WANPRESTASI INFLUENCER DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT (PENGIKLANAN) DENGAN ONLINE SHOP DI KOTA BANDUNG
Abstract
Abstrac
Social media, as a form of web-based communication, is one of the outcomes of the advancement of internet technology, enabling interactive dialog through platforms such as Facebook, Instagram, Twitter and WhatsApp. The role of social media is not only limited to communication, but also affects other aspects of life, including the economy. Many companies and sellers of goods and services are turning to social media for marketing their products, capitalizing on its effectiveness and efficiency. Marketing through social media requires a strategy, and one of the commonly used strategies is to engage influencers. They use their influence to promote products through positive content, increasing sales. The cooperation between influencers and online shops to market products through advertising strategies is referred to as endorsement.
The purpose of this research is to find data and information about endorsement agreements between influencers and online shops, reveal the factors that cause default in endorsement agreements, reveal the legal consequences in the event of influencer default in endorsement agreements and reveal legal efforts that can be made by online shops in the event of default. The research conducted is empirical legal research with a qualitative approach as a research process that produces descriptive data.
Based on the research methods that have been used, the results obtained that the factors that cause influencers to not fulfill their obligations in the endorsement agreement with noonagoodsid as an online shop in Bandung City are due to illness and require influencer bedrest. Efforts made by online shop owners against influencers who default are to always follow up continuously to influencers.
Keywords: Default, Influencer, Endorsement Agreement, Online Shop
Abstrak
Media sosial, sebagai bentuk komunikasi berbasis web, menjadi salah satu hasil dari kemajuan teknologi internet, memungkinkan dialog interaktif melalui platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp. Peran media sosial tidak hanya terbatas pada komunikasi, tetapi juga memengaruhi aspek-aspek kehidupan lainnya, termasuk dalam bidang ekonomi. Banyak perusahaan dan penjual barang dan jasa yang beralih ke media sosial untuk pemasaran produk mereka, memanfaatkan keefektifan dan efisiensinya. Pemasaran melalui media sosial membutuhkan strategi, dan salah satu strategi yang umum digunakan adalah melibatkan influencer. Mereka menggunakan keberpengaruhannya untuk mempromosikan produk melalui konten yang positif, meningkatkan penjualan. Kerja sama antara influencer dan online shop untuk memasarkan produk melalui strategi iklan disebut sebagai endorsement.
Tujuan penelitian ini untuk mencari data dan informasi tentang perjanjian endorsement antara influencer dan online shop, mengungkap faktor penyebab terjadi wanprestasi dalam perjanjian endorsement, menggungkap akibat hukum jika terjadi wanprestasi influencer dalam perjanjian endorsement dan menggungkap upaya hukum yang bisa dilakukan oleh online shop apabila terjadi wanprestasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif sebagai proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif.
Berdasarkan metode penelitian yang telah digunakan, hasil penelitian yang didapat bahwa faktor penyebab influencer tidak menjalakan kewajibannya dalam perjanjian endorsement dengan pihak noonagoodsid selaku online shop di Kota Bandung dikarenakan sakit dan mengharuskan influencer bedrest. Upaya yang dilakukan oleh pemilik online shop terhadap influencer yang wanprestasi adalah dengan selalu memfollow up secara terus-menerus kepada influencer.
Kata kunci: Wanprestasi, Influencer, Perjanjian Endorsment, Online Shop
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdurrasyif.P, 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Snegketa, PT. Fikahati Aneska: Jakarta
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Rajawali Pers:Jakarta
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2011, Hukum Perikatan, Rajagrafindo Persada: Jakarta
Artadi, LK dan Putra, D.N.R.A, 2010, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Ke Dalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press: Denpasar
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Djaja S. Meliala, 2009, Hukum Perdata dalam Prespektif BW, Nuansa Aulia: Bandung
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yudtisia: Yogyakarta
Hasanudin Rahman, 2000, Legal Drafting, PT Citra Aditya Bakti: Bandung
Herline Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapan di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti: Bandung
H.Ridwan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni: Bandung
Joko Sriwidodo dan Kristianwanto, 2021, Memahami Hukum Perikatan, Kepel Press: Yogyakarta
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenademedia Group: Depok
J.Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT Aditya Bhakti: Bandung
Kantaatmadja, Mieke Komar c.s, 2002, Cyberlaw: Suatu Pengatar, Elips: Bandung
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2006, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1980, Metode Penelitian Survey, LP3ES: Jakarta
Mishbahul Munir dan Rhido Jusmadi, 2019, Buku Ajar: Praktek Peradilan Perdata, Scopindo Media Pustaka: Surabaya
Muhammad Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditia Bakti: Bandung
M.Muhtarom, 2014, Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadyah: Surakarta
Munir Faudy, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perdata Perikatan, Mandar Maju: Bandung
Richardo Simanjuntak, 2006, Teknik Perancangan Kontak Bisnis, PT Gramedia: Jakarta
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bima Cipta; Bandung
R. Soeroso, 1999, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni: Bandung
Rustam Magun Pikahulan, 2019, Hukum Perikatan, IAIN Parepare Nusantara Press: Sulawesi Selatan
R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju: Bandung
Salim HS, 2006, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika: Jakarta
Sandu Siyiti dan M. Ali Sodik, 2015, Dasar Metode Penelitian, Literasi Media Publising: Yogyakarta
Soejono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia: Jakarta
Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa: Jakarta
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT Intermasa: Jakarta
Sudukno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty: Yogyakarta
Sutrisno Hadi, 2001, Metodologi Penelitian, Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada: Yogyakarta
Suwono Wojowasito, 2003, Kamus Umum Belanda Indonesia, PT Ikhtiar Bari Van Hoevo: Jakarta
Terence A. Shimp, 2003, Periklanan Promosi: Aspek Tambahan Komunikasi Pemasaran Terpadu, Erlangga: Jakarta
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana: Jakarta
Yahman, 2011, Karakteristik Wanpretasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari hubungan Kontraktual, PT Prestasi Pustakarya: Jakarta
Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni: Bandung
Zakiyah, 2017, Hukum Perjanjian, Lentera Kreasindo: Yogyakarta
JURNAL:
Afiandi, Jimmy Prawira Samudra, Sherley, Wisely Liang, 2021, “Pengaruh Endorsement Influencer Instagram Terhadap Keputusan Pembelian Pada Generasi Z”, Jurnal Pengembangan Ilmu Komunikasi dan Sosial, Vol.5, No.1, hlm. 16
Hariyanti & Wirapraja, 2018, “Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Moderen (Sebuah Studi Literatur)”, Jurnal Eksekutif, Vol.15, No.1
Ita Suryani, 2014, “Pemanfaatan Media Sosial sebagai Media Pemasaran Produk dan Potensi Indonesia dalam Upaya Mendukung ASEAN Comunnity 2015. (Studi Social Media Marketing Pada Twitter Kemenparekraf RI dan Facebook Disparbud Provinsi Jawa Barat)”, Jurnal Komunikasi, Vol.8, No.2, hlm. 125
Jerry Indrawan, Efriza, Anwar Ilmar, 2020, “Kehadiran Media Baru (New Media) Dalam Proses Komunikasi Politik”, Jurnal Ilmiah fakultas ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau, Vol.8, No.1
Kormelius Benuf dan Muhammad Azhar, 2020,”Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, No.1
Reyhan Sinatrya Feiz, 2018,”Pengaruh Celebrity Endorsement JKT48 Terhadap Brand Awardness Pada Iklan Sepeda Motor Honda Beat”, Studen Journal UB, Vol.1, No. 2
Saporo dan Dian Lestari, 2009,“Peranan Endorser Terhadap Brand Image dari Sudut Pandang Konsumen”, Jurnal Ilmih Manajement Bisnis, Vol.9, No.3
Sari Anjani, Irwansyah, 2020, “Peranan Influencer Dalam Mengkomunikasikan Pesan di Media Sosial Instagram (The Role of Social Media Influencers in Communicating Massages Using Instagram)”, Jurnal Ilmiah, Vol. 16, No. 2, hlm. 207
Silvia Mefuta dan Much Yulianto, 2018,”Fenomena Gaya Hidup Selebgram (Studi Fenomena Selebgram Awkarin)”, Interaksi Online, Vol.6, No.4
Sulistiawati,N.R.P.S, dkk, 2019, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Apabila Terjadi Wanprestasi Yang Dilakukan oleh Pemberi Jasa Endorse di Kota Denpasar, Open Journal System
PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Snegketa.
INTERNET:
Artikel Pendidikan, “Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli”, http://artikependidikan.id , diakses tanggal 5 Juni 2023
Artikel,”Pengertian Perjanjian Menururt Para Ahli” https://sarjanaekonomi.co.id/pengertian-perjanjian-menurut-para-ahli/, diakses pada 23 November 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University