs his workers for 7 (seven) days in 1 (one) week without any weekly rest, only giving workers rest time for 1 (one) day in 1 (one) month. And if there is a red date or a national holiday, workers are still required to work.
Legal protection for Maju Jaya Bersama Building Store workers who work beyond the time limit. Employers must provide overtime pay for working beyond the time limit and provide rest time for their workers. The legal consequences for entrepreneurs are written warnings, restrictions on business activities, temporary suspension and even freezing of business activities.
The inhibiting factor in implementing legal protection for workers who work overtime at the Maju Jaya Bersama Building Shop is that entrepreneurs want to earn more income.
Keywords: Legal Protection, Labor, Over Time Overtime.
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh sering terjadinya Pelanggaran masalah tenaga kerja, yang bekerja melebihi batas waktu. Yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sering terjadi dalam suatu perusahaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu oleh Pengusaha Toko Bangunan Maju Jaya Bersama, dan apa faktor Pengusaha Toko Bangunan Maju Jaya Bersama mempekerjakan pekerjanya melebihi batas waktu, dan apa akibat hukum bagi pengusaha tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yang mengungkapkan data dari hasil analisis penelitian di lapangan. Selanjutnya pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan suatu keadaan dari objek penelitian serta menganalisis data dan fakta yang diperoleh dilapangan.
Pengusaha Toko Bangunan Maju Jaya Bersama tidak menerapkan waktu kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang sekarang berada dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dalam pelaksanaannya mengenai waktu kerja. Dimana pengusaha toko bangunan maju jaya bersama mempekerjakan pekerjanya selama 7 (Tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu tanpa adanya istirahat mingguan, hanya memberikan pekerja waktu istirahat selama 1(satu) hari dalam 1 (satu) Bulan. Dan bilamana terdapat tanggal merah atau adanya libur nasional, pekerja tetap diharuskan untuk bekerja.
Perlindungan hukum terhadap pekerja Toko Bangunan Maju Jaya Bersama yang bekerja melebihi batas waktu, Pengusaha harus memberikan upah lembur karena bekerja melebihi batas waktu dan memberikan waktu istirahat bagi pekerjanya. Akibat hukum bagi pengusaha tersebut ialah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.
Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu lembur di Toko Bangunan Maju Jaya Bersama, yaitu Pengusaha ingin mendapatkan pendapatan yang lebih.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Melebihi Batas Waktu Lembur.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku- Buku
Basir Barthos. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusía Suatu Pendekatan Makro.
Jakarta: Bumí aksara
Dr. Faustino Cardoso Gomes. 2003. Managemen Sumber Daya Manusia.
Yogyakarta: Cv andi
F.X. Djumialdji. 1997. Perjanjian Kerja. Jakarta : Bumi Aksara
Hans Kelsen (Raisul Muttaqien). 2006. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung : Nusamedia dan Nuansa
H.R. Abdussalam. 2009. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi. Jakarta: Restu Agung
Lalu Husni. 2002. Dasar Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mahi M. Hikmat. 2014. Metode Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu Maimun. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT.Pradnya
Paramit
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2008. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti
Nurhotia Harahap. 2020. Hak dan Kewajiban Pekerja Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Padang sidimpuan : Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan
Philipus M. Hadjon. 1987.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Mulia
Qurani Dewi Kusumawardani. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Internet Terhadap Konten Web Umpan Klik Di Media Online . Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19
Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara . Jakarta: Rajawali Pers Soerjono Soekanto dan Srí Mamudjí. 2012. Penelítían Hukum Normatíf Suatu
Tínjauan Síngkat. Jakarta: Uníversítas Índonesía Press
Soerjono dan Abdul Rahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Zainal Asikin. 2004. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Cet.V, Raja Grafindo Persada
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pada Pasal 77
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University