ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILANTERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1063/PDT.G/2022/PA.PTK

SYARIFAH NAJWA LUTFIAH NIM. A1011201056

Abstract


Abstract

 

The court serves as an institution designed to resolve disputes among members of society. It aids in safeguarding the intellectual property rights of conflicting parties. Court decisions are declaratory statements related to legal matters concerning disputes between parties over property or objects. Common property refers to assets acquired during the course of a marriage, from its inception to its termination. In contrast, individual property, known as "Harta Bawaan," is controlled by each respective spouse. This research aims to analyze the outcomes of a legal judgment based on Decision Number 1063/PDT.G/2022/PA.PTK and assess the implementation of the court decision. The research methodology employs normative legal research, involving the examination of literature or secondary data to identify legal rules, principles, and doctrines. The findings confirm that the court decision establishes a specific property as the personal asset of the plaintiff. The execution of the court decision is mandatory for the defendant, who must voluntarily comply. Failure to do so may lead to the plaintiff seeking execution, and the court will proceed accordingly.

Keywords: Court, Joint Assets, Inherited Assets, Implementation of The Decisions.

 

Abstrak

 

Pengadilan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai wadah yang digunakan untuk menyelesaikan masalah antar masyarakat yang berperkara. Membantu melindungi hak kekayaan intelektual dari masing-masing pihak yang berselisih. Putusan pengadilan merupakan pernyataan deklaratoir yang berkenaan dengan putusan yang berhubungan dengan hukum antara para pihak dengan barang atau objek yang disengketakan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir. Harta Bawaan merupakan harta yang dikuasai masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hasil putusan hukum pengadilan berdasarkan putusan Nomor 1063/PDT.G/2022/PA.PTK dan untuk menganalisis pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan putusan Nomor 1063/PDT.G/2022/PA.PTK. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan perundangan-undangan dan pedekatan kasus. Hasil penelitian yang dicapai merupakan berdasarkan keputusan tersebut menetapkan bahwa harta berupa (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, dengan Sertifikat HakGuna Bangunan Nomor /Sungai jawi luar, luas 153 M, an. Rita Sari Dewi dan Jamaluddin yang terletak di kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, adalah harta bawaan Penggugat/ harta milik pribadi Penggugat, dan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hakguna bangunan Nomor /Sungai jawi luar, luas 153 M, an. Jamaluddindan Rita Sari Dewi yang terletak di kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, untuk segera menyerahkannya kepada Penggugat. Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak tergugat secara sukarela karena telah berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak melaksanakan atau tidak beretikad baik dalam melaksanakan hasil putusan pengadilan tersebut maka penggugat boleh mengajukan eksekusi dan pengadilan akan mengadakan eksekusi.

Kata Kunci: Pengadilan, Harta Bersama, Harta Bawaan, Pelaksanaan Putusan.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan penelitian Hukum, Cet 1, PT. Citra AdiBakti, Bandung

Aris Bintania. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama: Dalam Kerangka Fiqh al-Qadha. Jakarta: Rajawali Pers. 2012.

Dwi Wahyudi. 2007. Akibat Hukum Dari Praktek Perjanjian Perkawinan, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jakarta.

Hasbi Ash Shiddieq, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Percetakan Offset, 1064.

J. Andi Hartanto. 2012. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

J. Andy Hartanto. 2012. Hukum Harta Kekayaan Perkarwinan, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

J. Satrio. 2001 Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Johni Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet III, Bayumedia Publishing: Malang.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Peradilan Perdata Indonesia, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

M. Yahya Harahap. 2009. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika

Prodjohamidjojo, Martiman. 2001. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta. PT Abadi.

Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Bandung : PT Kharisma Putra utama.

Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada.

Roihan A. Rasyid. 2013. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Retnowulan Soetiantio& Iskandar Oeripkartawinata. 1997. Hukum acara perdata dalam teori dan praktek. Bandung. Mandar Maju.

Rasyid Roihan A. 1992. Hukum Acara Peradilan Agama, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokudumo. 1999. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.

Satrio, J 1993. Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Bakti. Bandung

Tihami & Sobari Sahrani, Fikih Munakahat. 2013. Kajian ikih Lengkap, Ct. 3 Jakarta, Rajawali Pers.

Wantjik Saleh. 2004. Hukum Perkawinan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Wirdjono Prodjodikoro. 2006. Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung.

B. Artikel Jurnal

Abdul Ghofur Nashori 2007. “Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006”. UIl Press Yogyakarta.

Arvina Rahmawati. 2018. “Upaya Hukum Dalam Peradilan Agama di Indonesia.”

Darmabrata, Wahjono dan Ahlan Sjarif Surini. 2016. “ Hukum Perkawinan

dan Keluarga di Indonesia”. Jakarta: Universitas Indonesia.

Evi Djuniarti. 2017. “Hukum Harta Bersama Ditunjau Dari Perspektif Undang-

Undang Perkawinan dan KUH Perdata.” No. 4 : 445-461.

Jeremia W. 2018. “Tanggung Jawab Hukum Suami Istri Atas Bersama Dalam

Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan.” No. 3 : 169-178.

Kurniawan, Muhamad Beni. 2017. "Konsep Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi Dalam Perkawinan." AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 17, no. 2 : 358.

Manan, Abdul. 2011. “Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata”. Jakarta.

Musthofa, Lilik. Skripsi: Pelaksanaan Eksekusi Sengketa Harta Bersama Di Pengadilan Agama Pacitan, Ponorogo: Stain, 2016.

Mochammad Dja’is. 2006. “Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Hukum Diponegoro’’. Semarang.

R. Soetijo Prawirohamidjojo, 1998. “Phuralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinam di Indonesia”. Airlangga University Press,

Soetoyo Prawirohamidjojo dan Marthena Pohan, “Hukum Orang dan Keluarga, Airlangga’’. University Press, Surabaya.

C. Referensi Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java

En Madura (rb)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-

Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991.

D. Internet

A, Qotrun. 2021. “Metodologi Penelitian: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan

Tujuan”.

https://www.gramedia.com/literasi/metodologi-penelitian/. (akses 7

November 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University