TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERFORMING RIGHTS PADA PENGGUNAAN APLIKASI STREAMING MUSIK

IKHWAN ABIL ALFARIANTO NIM. A1011181139

Abstract


Abstract

Intellectual Property Rights are something that cannot be separated from music, especially within the scope of copyright. Copyright is protected by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Of course, by protecting creations through copyright, musicians can guarantee their rights to their creations, including moral rights, economic rights and other related rights. However, even though there is copyright protection, this does not mean that music is free from misuse. Based on data from the Directorate General of Intellectual Property, copyright objects that are often pirated on the internet include music, films, software, databases, literary works, books, science and images or photography. However, of the objects mentioned above, the ones with the highest rates of piracy are music and films. Apart from piracy, of course there are many other abuses of rights in music, one of which is performing rights. Performing rights, which are exclusive rights to broadcast, perform, show, play compositions or songs that have been created to a wide audience. Performing rights can be interpreted as one of a group of rights obtained from ownership of rights. copyright, which gives the copyright holder the power to control the public performance of a song. Many music streaming users think that they are entitled to all rights to the songs in the application, including performing rights, but every public performance should require users to pay a fee or royalty to the copyright holder and songwriter. According to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright article 1 number 11, what is meant by "announcement" is the reading of the broadcast of a work's exhibition using any device, whether electronic or non-electronic or in any way so that a work can be read, heard. or seen by others. The right to publish as described is known as performing rights.

Keyword : intellectual Property Right; Performing Rights; Copyright

 

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari musik, terutama dalam ruang lingkup hak cipta. Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tentunya dengan adanya perlindungan ciptaan melalui hak cipta ini dapat menjamin hak para musisi atas ciptaannya baik hak moral, hak ekonomi dan hak terkait lainnya. Namun, meskipun dengan adanya perlindungan hak cipta ini tidak membuat musik lepas dari penyalahgunaan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual obyek hak cipta yang sering dibajak di internet antara lain, musik, film, software, database, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan dan gambar atau fotografi. Namun dari obyek-obyek tersebut di atas, yang memiliki angka tertinggi untuk dibajak adalah musik dan film. Selain pembajakan tentu banyak penyalahgunaan hak lainnya dalam musik salah satunya performing rights. Performing rights berarti hak menampilkan merupakan hak eksklusif untuk menyiarkan, menampilkan, menayangkan, memutarkan komposisi atau karya lagu yang sudah dibuat kepada khalayak luas. Performing rights dapat diartikan sebagai satu dari sekumpulan hak yang diperoleh dari kepemilikan hak cipta, yang memberikan kuasa kepada pemegang hak cipta untuk mengontrol pertunjukan publik dari sebuah lagu. Banyak dari pengguna streaming musik beranggapan bahwa mereka berhak atas segala hak dari lagu yang ada pada aplikasi tersebut termasuk performing rights, namun seharusnya setiap pertunjukan publik mengharuskan user untuk membayar fee atau royalti kepada pemegang hak cipta dan penulis lagu. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 1 angka 11 bahwa yang dimaksud dengan “pengumuman” adalah pembacaan penyiaran pameran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. Hak untuk mengumumkan yang dijelaskan tersebut dikenal dengan istilah performing rights.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Performing Rights, Hak Cipta

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurrahman Fatoni, 2011, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususna Skripsi, Rineka Cipta, Jakarta

Abdul Kadir, 2008, Membuat Aplikasi Web dengan PHP dan Database MySQL, Andi, Yogyakarta.

Ade Hendra Yasa, 2015, Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.

Adisumarto, Harsono, 1990, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, Akademika. Pressindo: Jakarta

Azed, A. B., 2006, Kompilasi konvensi internasional HKI yang diratifikasi Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Bintang Sanusi, 1998, Hukum Hak Cipta Pengarang, Citra Adhya Bakti, Bandung.

Candra Irawan, 2011, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, CV. Manar Maju, Bandung.

Rato Dominikus, 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Ensiklopedi Indonesia, buku 4, Jakarta, Penerbit PT. Ichtiar Baru – Van Hoeve, tanpa tahun penerbitan.

Ginting Elyta Ras, 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Firmandanu Triatmojo, Achmad Irwan Hamzani dan Kanti Rahayu, 2021, Perlindungan Hak Cipta Lagu Komersil Perbandingan Indonesia dengan Malaysia, PT. Nasya Expanding Management, Pekalongan.

Hasibuan Otto, 2008, Hak Cipta di Indonesia, Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right, dan Collecting Society, PT. Alumni, Bandung.

Ibrahim Idham, 1985, Alih Teknologi Melalui Perjanjian Lisensi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Jack Febrian, 2007, Kamus komputer dan teknologi informasi. Informatika, Bandung. Hal 129

Jogiyanto Hartono, 2004, Pengenalan Komputer. ANDI. Yogyakarta.

Leaffer, Marshall, 1995, Understanding Copyrights Law, Second Edition, Matthew Bender & Company, USA.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat.

Muhammad Dwi Ardiansyah, Kanti Rahayu dan Imam Asmarduin, 2021, Pengaturan Pemberian Royalti Atas Hak Cipta Aransemen Lagu di Indonesia dan Amerika Serikat, PT. Nasya Expanding Management, Pekalongan.

Muhamad Jumhara dan Jubaedillah, R. 1993. Hak milik intelektual : sejarah, teori dan prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nainggolan Bernard 2011, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Lagu atau Musik Melalui Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif, P.T. Alumni, Bandung.

OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Press, Jakarta.

Panjaitan Hulman dan Wetmem Sinaga, 2017, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik & Lagu Serta Aspek Hukumnya, UKI PRESS, Jakarta.

Rooseno Harjowidigdo, 1993, Masalah Pungutan Royalti dan Perlindungan Karya Cipta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dapartemen Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta.

Rooseno Harjowidigdo, 2005, Perjanjian Lisensi Hak Cipta Musik Dalam Pembuatan Rekaman, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Supjan Suradimadja, 1990, Hak Cipta, Rosdakarya, Bandung

Suyud Margono, 2003, Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara 2014 /Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599, LL SETNEG: 57 HLM;

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Lembaran Negara 2021/Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6675, jdih.setkab.go.id : 13 hlm;

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Website

Advertorial, Sisik Melik Royalti Musik, diakses dari https://tirto.id/dbuW, (diakses pada tanggal 25 November 2021, pukul 11.00 WIB).

Dirjen HKI: Musik & Film Obyek Terbanyak Dibajak di Internet, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-1901108/dirjen-HKI-musik--film-obyek-terbanyak-dibajak-di-internet-, (diakses pada tanggal 25 November 2021, pukul 10:45 WIB).

pdb-lawfirm.id/manfaat-pendaftaran-hak-cipta/ (diakses pada tanggal 5 Agustus 2023, pukul 21.20 WIB)

support.spotify.com/us/article/what-is-spotify/ (diakses pada tanggal 11 Februari 2023, pukul 20.35 WIB)

dbpedia.org/page/Joox (diakses pada tanggal 11 Februari 2023, pukul 21.05 WIB)

www.apple.com/id/apple-music/ (diakses pada tanggal 11 Februari 2023, pukul 21.20 WIB)

www.gramedia.com/literasi/streaming/#Pengertian_Streaming (diakses pada tanggal 13 Juni 2023, pukul 13.42 WIB)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University