ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PUTUSAN NOMOR 6074/PDT.G/2022/PA.GRT TENTANG PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN PUTUSAN NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
Abstract
Abstrac
According to Islam, marriage is a solid and sturdy sacred agreement to legally live together between a man and a woman to form a family that is eternal, courteous, loving, safe, peaceful, happy, and imperishable. Polygamy is a marriage bond where a husband has more than one wife. The court can permit a husband to have more than one wife if the parties concerned wish. The formulation of the problem in this research is as follows: "What is the basis for the judge's legal considerations in the application for an unacceptable polygamy permit or NO (Niet Ontvankeljike Verklaard) Decision Number 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?" The method used by the author in this research is the normative legal research method. In the normative legal research method, this method can function to provide juridical arguments.
This method is carried out by conducting research on library materials and/or using secondary data. The scope of normative research in this thesis is to study and examine Decision Number 6074/PDT.G/2022/PA.GRT? is based on statutory regulations, legal theories, and the opinions of legal scholars.
Based on the results of the analysis of Decision Number 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?, in the decision issued by the Garut Religious Court there are several points of consideration by the judge which make this case niet ontvankelijke verklaard or unacceptable. Firstly, the petition from the applicant has a contradiction in practice, which initially claimed to have obtained permission from the respondent, but this was discovered and then denied by the respondent during an in-person examination at court. Second, legally the court cannot issue a permit for polygamy because the applicant has already committed polygamy before asking for court permission, so this application has formal flaws, and is not based on law so it must be decided NO niet ontvankelijke verklaard. The court is legally unable to grant the applicant's request to obtain a polygamy permit, the formal defects in the application and other considerations as explained above are the reasons the judge decided NO in this case. The judge's considerations in this decision have formed a fair decision, legal certainty, and usefulness.
Keywords: Polygamy, Religious Court, Judge's Consideration
Abstrak
Perkawinan menurut Islam ialah salah satu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman tentram, bahagia, dan kekal. Poligami adalah ikatan perkawinan dimana seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Permohonan Izin Poligami yang Tidak Dapat Diterima atau NO (Niet Ontvankeljike Verklaard) Putusan Nomor 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?”. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, Pada metode penelitian hukum normatif, metode tersebut dapat berfungsi untuk memberikan argumentasi yang bersifat yuridis. Metode tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan pustaka dan atau menggunakan data sekunder. Ruang lingkup dari penelitan normatif dalam skripsi ini adalah dengan mempelajari dan menelaah Putusan Nomor 6074/PDT.G/2022/PA.GRT? berdasarkan peraturan perundang – undangan, teori – teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum.
Berdasarkan hasil analisis Putusan Nomor 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Garut terdapat beberapa poin pertimbangan hakim yang membuat perkara ini menjadi niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Pertama, permohonan dari pemohon memiliki kontradiksi dalam praktiknya yang semula mengaku mendapatkan izin dari pihak termohon lalu diketahui kemudian disangkal oleh termohon dalam pemeriksaan di pengadilan secara in person. Kedua, secara hukum pengadilan tidak dapat mengeluarkan izin poligami karena pemohon telah melakukan poligami sebelum meminta izin pengadilan, sehingga permohonan ini memiliki kecacatan formil, dan tidak berdasarkan hukum sehingga harus diputus NO niet ontvankelijke verklaard. Pengadilan secara hukum tidak dapat mengabulkan permohonan dari pemohon untuk mendapatkan izin poligami, kecacatan formil pada permohonan dan pertimbangan-pertimbangan lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas tadi merupakan alasan hakim memutus NO pada perkara iniPertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan ini telah membentuk sebuah putusan yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.
Kata Kunci : Izin Poligami, Pengadilan Agama, Pertimbangan HakimReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademik Pressindo, 1992)
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana, 2012)
Abdur Rahman I Doi, Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan (Syari’ah), (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,1996)
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Amandemen Undang-undang Peradilan Agama (UU RI No.3 Th. 2006), Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006)
Bagir Manan, Suatu Tinjauan terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No.4/2004 (Jakarta: Mahkamah Agung, 2005),
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2012)
Didin Hafifuddin, Memahami Keadilan dalam Poligami, (Jakarta: Globalmedia,2003)
Hakim Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, tth, 2000),
H. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012,
Leli Nurohmah, Poligami Saatnya Melihat Realitas, Jakarta: Jurnal Perempuan: Untuk Pencerahan dan Kesetaraa, Edisi 31,2003
M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Muhammad Yahya, Poligami dalam Perspektif Hadis Nabi Saw, (Makassar: Alauddin University Press, 2013),
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)
Musfir Aj-jahrani, Poligami dari Berbagai Presepsi,(Jakarta: Gema Insani Press, 1997),
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung: Pustaka Setia, 2011),
Nuruddin, Amiur dan Taringan, Azhari, Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No.1/1974 sampai KHI, Jakarta: Prenada Media, 2004,
Qodratillah, Taqdir, dkk, Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar
Ramulyo, Mohammad Idris. Bebrapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Hukum Perkawinan Islam. Cet. 1, Jakarta: Ind- Hill, 1985
Ronny Hanitijo , Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indo, 1993)
Samudra Putra Indratanto, Nurainun, and Kristoforus Laga Kleden, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” Jurnal Imu Hukum 16, no. 1 (2020)
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UIPress) 2009),
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:Liberty, 2006)
Sudarsono, Kamus Hukum, Cet, VI, (Jakarta:Rineka Cipta, 2009)
Sulaikin Lubis, Wismar ‘ain dan Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
Titik Triwulan Tutik, Trianto, Poligami Prespektif Perikatan Nikah Telaah Konstektual Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007),
Yahya Harahap, Hukum Acara Pedata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika,2005),
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 4
Jurnal dan Website
Rijal Imanullah, Poligami dalam Hukum Islam Indonesia, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. XV, No.1 (Juni 2016)
Jurnal Konstruksi Hukum
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University