ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN PENEBERANGAN SUNGAI (SAMPAN) DIKOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Judicial Analysis of Protection for River Crossing Transport (Sampan) Passengers in Pontianak City", aims to obtain data and information about the implementation of protection for River Crossing Transport (Sampan) passengers in Pontianak City. To reveal the factors causing the lack of protection for River Crossing Transport (Sampan) passengers in Pontianak City. To reveal the efforts that passengers can make to obtain protection for River Crossing Transport (Sampan) in Pontianak City
This research was carried out using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research which functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of protection for River Crossing Transport (Sampan) passengers in Pontianak City has not been implemented as stipulated by statutory regulations, especially in relation to the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number PM 61 of 2021 concerning The implementation of river and lake transportation specifically concerns the responsibilities of river crossing transportation owners, in this case especially canoe transportation. Where the carrier is responsible for the safety of passengers, one of which is by providing life jackets for passengers, but the canoe owner has not provided these facilities. That the causal factor for not implementing protection for River Crossing Transport (Sampan) passengers in Pontianak City is because the sampan owners do not know about the need for passenger safety facilities that they must provide because they have never received a warning for the transport services they have performed well by related institutions such as the Department of Transportation that specifically regulates river transportation. That the effort that can be made by passengers to obtain protection for River Crossing Transport (Sampan) in the City of Pontianak is to first discuss the safety and comfort of passengers who wish to use a canoe as a means of traveling, when a problem occurs then the best effort is to carry out deliberative efforts.
Keywords: Passengers, Ferry Transport, River, Sampan
ABSTRAK
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Penumpang Angkutan Penyeberangan Sungai (Sampan) Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan terhadap penumpang Angkutan Penyeberangan Sungai (Sampan) di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap penumpang Angkutan Penyeberangan Sungai (Sampan) di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang untuk mendapatkan perlindungan Angkutan Penyeberangan Sungai (Sampan) di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap penumpang Angkutan Penyeberangan Sungai (Sampan) di Kota Pontianak belum dapat terlaksana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan khususnya berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau khususnya tentang tanggung jawab pemilik angkutan penyeberangan Sungai dalam hal ini khususnya angkutan sampan Dimana pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan penumpang salah satunya dengan menyediakan baju pelampung untuk penumpang, namun pemilik sampan belum menyediakan sarana tersebut. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap penumpang Angkutan Penyeberangan Sungai (Sampan) di Kota Pontianak dikarenakan bahwa pemilik sampan tidak mengetahui tentang perlunya sarana keselamatan penumpang yang harus mereka sediakan karena tidak pernah mendapatkan teguran atas pelayanan angkutan yang meraka lakukan baik oleh institusi terkait seperti dari Dinas Perhubungan yang khusus mengatur tentang pengangkutan Sungai. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang untuk mendapatkan perlindungan Angkutan Penyeberangan Sungai (Sampan) di Kota Pontianak adalah dengan mendiskusikan terlebih dahulu berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan penumpang yang hendak menggunakan sampan sebagai sarana untuk melakukan perjalanan, saat persoalan terjadi maka upaya yang paling baik adalah dengan melakukan upaya musyawarah.
Kata Kunci : Penumpang, Angkutan Penyeberangan, Sungai, Sampan
References
DAFTAR PUSTAKA
A Hamzah, 1994, Laut Teritorial Perairan Indonesia, Edisi Pertama Akademika Presindo, Jakarta
Abbas Salim, 1995, Manajemen Transportasi, Grafindo, Jakarta
Abdulkadir Muhamad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung
Bambang Sugono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Cet ke-6, Rajawali Pers, Jakarta
Djohan Tunggal, 2008, Hukum Laut, Harvindo, Jakarta
Departeman Perhubungan Republik, Penyuluhan Kesyahbandaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta 1984/1985 dan 1993
Gultom Elfrida, Hukum Pengangkutan Laut, Graha Ilmu, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
I Wayan Parthiana, 2016, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Iskandar Abubakar dkk, 2013, Suatu Pengantar Pelayaran Perairan Daratan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Joko Subagio.P, 2009, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Khoirul Huda M, 2013, Kapal Laut Dalam Industri Pelayaran Di Indonesia, Penerbit Brilliant, Surabaya.
M Yamin Jinca, 2011, Transportasi Laut Indonesia, Analisis Sistem dan Studi Kasus, Brilian Internasional, Jakarta
---------------, dkk, 2013, Pembangunan Transportasi di Kepulauan RI, Brilian Internasional, Jakarta
Purwosutjipto, H.M.N, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pelayaran dan Perariran Darat, Djambatan, Jakarta
Purba Radiks, 1994, Angkutan Muatan Laut, Rineka Cipta, Jakarta
Rajagukguk Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Studi Standardisasi di Bidang Keselamatan & Keamanan Transportasi Laut, P.T. Sumaplan Adicipta Persada, Jakarta, 2010
Wiwoho Soedjono, 1983, Sarana-Sarana Pengangkutan Laut, Bina Aksara, Jakarta
Artikel, Jurnal
Syamsudin M, 2007, Urgensi Perlindungan Hukum Pelaut Indonesia Menghadapi Berbagai Permasalahan Global, Semarang: Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. II, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai danau dan Penyeberangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University