ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM PENETAPAN NO.66/PDT.P/2014/PN.JKT.PST
Abstract
Abstract
The role of parents after divorce, both father and mother, must still be obliged to educate and provide teaching in order to develop the child's personality even though custody falls to one of the parents, as requested in Case No. 66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst which then the custody rights are transferred to the former husband or father. The formulation of the problem of this research is how the legal considerations of the district court judge in the determination No.66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst concerning the Transfer of Child Custody After Divorce? The purpose of this research is first, to analyze the basis of the Judge's Legal Consideration in Determination No.66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst. Second, to analyze the legal consequences of the transfer of child custody which was originally given to the mother and then transferred to the father based on Stipulation No.66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst. The research method used consists of, the type of research is Normative Legal Research, the type of approach used is this research using a case approach (the case approach), a statutory approach (the state approach), and an analytical approach and legal concepts (analytical & conceptual approach), the case approach, data sources or legal materials used are sourced from Primary Legal Materials, Secondary Legal Materials, and Tertiary Legal Materials. Furthermore, the data collection technique in this writing uses the Library Study Technique or Document Study and uses Qualitative data analysis techniques. The first result obtained is that child custody rights that were originally given to the mother can be transferred to the father if the mother cannot fulfill the rights of the child. The judge can determine to whom it is better for the child's custody to be given. Second, the judge must in determining the father as the person who has custody must see legal certainty as well as solely in the best interests of the child if in the future there are problems with the determination related to proving whether the mother or ex-wife has been proven or not as evidenced by the existence of a criminal decision that has permanent legal force so that the mother can really be declared not to have the authority to take care of the growth and development and welfare of the child itself.
Keywords: Divorce, Child Custody, the Transfer or Assignment of Child Custody Rights Post-Divorce
Abstrak
Peran dari orang tua pasca bercerai baik ayah maupun ibu tetap harus berkewajiban mendidik dan memberikan pengajaran dalam rangka mengembangkan kepribadian anak sekalipun hak asuh jatuh kepada satu di antara orang tua, sebagaimana yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst yang kemudian hak asuh tersebut beralih kepada mantan suami atau ayah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri dalam penetapan No.66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst Tentang Pengalihan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian? Tujuan penelitian ini pertama, untuk menganalisis dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan No.66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst. Kedua, untuk menganalisis akibat hukum peralihan hak asuh anak yang semulanya diberikan kepada sang ibu lalu berpindah sang ayah berdasarkan Penetapan No.66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari, jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif, jenis pendekatan yang digunakan adalah penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (the case approach), pendekatan perundang-undangan (the state approach), dan pendekatan analsisi dan konsep hukum (analytical & conseptial approach), pendekatan kasus (the case approach), sumber data atau bahan hukum yang digunakan bersumber pada Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Selanjutnya teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan Teknik Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen dan menggunakan Teknik Analisis data Kualitatif. Hasil yang diperoleh yang pertama adalah Hak asuh anak yang awalnya diberikan kepada ibu dapat beralih kepada ayah apabila ibu tidak dapat memenuhi hak-hak anak. Hakim dapat menetukan kepada siapa lebih baik hak asuh anak tersebut diberikan. Kedua, hakim haruslah dalam menetapkan ayah sebagai orang yang memiliki hak asuh tersebut harus melihat adanya kepastian hukum juga semata-mata demi kepentingan terbaik anak apabila ke depannya ada permasalahan terhadap penetapan tersebut terkait pembuktian apakah benar ibu atau mantan istri telah terbukti atau tidak
sebagaimana yang dibuktikan dengan adanya putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga ibu dapat benar-benar dinyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengurus tumbuh kembang serta kesejahteraan anak itu sendiri.Kata Kunci: Perceraian, Hak Asuh Anak, atau Pengalihan Hak Asuh
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU:
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta
Al-Hamdani, 2002, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Amani, Jakarta
Aloysius Wisnubroto, 1997, Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta
Andi Hamzah, 1996, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta
Badru Zaman,dkk., 2011, Media dan Sumber Belajar TK, Universitas Terbuka, Jakarta
Budi Susilo, 2007, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
D. Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Prestasi Pustaka Raya, Jakarta
E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta
Erni Djun’astuti, Hukum Keluarga & Waris BW, Universitas Tanjungpura, Pontianak
H. Zaeni Asyhadie et. Al, 2020, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Depok
H.Riduan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung
Imam Sudiat, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta
Jazim Hamidi, 2006. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Yogyakarta, Konstitusi Press & Citra Media
John Masquarrie, 1967, A Dictionary of Christian Ethics, SCM Press Ltd., London
M. Nur Rasaid, 2003, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Margono, 2020, Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta
Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia
Meita Djohan, 2006, Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Perkara Nomor 0679/Pdt.G/2014/PA TnK), Pranata Hukum, Universitas Bandar Lampung
Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta
R. Soetojo Prawidohamidjojo dan Martha Pohan, 2008, Hukum Orang dan Keluarga (Personenen Familie Recht), Pusat Penerbitan dan Pencetakan UNAIR, Surabaya,
Rahmadi Indra Tektona,, 2012 Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian, Muwâzâh,
Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Graniat, Jakarta Riduan Syahrani, 1998, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum,
Pustaka Kartini, Jakarata
Salim HS, 2011. Pengantar Hukum PerdataTertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Soedjono Dirdjosisworo, 2010. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Tinggi
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Subekti, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta
W. J. S. Poerwadarminta, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Armico
Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Zainuddin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
B. JURNAL:
Andi Aco Agus Haryani, 2018, Hak Asuh Anak Pasca Perceraian (Studi Pada Kantor Pengadilan Agama Kota Makassar), Jurnal Supremasi, Fakultan PPKn Fakultas Universitas Negeri Makassar (1 April 2018)
Muhammad Zaki, 2014, Perlindungan Anak Dalam Perspekif Islam, Asas: Vol,6,No.2, Juli 2014
Ni Putu Noving Paramitha Pandy et. al. 2000, Kewenangan Notaris Dalam Perjanjian Hak Asuh Atas Anak Akibat Perceraian, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 102 K/Sip/1973, tanggal 26 November 1977
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 30 April 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University