PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022
Abstract
Abstract
Street vendors still use sidewalks and road shoulders for activities and peddling their wares, as we know that sidewalks are made for pedestrian and cycling facilities. With the use of sidewalks for selling, pedestrians are forced to use part of the road shoulder to walk, this can endanger the safety of pedestrians and potentially cause traffic congestion. This proves that the presence of street vendors is prone to causing problems.The research method used in this research is empirical research method. With the type of approach in this research through a descriptive approach. The type of data used in this research consists of primary and secondary data. All data is processed and analyzed using qualitative methods. The results of the research obtained by the author in this study show that the Arrangement of Street Vendors (PKL) carried out by the Pontianak City Government in the South Pontianak District area is still not carried out optimally because the arrangement and relocation for now is only carried out in areas that are the city center or main roads (protocols) and the government still has obstacles to the lack of budget owned to carry out arrangements, the Pontianak City government also has limited land to relocate and arrange Street Vendors (PKL). Efforts made by the Pontianak City Government in arranging street vendors are by collecting data and registering street vendors through the Pontianak City Trade Office, not charging fees or distribution, providing facilities in the form of container carts, and providing socialization to always maintain cleanliness and order while selling as long as the government does not have land to relocate the street vendors.
Keywords : Arrangement, Street Vendors, Government
Abstrak
Pedagang Kaki Lima masih menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk beraktifitas dan menjajakan dagangannya, sebagaimana yang kita tahu trotoar itu dibuat untuk fasilitas pejalan kaki maupun pesepeda. Dengan dipakainya trotoar untuk berjualan, maka pejalan kaki tepaksa menggunakan sebagian bahu jalan untuk berjalan, hal inilah yang dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Hal itu membuktikan bahwa keberadaan pedagang kaki lima rentan menimbulkan permasalahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Dengan jenis pendekatan dalam penelitian ini melalui pendekatan deskriptif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Seluruh data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam penelitian ini bahwa Penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan masih belum dilakukan secara optimal dikarenakan penataan dan relokasi untuk saat ini hanya dilakukan di wilayah yang menjadi pusat kota atau jalan utama (protokol) dan pemerintah masih memiliki hambatan terhadap kurangnya anggaran yang dimiliki untuk melakukan penataan, pemerintah Kota Pontianak juga memiliki lahan yang terbatas untuk melakukan relokasi dan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yaitu dengan melakukan Pendataan dan Pendaftaran terhadap Pedagang Kaki Lima melalui Dinas Perdagangan Kota Pontianak, tidak menarik iuran atau distribusi, serta memberikan fasilitas berupa gerobak kontainer, dan memberikan sosialisasi untuk selalu menjaga kebersihan dan ketertiban selama berjualan selama pemerintah belum memiliki lahan untuk melakukan relokasi terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut.
Kata Kunci : PKL, Penataan, Pemerintah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahman Fatoni, 2011, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka Cipta,Jakarta
Abdussamad ,2021, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Atikah, I., 2022. Metode Penelitian Hukum, Jakarta
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta
Budiharjo, E., 2007. Tata Ruang Perkotaan. Bandung.
D.A Tiasnaadmidjaja dalam Asep Warlan Yusuf, 2007, Pranata Pembangunan, Bandung: Universitas Parahiayang
George R Terry, 2004, Manajemen Pemerintahan, Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta
Handoko Tanuwijaya, 2011, Bisnis Pedagang Kaki Lima, PT. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Juniarso Ridwan, 2008, Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Penerbit Nuansa, Bandung
Muchsin dan Koeswahyono, 2008, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah Dan Penataan Ruang. Jakarta, Sinar Grafika
Nana Sudjana, 2009, Penelitian dan Penilaian, Sinar Baru, Bandung
Nugroho, S.A., 2014. Hukum persaingan usaha di Indonesia. Prenada Media, Yogyakarta
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
Rahardjo, S., 2006. Membedah hukum progresif. Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Soefaat, 2007, Kamus Tata Ruang, Jakarta: Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta
Universitas Pendidikan Ganesha, 2019, “Teknik Analisis Data Kualitatif”, Jakarta
JURNAL DAN INTERNET
Arlinda Miranti dan Dyah Lituhayu, “Evaluasi Program Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Tegal”, Journal of Public Policy and Management Review, Vol.1, No.1, 2023
Alisjahbana, 2006, Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan, Surabaya, ITS press, hlm. 43
Dikutip dari https://media.neliti.com/media/publications/134958-ID-pengaruh-pertumbuhandan-perkembangan-te.pdf diakses pada tanggal 25 September 2023
Febe Riyanti Siahaan, “Penataan Ruang Publik untuk Menampung Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus: Daerah Komersil Blok M, Jakarta Selatan)”, 1, diakses 25 September 2023
Dikutip dari https://www.academia.edu/11397299/Pedagang_Kaki_Lima diakses pada tanggal 25 September 2023
Dikutip dari https://media.neliti.com/media/publications/134958-ID-pengaruh-pertumbuhandan-perkembangan-te.pdf diakses pada tanggal 25 September 2023
Tumpal Hasiholan Agustinus, Strategi Penanganan Pedagang Kaki Lima Di Kota Jakarta Utara, Journal UI, Oktober 2023, h.29 46 (Jurnal)
PERUNDANG – UNDANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University