PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU KELUARGA KERATON KADRIAH PONTIANAK
Abstract
Abstrac
Along with the times and the current flow of globalization, it will have an impact on the local culture itself, namely a shift in the identity of the culture that has been adhered to for generations by the ancestors. In addition, there has been a mixture of various types of culture in carrying out mixed marriages so that the traditional marriage procession in the royal family of the Kadriah Palace in essence tends to have experienced various shifts and shifts from the actual custom. This can be seen from the infrequent generations of the royal family in carrying out the traditional wedding procession as complete and intact as the customs of the previous palace, although there are several bridal couples who do not use one of the stages in carrying out marriages such as Silat, Pantun and Merisis custom, namely the bride and groom. the woman will welcome the arrival of the groom by giving a series of rhymes and martial arts performed by the family. The formulation of the problem in this study is as follows:
The formulation of the problem in this study is as follows: Is the Traditional Marriage Ceremony of the Malay Community of the Keraton Kadriah in Pontianak City Carried Out According to the Original Customary Provisions? The aim of this research is to obtain data and information, the factors that cause the shift, legal consequences and functional efforts regarding the ceremony of carrying out the traditional marriage of the royal family at the Kadriah Pontianak Palace. In this study, empirical legal research methods were used, with descriptive research characteristics and qualitative data analysis.
As for the results of the research, it was found that the Traditional Marriage Ceremony of the Royal Family of the Kadriah Pontianak Palace was carried out through several stages, namely: Mersik, Applying, Betunang, Ngantaruang / sirih bosar, Married / bride, but the traditional wedding ceremony is no longer fully carried out according to the original because has experienced a shift, especially in the arts of silat swords, rhyming and the Merisik custom which are felt to be no longer suitable for implementation at the present time, because in this day and age they can independently find their respective life partners; the factors causing the shift, especially the royal family of the Kadriah Palace of Pontianak, if they do not carry out adat because of these economic factors and the factor of saving time because when compared to the original, it takes too much time and costs too much; the consequences for the violators of the customary marriage ceremony that are carried out actually have no consequences that will arise, because the customary marriage is not something that is enforced; and the effort that can be made is to carry out the customs continuously, so that the procedures for implementing these marriage customs are not forgotten. Apart from that, there is also a need for awareness among the Keraton Keraton Kadriah Pontianak Family, especially to work together to discuss issues of customary marriages in their area so that the customary marriage laws that have been carried out so far do not become extinct.
Keywords: Keraton Kadriah Pontianak, Traditional Ceremonies, Marriage
Abstrak
Seiring dengan perkembangan zaman serta adanya arus globalisasi saat ini, maka akan berdampak terhadap kebudayaan lokal itu sendiri yaitu pergeseran terhadap identitas dari kebudayaan yang telah dianut secara turun temurun oleh para leluhur. Ditambah lagi telah bercampurnya berbagai jenis kebudayaan dalam melaksanakan perkawinan campuran sehingga membuat prosesi perkawinan adat pada keluarga keraton Istana Kadriah pada hakekatnya cenderung telah mengalami berbagai pergeseran dan pergeseran dari adat yang sesungguhnya. Hal tersebut terlihat dari jarangnya generasi-generasi keluarga keraton dalam melaksanakan prosesi adat perkawinan secara lengkap dan utuh seperti adat-adat keraton terdahulu, walaupun ada beberapa pasangan pengantin yang tidak memakai salah satu tahapan dalam pelaksanaan perkawinan seperti Silat, Pantun dan adat Merisik yaitu pihak mempelai wanita akan menyambut kedatangan mempelai laki-laki dengan memberikan serangkaian pantun dan silat yang dilakukan oleh pihak keluarga.
Yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Apakah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Keraton Kadriah Di Kota Pontianak Dilaksanakan Menurut Ketentuan Adat Aslinya?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran, akibat hukum dan upaya fungsinaris mengenai upacara pelaksanaan perkawinan adat keluarga keraton pada Istana Kadriah Pontianak. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis datanya kualitatif.
Adapun hasil penelitian yang dicapai bahwa Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Keluarga Keraton Istana Kadriah Pontianak dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu : Merisik, Melamar, Betunang, Ngantaruang / sirih bosar, Menikah / penganten, namun tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan upacara adat perkawinan sesuai dengan yang aslinya karena sudah mengalami pergeseran terutama Pada kesenian silat pedang, berpantun dan adat Merisik yang dirasakan sudah tidak cocok lagi dilaksanakan pada saat sekarang ini, karena pada zaman sekarang mereka bisa dengan sendirinya untuk mencari pasangan hidup mereka masing-masing; faktor penyebab terjadinya pergeseran Khususnya Keluarga Keraton Istana Kadriah Pontianak apabila tidak melaksanakan adat karena faktor ekonomi tersebut dan faktor menghemat waktu karena apabila disamakan dengan aslinya, terlalu banyak menghabiskan waktu serta biaya yang dikeluarkan juga banyak; akibat bagi pelanggar upacara adat perkawinan yang dilakukan sebenarnya tidak ada akibat yang akan timbul, karena adat perkawinan itu bukanlah suatu hal yang dipaksakan pelaksanaannya; dan upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan terus menerus adat istiadatnya, sehingga tata cara dalam pelaksanaan adat perkawinan tersebut tidak dilupakan. Di samping itu perlu juga adanya kesadaran pada Keluarga Keraton Istana Kadriah Pontianak khususnya untuk berkerjasama membicarakan masalah adat perkawinan di daerah mereka agar hukum adat perkawinan yang selama ini dilaksanakan tidak punah.
Kata Kunci : Keraton Kadriah Pontianak, Upacara Adat, PerkawinanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Bushar Muhammad, Azas – azas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta, cet.12; 2003.
__________, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
H. Hilman Hadikusuma, (1990), Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
_________, (1992) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Alumni Bandung, Bandung.
________, (2003), Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung.
Iman Sudiyat, (cet.ke 5, 2010), Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
_________, Hukum Adat, Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty,1981.
I Gede A.B. Wiranta, Hukum Adat Indonesia Perkembangannya Dari Masa Ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1976.
Lili Rasjidi, Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
R. Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Adat dan Hukum Waris, Bandung: Alumni, 1993.
R. Soepomo; Bab – bab tentang Hukum Adat ;Pradnya Paramita;Jakarta;1991.
Satjipto Rahardjo, Pengertian Hukum Adat, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law) dan Hukum Nasional,Jakarta: BPHN, 1976.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Masalah Perkawinan bab 6 (Bandung: AL-Ma’arif 1998).
Soerjono Soekanto; Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Diindonesia; Yayasan Penerbit Universitas Indonesia ; Jakarta ; 1976.
Soerojo Wignjodipoero; Pengantar Dan Azas – azas Hukum Adat; Alumni; Bandung; 1973.
________, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1988.
Soepomo R, Bab – bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, cet. Ke 17; 2007.
Jurnal
Tim Peneliti Fakultas Hukum Untan, Hukum Adat dan Lembaga–Lembaga Hukum Adat di Kal-Bar, Proyek Kerja Sama BPHN, FH UNTAN, Pontianak, 1986-1987.
Teer Haar Bzn., Asas – asas dan susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta; cet.14; 2013.
Tolib Setiady, (cet.3; 2013), Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Penerbit Alfabeta, Bandung.
Al-Quran Terjemah, (As-Syarif Madinah Munawwarah: 1971). Kompilasi Hukum Islam, (2008), Pustaka Yustisia, Yogyajarta.
Pergeseran Nilai Upacara Tradisional Pada Masyarakat Penduduknya di Daerah Sumatera Selatan, (Palembang Depdikbut, 1998/1999).
Perundang-Undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pustaka Yustisia, Yogjakarta, 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University