AKIBAT HUKUM SUAMI MELAKUKAN PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI DI KABUPATEN SAMBAS

NURJULIANTO NIM. A1012191070

Abstract


Abstract

Polygamy is a marriage entered into by a man with more than one wife without divorcing the other wives. Polygamy is something that occurs in social life which is carried out by the husband but the husband carries out a polygamous marriage without the permission of the first wife and religious practices become an unlawful act and the marriage is invalid. This research aims to determine unlawful acts in Peimpaan village, Jawai sub-district, Sambas district, to reveal the factors that cause husbands to enter into second marriages without the permission of their first wife, the legal consequences for husbands and wives who carry out polygamous marriages without the permission of their first wife in Pelimpaan village, Jawai sub-district. The first wife can take action against the husband's unlawful act of carrying out a marriage without permission. Interviews were conducted with polygamist perpetrators consisting of husbands, wives, headmen and religious court officials. From the results of the research carried out, it can be concluded that several factors were found that made husbands commit polygamy, namely, among others, the husband's own desire and intention to practice polygamy, then the desire to have offspring where the first wife had not been able to provide the offspring desired by the husband, and finally, namely sufficient economy to carry out polygamy. These factors are also supported by the permission from the first wife to her husband who allows him to carry out polygamy. Regarding the legal consequences for husbands who practice polygamy, even though all husbands get permission first, they do not have permission from a religious court, which results in their marriage not being registered by the state. , polygamy without permission has a significant impact on legal, social, economic and household aspects. Awareness of the legal and ethical rules of polygamy varied among respondents, and the role of the priest and religious courts was key in dealing with polygamous marriages.

Keywords: polygamy marriage, unlawful act, polygamy permit

 

 

Abstrak

Poligami adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang istri tanpa menceraikan istri-istri yang lain. Poligami merupakan sesuatu yang terjadi dalam suatu kehidupan bermasyarakat yang di lakukan suami tapi suami melakukan perkawinan poligami tanpa izin dari istri pertama dan pengadian agama menjadi perbuatan melawan hukum  dan perkawinannya tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum di desa peimpaan  kecamatan jawai kabupaten sambas untuk mengungkapkan faktor penyebab suami melakukan perkawinan kedua tanpa izin istri pertama, akibat hukum bagi suami istri yang melakukan perkawinan poligami tanpa izin dari istri pertama di desa pelimpaan kecematan jawai, upaya yang dapat dilakukan istri pertama terhadap perbuatan melawan hukum suami yang melakukan perkawinan tanpa izin. Wawancara dilakukan terhadap pelaku poligami yang terdiri dari suami,  istri , penghulu dan petugas pengadian agama. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Ditemukan beberapa faktor yang   membuat suami melakukan poligami yaitu antara lain adalah keinginan dan niat untuk berpoligami dari suami itu sendiri, lalu keinginan untuk mempunyai keturunan dimana istri pertama belum bisa memberikan keturunan yang diinginkan oleh sang suami, dan terakhir yaitu ekonomi yang sudah memadai untuk melakukan poligami. Faktor faktor tersebut pun didukung dengan adanya izin dari istri pertama kepada sang suami yang mengizinkan untuk melakukan poligami. Terkait akibat hukum bagi suami yang melakukan poligami, walaupun semua suami mendapatkan izin dari pertama, akan tetapi mereka tidak mempunyai izin dari pengadilam agama yang berakibat kepada pernikahannya tidak tercatat oleh negara. , poligami tanpa izin memiliki dampak signifikan pada aspek hukum, sosial, ekonomi, dan rumah tangga. Kesadaran terhadap aturan hukum dan etika poligami bervariasi di antara responden, dan peran penghulu serta pengadilan agama menjadi kunci dalam menangani pernikahan poligami

Kata kunci; perkawinan poigami, perbuatan melawan hukum, izin poligami


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, Op.Cit

Agustina, Rosa, ‘Perbuatan Melawan Hukum’ (Jakarta: FH Universitas Indonesia, 2015)

Ahmad Zahari, and Idham, UUPA Dilengkapi Hukum Materiil PA Serta UU Dan Peraturan Yang Berkaitan Dengan HAPA (F.H.UNTAN PRESS PONTIANAK, 2009)

Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia)

Bibit Suprapto, ‘Liku Liku Poligami’ (Yogyakarta : Al-Kautsar, 1990)

Departemen dan Kebudayaan RI, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’ (Jakarta : Balai Pustaka, 1998)

Makmun, Ahmad Rodli and Muafiah, Evi and Amalia, Lia, Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009)

Prodjodikoro, Wirjono, ‘Hukum Perkawinan Di Indonesia’ (Bandung: Sumur Bandung, 1981)Soerjono Soekanto, ‘Pengantar Penelitian Hukum’ (Jakarta: UI-Press, 2014)

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 1980)

Tahamata, Lucia Charlotta Octovina, ‘Hak Hidup Anak Dalam Kandungan Di Luar Perkawinan Yang Sah Dalam Pandangan Hak Asasi Manusia’, 21 (2015)

Thalib, Sayuti, ‘Hukum Kekeluargaan Di Indonesia’, Cetakan 5 (Jakarta: UI-Press, 1986)

Tihami dan Sohari Sahrani, ‘Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap’ (Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2013)

Jurnal

Munawar, Akhmad, ‘Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia’, Al’ Adl, 2015

Setiawan, ‘Empat Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum Dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi’, Varia Peradilan No. 16, 2006

Press., Warmadewa University, ‘Jurnal Interpretasi Hukum’, 2021

Skripsi

Burhanudin, ‘Studi Komparatif Tentang Poligami Dalam Hukum Perkawinan Menurut Hukum Indonesia Dan Malaysia’ (Universitas Tanjungpura, 2021)

Nopi, Yuliana, ‘Dampak Poligami Terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Di Desa Surabaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur)’ (Institut Agama Islam Negeri Metro, 2018)

Undang Undang

Republik Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1974

Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 (Akta 303)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Internet

Penerbit Deepublish, ‘Penelitian Empiris: Definisi, Jenis, Ciri, Tujuan, Dan Contoh’

Press., Warmadewa University, ‘Jurnal Interpretasi Hukum’, 2021

Penerbit Deepublish, ‘Penelitian Empiris: Definisi, Jenis, Ciri, Tujuan, Dan Contoh’

Ongkowijaya, Yudhi, ‘Suami Saya Nikah Lagi Tanpa Izin, Bagaimana Prosedur Pelaporan Kasusnya?’, Detiknews, 2022

Munawaroh, Nafiatul, ‘Adakah Harta Bersama Nikah Siri Dalam Hukum?’, 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University