PENERAPAN SANKSI ADAT NGOMPANGK DALAM MASYARAKAT DAYAK JANGKANG TANJUNG DI DESA SUNGAI MAWANG KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstract
The custom of pregnancy outside of marriage or the Ngompangk custom is one of the customary sanctions that exist in the customary law of the Dayak Jangkang Tanjung in Sungai Mawang Village, Mukok District, Sangggau Regency. Nowadays, violations of the Ngompangk custom are widespread, especially among young people. Ngompangk or pregnancy outside of marriage, in this case, is considered taboo because it is a bad act that tarnishes the good name of the family and hurts the hearts of the indigenous community because it does not respect their ancestors. The problem in this research is that the application of sanctions to perpetrators who violate the ngompangk custom has not been fully implemented according to customary provisions, this is because there are several factors that trigger the act of ngompangk in that place. he formulation of the problem in this research is "how to apply the ngompangk customary sanctions in the Dayak Jangkang Tanjung customary law, Sungai Mawang Village, Sanggau Regency". The method used in this research is an empirical method with a descriptive approach. The empirical research method is a legal research method that uses data empirical analysis of human behavior obtained through interviews and questionnaires. Based on the results of the research, it can be concluded that the implementation of sanctions against perpetrators of nggompangk in Sungai Mawang Village, Mukok District, Sanggau Regency will be subject to sanctions against the perpetrators, but the implementation has not been fully implemented because traditional equipment is difficult to obtain. The factor causing pregnancy outside of marriage is excessive social interaction. free from technological advances and children's lack of concern for the advice given by their parents. The legal consequences given to perpetrators of pregnancy outside of marriage are the Ngompangk customary sanctions, namely in the form of customary fines that have been determined by customary functionaries. Efforts are made by traditional functionaries to preserve customs through socialization and as a moral guide to the community, especially young generations in Sungai Mawang Village, Mukok District, Sanggau Regency so that they do not fall into acts that result in pregnancy outside of marriage.
Keywords: Dayak Tribe, Customary Law, Ngompangk (Pregnancy Outside of Marriage)
Abstrak
Adat Hamil diluar Perkawinan atau Adat Ngompangk merupakan salah satu sanksi adat yang ada pada hukum adat Dayak Jangkang Tanjung yang berada di Desa Sungai Mawang Kecamatan Mukok Kabupaten Sangggau. Pada masa sekarang pelanggaran adat ngompangk marak terjadi terutama pada kalangan anak muda, Ngompangk atau hamil diluar perkawinan dalam hal ini dianggap tabu karena perbuatan buruk yang mencoreng nama baik keluarga dan dan mencederai hati Masyarakat adat karena tidak menghormati leluhur nenek moyang. Adapun masalah dalam penelitian ini sebagaimana penerapan sanksi kepada pelaku pelanggar adat ngompangk belum sepenuhnya dilaksanakan dengan ketentuan adat hal ini karena ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadikan perbuatan ngompangk di tempat tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu "agaimana penerapan sanksi adat ngompangk dalam hukum adat Dayak Jangkang Tanjung Desa Sungai Mawang Kabupaten Sanggau”. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Metode penelitian empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan data empris dari perilaku manusia yang di peroleh melalui wawancara serta angket kuesioner. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penerapan sanksi terhadap pelaku perbuatan ngompangk di Desa Sungai Mawang Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau akan dikenakan sanksi kepada pelaku namun penerapannya belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan alat perlengkapan adat sulit di didapatkan, Faktor penyebab terjadinya hamil diluar perkawinan adalah faktor pergaulan yang terlalu bebas kemajuan teknologi dan kurangnya kepedulian anak terhadap nasihat yang diberikan kedua orang tua. Akibat hukum yang diberikan kepada pelaku hamil di luar perkawinan sikenakan sanksi adat Ngompangk yaitu berupa denda adat yang sudah ditentukan oleh fungsionaris adat. Upaya yang dilakukan fungsionaris adatuntuk melestarikan adat melalui sosialiasi dan sebagai panduan moral pada Masyarakat khususnya generani muda di Desa Sungai Mawang Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang menimbulkan hamil diluar perkawinan.
Kata Kunci: Suku Dayak, Hukum Adat, Ngompangk (Hamil Diluar Perkawinan)
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Aprilianti, & Kasmawati. (2020). Hukum Adat di Indonesia. Bandar Lampung:
Pusaka Media.
C Van Vollenhoven. 1993. Penemuan Hukum Adat, Jakarta : Djambatan
Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Djojodigoeno, 1990, Hukum Adat Suatu Bekal Pengantar, PT. Rajawali, Jakarta
H. Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Alumni Bandung.
Hardjito Notopuro, 1990, Pengantar Hukum Adat, Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1999, Balai Pustaka, Jakarta.
Kartohadoprodjo Soedirman,1993, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia, Cetakan 12, Ghalia Indoesia, Jakarta
Mahi M. Hikmat, 2011, Metode Penelitian Dalam Prespektif Ilmu Komunikasi Dan Sastra, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Mochtar Kusumaatmadja, 1971, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Bina Cipta.
Muri Yusuf, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan, Jakrta, Pt. Fajar Interpratama Mandir.
R. Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-asas hukum adat, PT. Toko Agung Jakarta.
Soepomo, 1977, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Penerbit: Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Soelaiman B, Taneko, 1983, Hukum Adat Indonesia,
Penerbit Rajawali Pers Ihrom, 1984, Sosiologi Hukum, CV. Pusaka Setia Bandung
Soerjono Soekanto. 2011. Hukum adat Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.
BZN, Ter Haar. 1981. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha
Wahyuni, 2018, Penerapan Sanksi Adat “Rambu Langi” terhadap Kawin Lari di des Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. Skripsi. Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin
Yaswirman, 2011, Hukum keluarga, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zaenudin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal :
A. Salimin, Volume 17 Nomor 1. Maret 2009 Pidana Adat Peohala Bagi Pelaku Delik Adat Kesusilaan Pada Masyarakat Adat Suku Tolaki. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa. Fakultas Hukum Unhas.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University