AKIBAT HUKUM PEMBAYARAN KLAIM YANG TIDAK SESUAI DENGAN NILAI YANG TERCANTUM DI DALAM POLIS ASURANSI JIWA

APRIANDI NYIPA NIM. A1012201116

Abstract


ABSTRACT

 

Claims are a form of responsibility from the insurance company as the guarantor of the insured if they experience a disaster such as death, where the insurance money is given to the heirs who are entitled to receive it. However, in reality, the payment of life insurance claims by insurance companies to the heirs of insurance policy holders who die does not match the value stated in the life insurance policy. Case of payment of life insurance claims by PT. BCA Life Pontianak Branch regarding the heirs of insurance policy holders who did not match the value stated in the life insurance policy was experienced by DV, JD, and PN as the heirs of AN as the policy holder/insured who died. This incident of course has legal consequences for PT. BCA Life Pontianak Branch against DV, JD, and PN as the heirs of policy holder AN who died in the event that the claim payment did not match the value stated in the life insurance policy because it caused losses for DV, JD, and PN as the heirs.

The problem formulation in this research is: "What are the legal consequences of paying claims that are not in accordance with the value stated in the life insurance policy on the heirs?" Meanwhile, the aim of the research is to reveal the factors that cause PT. BCA Life Pontianak Branch does not pay life insurance claims according to the value stated in the life insurance policy, legal consequences for PT. BCA Life Pontianak Branch against the heirs of the policy holder who died in the event that the payment of claims did not correspond to the value stated in the life insurance policy, and the efforts made by the heirs of the policy holder who died against PT. BCA Life Pontianak Branch in the event of claim payments that do not match the value stated in the life insurance policy. The research method used by the author is an empirical legal research method with descriptive research characteristics. Based on the research results, it was concluded that the payment of life insurance claims by PT. BCA Life Pontianak Branch against the heirs of AN as the policy holder who died apparently did not match the value stated in the life insurance policy, where PT. BCA Life Pontianak Branch only pays life insurance coverage amounting to IDR. 270,976,899.00 to DV, JD, and PN as heirs from the value stated in the life insurance policy, namely IDR 500,000,000.00. Factors causing PT. BCA Life Pontianak Branch did not pay life insurance claims according to the value stated in the life insurance policy because the life insurance sum insured from the Policy Holder, namely AN, was deducted to pay the remaining loan at PT. Bank Central Asia, Tbk, Pontianak Branch. Legal consequences for PT. BCA Life Pontianak Branch towards the heirs of a policy holder who dies in the event that the payment of a claim does not correspond to the value stated in the life insurance policy, causing losses to the heirs. Efforts made by the heirs of the policy holder who died against PT. BCA Life Pontianak Branch is holding discussions with PT. BCA Life Pontianak Branch to claim losses in the event of claim payments that do not match the value stated in the life insurance policy. If in these deliberations there is no resolution, then PT. BCA Life Pontianak Branch will carry out a settlement using mediation involving the Financial Services Authority (OJK).

 

Keywords: Legal Consequences, Life Insurance, Claims, Policies, Inappropriate.

ABSTRAK

 

Klaim merupakan wujud pertanggungjawaban dari perusahaan asuransi sebagai penanggung terhadap tertanggung apabila mengalami suatu musibah seperti meninggal dunia, dimana uang pertanggungan diberikan kepada ahli warisnya yang berhak menerimanya. Namun dalam kenyataannya, pembayaran klaim asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi terhadap ahli waris dari pemegang polis asuransi yang meninggal dunia tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa. Kasus pembayaran klaim asuransi jiwa oleh PT. BCA Life Cabang Pontianak terhadap ahli waris dari pemegang polis asuransi yang tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa dialami oleh DV, JD, dan PN selaku ahli waris  dari AN selaku pemegang polis/tertanggung yang meninggal dunia. Kejadian ini tentu saja menimbulkan akibat hukum bagi PT. BCA Life Cabang Pontianak terhadap DV, JD, dan PN selaku ahli waris dari pemegang polis AN yang meninggal dunia dalam hal pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa karena menimbulkan kerugian bagi DV, JD, dan PN selaku ahli waris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Akibat Hukum Pembayaran Klaim Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai Yang Tercantum Di Dalam Polis Asuransi  Jiwa Terhadap Ahli Waris?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. BCA Life Cabang Pontianak tidak melakukan pembayaran klaim asuransi jiwa sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa, akibat hukum bagi PT. BCA Life Cabang Pontianak terhadap ahli waris dari pemegang polis yang meninggal dunia dalam hal pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa, dan upaya yang dilakukan oleh ahli waris dari pemegang polis yang meninggal dunia terhadap PT. BCA Life Cabang Pontianak dalam hal pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa pembayaran klaim asuransi jiwa oleh PT. BCA Life Cabang Pontianak terhadap ahli waris dari AN selaku pemegang polis yang meninggal dunia ternyata tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa, dimana PT. BCA Life Cabang Pontianak hanya membayar uang pertanggungan asuransi jiwa sebesar Rp. 270.976.899,00 kepada DV, JD, dan PN selaku ahli waris dari nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa yaitu sebesar Rp. 500.000.000,00. Faktor penyebab PT. BCA Life Cabang Pontianak tidak melakukan pembayaran klaim asuransi jiwa sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa dikarenakan uang pertanggungan asuransi jiwa dari Pemegang Polis yaitu AN dipotong untuk pembayaran sisa pinjaman di PT. Bank Central Asia, Tbk, Cabang Pontianak. Akibat hukum bagi PT. BCA Life Cabang Pontianak terhadap ahli waris dari pemegang polis yang meninggal dunia dalam hal pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa adalah menimbulkan kerugian bagi ahli waris. Upaya yang dilakukan oleh ahli waris dari pemegang polis yang meninggal dunia terhadap PT. BCA Life Cabang Pontianak adalah melakukan musyawarah dengan pihak PT. BCA Life Cabang Pontianak untuk menuntut kerugian dalam hal pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di dalam polis asuransi jiwa. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak terdapat penyelesaian, maka pihak PT. BCA Life Cabang Pontianak akan melakukan penyelesaian menggunakan jalur mediasi dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Kata Kunci : Akibat Hukum, Asuransi Jiwa, Klaim, Polis, Tidak Sesuai

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abbas Salim, 1998, Asuransi dan Manajemen Resiko, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada.

Abdulkadir Muhammad, 2016, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

Abdul Muis, 1996, Hukum Asuransi dan Bentuk-bentuk Perasuransian, Medan: FHUSU.

Agus Prawoto, 1995, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi,

Yogyakarta: BPFE.

Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, 2012, Pokok-Pokok Hukum Bisnis,

Jakarta: Salemba Empat.

C.S.T. Kansil, 1993, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Djoko Imbawani Atmadjaja, 2012, Hukum Dagang Indonesia (Sejarah, Pengertian,

dan Prinsip-Prinsip Hukum Dagang), Malang: Setara Press.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1992, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT.

Rineka Cipta.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1997, Beberapa Aspek Hukum Dagang di

Indonesia, Jakarta: Bina Cipta.

------------, 1990, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang FH

UGM.

H.M.N. Purwosutjipto, 2008, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia,

Hukum Pertanggungan, Jakarta: Djambatan.

H. Mashudi dan Moch. Chidir Ali, 2001, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum

Perjanjian Perdata, Cetakan Kedua, Bandung: CV. Mandar Maju.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.

Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana.Ktut Silvanita, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Erlangga.

Man Suparman Sastrawidjaja, 2003, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat

Berharga, Bandung: Alumni.

Mulhadi, 2017, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: CV. Pustaka Setia.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1986, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan

Undang-Undang Kepailitan, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

------------, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya

Paramita.

R. Soeroso, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Jakarta: Sinar Grafika.

Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang:

YA3.

Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Sri Rejeki Hartono, 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar

Grafika.

------------, 1985, Asuransi dan Hukum Asuransi, Semarang: IKIP Semarang Press.

Sudikno Mertokusumo, 2019, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan 1,

Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung:

Alfabeta.

Wirjono Prodjodikoro, 1996, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa.

Ketentuan Polis Asuransi “BCA Life Heritage Protection”.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

JURNAL :

Dudi Badruzaman, 2019, “Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran

Klaim Asuransi Jiwa”, Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah

Tinggi Agama Islam, Bandung.

Radika Azmi Puteri, 2022, “Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pencairan Klaim Asuransi

Jiwa Mitra Proteksi Mandiri Pada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang

Sukaramai Wilayah Pekanbaru”, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum,

Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau.

INTERNET :

Afrianto Budi, 2012, Pengertian dan Tahapan Klaim, dalam

http://www.akademiasuransi.org/2012/pengertian-dan-tahapanklaim.html?m=1, diakses pada hari Sabtu, tanggal 4 Agustus 2023, pukul

45 wib.

Sanabila, 2015, Claim (Klaim), dalam

http://www.sanabila.com/2015/11/claimklaim.html?m=1, diakses pada hari

Sabtu, tanggal 4 Agustus 2023, pukul 11.30 wi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University